Perusahaan Penyalur TKI Ilegal Dibongkar, Dirut dan Karyawan jadi Tersangka
Merdeka.com - Perusahaan jasa penyalur Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal kembali dibongkar polisi. Total 5 orang ditetapkan sebagai tersangka. Mulai dari direktur utama PT AIM hingga karyawan.
"Lima tersangka yakni AS, SSI (Dirut PT AIM),MI,HE, MA. Kelimannya ada yang berperan sebagai sponsorship, penyandang dana, perekrut, pengurus administrasi, dan pengantaran dan penjemputan," kata Wadir Tipidum Kombes Agus Nugroho di Mabes Polri, Rabu (9/10).
Agus mengatakan, perusahaan AIM sudah berdiri sejak 2006. Hingga kini telah memberangkatkan pekerja migran sejumlah 14.400 orang ke negara Timur Tengah.
-
Kenapa ada program transmigrasi? Faktor pendorong adanya program transmigrasi ini di antaranya karena padatnya jumlah penduduk, peningkatan perekonomian, hingga bencana alam yang menghancurkan lingkungan tempat tinggal.
-
Bagaimana cara pemerintah menghentikan investasi Temu di Indonesia? Perlu dicatat bahwa Temu bukan satu-satunya perusahaan yang menjadi target pemerintah. Budi Arie mengungkapkan bahwa Shein juga termasuk dalam daftar aplikasi yang ingin diblokir.
-
Apa yang sedang dilakukan Kementerian ATR/BPN? Kementerian ATR/BPN telah menyelamatkan aset-aset negara melalui program sertifikasi tanah aset dengan estimasi nilai yang terselamatkan mencapai ± Rp643,9 triliun.
-
Kenapa calon pekerja migran tertipu oleh agen penyaluran? Merasa tertipu, pada Kamis (23/11) ratusan korban menggeruduk rumah penyedia jasa berinisial HS (34) di Desa Kalirejo, Kecamatan Undaan, Kudus. Akibat ulah lembaga tersebut, para korban mengaku kehilangan uang dengan total mencapai Rp4 miliar.
-
Apa yang terjadi pada barang Pekerja Migran Indonesia akhir 2023? Benny menjelaskan, pada masa kritis penumpukan barang Pekerja Migran Indonesia pada Desember 2023 lalu menyebabkan adanya keterlambatan, ataupun pembatasan barang mereka, diakibatkan terbitnya Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
-
Bagaimana Kemnaker melindungi pekerja migran? Ida mengatakan, jaminan sosial ketenagakerjaan untuk pekerja migran diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia.
Padahal, pada tahun 2015 pemerintah telah menerbitkan kebijakan moratorium tentang penempatan pekerja migran sektor informal ke seluruh negara Timur Tengah.
Sebagaimana yang tertuang Peraturan Menteri Nomor 260/2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada Pengguna Perseorangan. Namun, perusahaan itu masih terus beroperasi dengan mengirim ke abu dhabi dan Arab Saudi.
"Ada yang melalui Yaman, Bahrain dan negara timur tengah sekitar tetapi sasaran akhirnya rata-rata adalah ke Abu Dhabi , Arab Saudi," ucap dia.
Agus mengatakan, pelaku menjanjikan pekerjaan dengan gaji 1.200 real atau Rp 4,5 juta. Namun, pada kenyataannya ada yang tidak menerima dengan jumlah tersebut.
"Karena adanya TKI yang enggak dapat haknya, ada beberapa yang melaporkan baik melalui kedutaan atau ke kami secara langsung sehingga kami bisa ungkap perkara ini," ucap dia.
Para pelaku jerat dengan Undang-Undang 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan orang.
"Yang dalam pasal 4 secara jelas ancaman pidana minimal 3 tahun," ujar dia.
Reporter: Ady Anugrahadi
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
211 pekerja migran Indonesia nonprosedural yang diketahui melanggar keimigrasian oleh pemerintah Arab Saudi, dipulangkan ke Tanah Air.
Baca SelengkapnyaDiketahui, visa yang akan digunakan adalah visa ziarah, sehingga praktik penyaluran imigran ini ilegal
Baca SelengkapnyaTiga orang di antaranya untuk kepentingan penyidikan langsung dilakukan penahanan.
Baca SelengkapnyaMenteri PPMI Abdul Kadir Karding menyatakan tidak ragu memangkas para penyalur tenaga kerja migran nakal.
Baca SelengkapnyaKelima tersangka tersebut terdiri atas tiga orang pihak swasta dan dua orang mantan direktur di PT Timah Tbk
Baca SelengkapnyaDiakui Karding, PMI yang bekerja secara non prosedural ke Arab Saudi sangat banyak.
Baca SelengkapnyaPenataan ini bertujuan untuk menciptakan suatu tata kelola penempatan dan pelindungan PMI yang lebih lebih baik.
Baca SelengkapnyaPara pelaku berupaya mengirimkan para PMI secara ilegal, khususnya cacat administrasi seperti menggunakan visa yang tidak sesuai.
Baca SelengkapnyaPara calon pekerja migran tersebut sedianya akan diberangkatkan ke negara-negara Timur Tengah, Kamboja, Thailand, dan China.
Baca SelengkapnyaRibuan orang tersebut, terpengaruh iming-iming pemberian kerja di luar negeri secara ilegal atau non prosedural.
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Baca Selengkapnya