Perusahaan di Bandung diminta berikan THR sepekan sebelum Lebaran
Merdeka.com - Para perusahaan di Bandung, Jawa Barat, diimbau memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dilakukan maksimal sepekan sebelum Hari Raya Idul Fitri 2016. Ketentuan itu merunut pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No 6/2016.
"Ini sudah disampaikan kepada seluruh perusahaan terkait ketentuan mengenai THR bahwa THR harus diberikan kepada buruh atau pekerja paling lambat satu minggu sebelum hari raya," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung Tono Rusdiantono, di Bandung, Selasa (21/6).
Ketentuan mereka yang mendapatkan THR, menurut dia, diberikan pada pekerja yang sudah menempuh masa kerja minimal satu bulan dan terus berjalan. "Jadi sesuai masa kerja dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah," katanya. Adapun mereka yang sudah melewati masa kerja lebih dari 12 bulan diberikan satu upah penuh.
-
Kapan THR diberikan? THR juga dikenal dengan sebutan bonus hari raya atau gaji ke-13.
-
Kapan orang biasanya bagi THR Lebaran? Idul Fitri yang akan tiba dalam kurun waktu kurang dari dua bulan ini merupakan saat yang sangat dinantikan oleh umat Islam.
-
Bagaimana cara PNS Depok mendapatkan THR? Pencairan dilakukan setelah adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 tahun 2024 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji 13.
-
Kapan THR pertama kali diberikan? Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bermula pada tahun 1952 dan hanya diberikan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) saja.
-
Kapan THR PNS Depok dibayarkan? Pemberian THR bagi ASN Depok direalisasikan pada Selasa (26/3).
-
Kenapa PNS Depok mendapatkan THR? 'Sumbernya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024,' ujarnya.
Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industri Disnaker Kota Bandung, Marsana, mengatakan pihaknya menerima pengaduan bagi pekerja yang belum mendapatkan THR hingga batas waktu. "Jika ada pekerja di Bandung yang sudah berhak menerima THR, namun belum menerima THR bisa lapor ke Disnaker," ujarnya.
Berkaca dari tahun lalu masih saja ada yang tidak membayarkan THR, pihaknya memberi peringatan tegas. "Kita terus melakukan pemantauan ke beberapa perusahaan terkait pelanggaran norma kerja. Mudah-mudahan tidak ada lagi perusahaan yang tidak memberikan THR," tandasnya. (mdk/ang)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja.
Baca SelengkapnyaIda menekankan, THR harus diberikan secara penuh, tidak boleh dicicil.
Baca SelengkapnyaDenda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.
Baca SelengkapnyaMenteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menjelaskan syarat pemberian THR keagamaan untuk tiap-tiap perusahaan.
Baca SelengkapnyaBatas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.
Baca SelengkapnyaMenaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.
Baca SelengkapnyaTHR harus dibayarkan secara utuh atau penuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaAwal Mula Tradisi Bagi-Bagi THR ke Saudara, Ternyata Sudah Ada Sejak Tahun 1951
Baca SelengkapnyaMenteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah menegaskan pembayaran THR paling lambat 7 hari sebelum Idul Fitri 1445H.
Baca SelengkapnyaSampai saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.
Baca SelengkapnyaPemda diminta awasi penyaluran THR pegawai di daerah.
Baca SelengkapnyaTidak hanya pengemudi ojek online, kelompok yang masuk dalam kategori ini juga berhak mendapatkan THR menurut Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca Selengkapnya