Pesan 'kopi' 4 kg dari Aceh, tiga mahasiswa gondrong ditangkap
Merdeka.com - Tiga mahasiswa dari perguruan tinggi swasta di Makassar digerebek di rumah kontrakannya, di perumahan Bukit Manggala Permai Blok C 2, Nipa-nipa Lama, Kelurahan Antang, Kecamatan Manggala, Makassar, Sabtu siang, (27/8) pukul 13.00 wita. Mereka langsung digelandang ke Mapolrestabes Makassar karena kedapatan memiliki empat kilogram ganja yang didatangkan dari Aceh.
Ketiga mahasiswa potongan rambut gondrong itu masing-masing Andi Oddang alias Oval (22), Andi Rian Kurniawan (22) dan Anugrah (21).
Kapolrestabes Makassar, Kombes Polisi Rusdi Hartono didampingi Kepala Satuan (Kasat) Reskrim, Kompol Musbagh Niam menjelaskan, terungkapnya kasus kepemilikan ganja ini berawal dari informasi Bareskrim Polri yang menyampaikan soal adanya rencana pengiriman ganja masuk ke Makassar.
-
Dimana sabu itu dikirim? Kemudian, polisi menelusuri alamat pengiriman sabu yang dikirim lewat gudang kargo Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru. Ternyata, paket sabu itu tujuannya ke kantor J&T Masamba yang beralamat di Jalan Lapapa Kelurahan Bone Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Apa saja kasus polisi narkoba? 'Ada tujuh yang sudah vonis PTDH. Empat sudah keluar surat keputusan (pemecatan), tiga masih menunggu keputusan dari Polda Sulsel,' ujarnya saat rilis akhir tahun di Mapolrestabes Makassar, Sabtu (30/12). Ngajib menyebut personel yang mendapatkan vonis PTDH, mayoritas karena kasus disersi atau pengingkaran tugas atau jabatan tanpa permisi. Sementara dua kasus lainnya adalah keterlibatan anggota dalam penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
-
Dimana kasus narkoba jaringan internasional ini dibongkar? Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus peredaran narkoba jaringan internasional yang beroperasi di Malaysia-Riau-Jakarta.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
Pihak Polrestabes kemudian menindaklanjuti dengan menurunkan unit Reserse Mobile (Resmob) dipimpin Kepala Unitnya, AKP Edy Sabhara untuk lakukan pengembangan. Rumah kontrakan tiga mahasiswa itu di perumahan Manggala Permai kemudian digerebek. Hasilnya, dalam penggeledahan ditemukan empat kilogram ganja tersebut.
Ganja-ganja ini dicampur kopi dalam tiap kemasan perkilogramnya dengan tujuan menghilangkan aroma ganja dan didominasi aroma kopi. Ganja tersebut dikirim dari Aceh melalui jasa pengiriman PT Pos.
"Pengiriman ganja mereka ini adalah kedua kalinya. Pengiriman pertama beberapa waktu lalu sebanyak satu kilogram. Pengiriman dan pemasaran sukses, barulah mereka memesan lagi sebanyak empat kilogram ini," kata Kombes Polisi Rusdi Hartono.
Sebagaimana pemasaran ganja satu kilogram lalu itu, tambah Rusdi Hartono, ganja empat kilogram ini juga rencananya dipasarkan ke beberapa daerah di Sulsel termasuk Makassar. Ketiga mahasiswa ini saling berbagi peran dalam bisnis jual beli ganja yang merek tekuni ini.
Pengakuan Andi Oddang alias Oval, bisnis ganjanya baru saja dijalankan makanya baru dua kali memesan dari Aceh. Rekan bisnisnya yang di Aceh ini dikenalnya melalui blackberry messenger (BBM).
"Harga ganja yang mereka beli itu perkilogramnya Rp 1 juta," kata Kombes Polisi Rusdi Hartono seraya menambahkan, ketiga mahasiswa ini langsung ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya juga terus dikembangkan. Mereka dijerat pasal 111, UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara minimal lima tahun, maksimal 20 tahun.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketiga tersangka kini terancam hukuman penjara 20 tahun akibat perbuatannya.
Baca Selengkapnya2 Mahasiswa di Sulawesi Selatan Edarkan Ganja, Modus Dicampur Kue Kering
Baca SelengkapnyaAdapun dua mahasiswa tersebut bernama inisial DAN (23), dan DA alias Acil (23)
Baca SelengkapnyaMereka mengaku belum menerima upah, karena baru mendapatkan uang jalan saja.
Baca SelengkapnyaSeorang staf Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Brebes, AN kedapatan memakai dan mengedarkan ganja. Dia diringkus BNNP Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaKiriman paket berasal dari Sumatera Utara dengan modus perusahaan jasa titip atau jastip
Baca SelengkapnyaPolda Sulbar menangkap empat tersangka penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Seorang di antaranya anggota Polri, Brigadir A.
Baca SelengkapnyaAdapun barang bukti puluhan kilogram ganja ini diketahui dikirim dari Aceh dengan tujuan Jabodetabek.
Baca Selengkapnyakelima tersangka memiliki peran tersendiri untuk menyelundupkan narkoba
Baca SelengkapnyaPolisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial AM (35)
Baca SelengkapnyaSebelumnya, tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Ternate, Provinsi Maluku Utara ditangkap atas tuduhan penyalahgunaan narkoba
Baca SelengkapnyaDari empat lokasi yang digerebek, lima orang ditetapkan sebagai tersangka
Baca Selengkapnya