Petinggi KY jadi tersangka, JK minta Polri bertugas pakai etika
Merdeka.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla atau akrab disapa JK angkat bicara terkait polemik penetapan dua petinggi Komisi Yudisial (KY) sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Keduanya tersangkut kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Hakim Sarpin.
Dalam pandangan JK, polemik ini sesungguhnya bisa dihindari jika masing-masing pihak, baik Polri maupun Komisi Yudisial, mampu menahan diri. Polri seharusnya tidak terburu-buru menetapkan dua petinggi KY sebagai tersangka.
"Polisi juga harusnya somasi dulu, jangan langsung tersangka, menjalankan tugas, tapi sebaiknya sesuai etika. Itu sebaiknya menahan diri dan menghormati tugas masing-masing," ujar JK usai salat Jumat bersama undangan Open house di Istana Wapres, Jl. Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (17/7).
-
Siapa yang dilantik Jokowi menjadi Ketua KPK? Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.
-
Siapa yang dilarang MK terlibat dalam sengketa Pilpres? Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan, sidang perdana sengketa pilpres 2024 yang akan digelar perdana esom hari hanya dihadiri depalan hakim MK tanpa Anwar Usman.
-
Siapa Kapolri tersingkat? Kapolri dengan masa jabatan tersingkat ada Chairuddin Ismail.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Kapan Jokowi melantik Ketua KPK sementara? Pelantikan ini dilaksanakan di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/11).
-
Siapa yang 'ditinggalkan' Kompol Syarif? Dia 'ditinggalkan' patner kerja yang sama-sama mengawal presiden Jokowi setiap hari.Patner kerja itu ialah Kapten TNI Sony Matsuri.
Sebaliknya, Komisi Yudisial juga diminta menjalankan tugas dengan wajar dan tidak mudah mengeluarkan pernyataan yang memicu kontroversi. "KY tentu tugasnya mengawasi hakim, pengadilan dengan cara aturan yang wajar, artinya, jangan dulu mengumbar pernyataan sebelum kasusnya selesai. Tidak bisa mendahului," katanya.
Mantan ketua umum Partai Golkar ini meminta semua pihak mengedepankan etika dalam menjalankan tugas dan fungsi. "Sebaiknya menahan diri, menghormati tugas masing-masing-masing, tapi saling menghargai," ucapnya.
Seperti diketahui, Hakim Sarpin melaporkan Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan komisioner KY Taufiqurahman Sauri ke Bareskrim Polri. Dia menganggap keduanya telah mencemarkan nama baiknya soal putusan praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan.
Meski ada laporan tersebut, KY tetap memberikan sanksi ke Sarpin. Dia tidak boleh memimpin persidangan selama enam bulan.
"Pleno KY lengkap terdiri dari tujuh orang menyepakati untuk merekomendasikan sanksi skorsing (non-palu) selama enam bulan karena ada beberapa prinsip yang dilanggar hakim Sarpin," kata komisioner KY Imam Anshori Saleh melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta.
Tak berapa lama, Bareskrim akhirnya menyatakan telah menetapkan Suparman dan Taufiqurahman menjadi tersangka pencemaran nama baik Sarpin.
"Betul, kalau tidak salah kemarin terlapornya sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Waseso usai menghadiri acara buka puasa bersama di Rupatama Mabes Polri, Jaksel, Jumat (10/7).
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejagung siap pecat anggota yang terbukti bersalah
Baca SelengkapnyaKepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfandi diduga terima suap Rp88,3 miliar.
Baca SelengkapnyaSoal baiknya bagaimana sikap KPK, Jokowi tidak ingin berkomentar.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo Ngaku Diintervensi Jokowi, Firli Bahuri: Saya Kira Semua Akan Alami Tekanan
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi ingatkan tegas para jaksa, termasuk Polri dan KPK, agar tidak ada lagi anggotanya mempermainkan hukum.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengapresiasi langkah Jaksa Agung yang tidak memberikan toleransi terhadap jaksa yang diduga terlibat korupsi.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menuai polemik.
Baca SelengkapnyaTidak sekedar dipecat, namun Firli kini sudah menyandang status tersangka atas dugaan suap.
Baca SelengkapnyaAlex menyebut, meski Firli Bahuri menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan dalam jabatan.
Baca SelengkapnyaKedua jaksa yang terlibat korupsi itu dipecat sementara
Baca SelengkapnyaJokowi juga meminta aparat Kejaksaan tidak bermain proyek.
Baca SelengkapnyaPempov Jakarta juga bersedia membantu Kejati untuk mengusut kasus secara tuntas.
Baca Selengkapnya