Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Petinggi Universitas Udayana & pegawai Nazar tersangka korupsi

Petinggi Universitas Udayana & pegawai Nazar tersangka korupsi Ilustrasi KPK. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan khusus pendidikan terkait penyakit infeksi dan pariwisata di Universitas Udayana pada 2009. Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi, penyidik telah menemukan dua alat bukti buat mengenakan status tersangka.

"Penyidik telah menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup dan disimpulkan ada dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alkes pendidikan terutama berkaitan dengan penyakit infeksi dan pariwisata di Universitas Udayana," kata Johan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/12).

Tersangka pertama adalah MDM (Drs. Made Meregawa). Saat ini dia menjabat Sekretaris LPPM Universitas Udayana. Sewaktu proyek berjalan, Made menjabat Kepala Biro Umum dan Keuangan merangkap Pejabat Pembuat Komitmen Universitas Udayana.

Orang lain juga bertanya?

Kemudian, tersangka selanjutnya adalah MM (Marisi Matondang) selaku Direktur PT Mahkota Negara. Perseroan itu adalah salah satu perusahaan milik Muhammad Nazaruddin. Marisi juga menjabat Manajer Operasional PT Anugrah Nusantara dan salah satu tangan kanan Nazaruddin dalam menggarap proyek buat Grup Permai.

Nilai keseluruhan proyek adalah Rp 16 miliar dengan skema pembiayaan tahun jamak (multi years). Modus kejahatannya sudah menjadi ciri khas permainan Nazaruddin. Yakni ditengarai ada penggelembungan (mark up) dan rekayasa dalam proses pengadaan dengan cara memenangkan tender tapi mengambil barang dari produsen lain dan di luar spesifikasi disepakati dalam kontrak.

Hal itu menyebabkan negara diperkirakan merugi hingga Rp 7 miliar.

Baik Made maupun Marisi dijerat dengan dua pasal. Yakni Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

(mdk/ian)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Rektor Universitas Udayana Bali Ditahan di Lapas Kerobokan Terkait Korupsi
Rektor Universitas Udayana Bali Ditahan di Lapas Kerobokan Terkait Korupsi

Rektor Universitas Udayana diduga terlihat korupsi Dana Sumbangan Institusi mahasiswa baru seleksi Jalur Mandiri tahun 2018 sampai 2022.

Baca Selengkapnya
Rektor Universitas Udayana Ditahan dalam Sel Berisi Belasan Orang, Disatukan dengan Pelaku Kriminal dan Narkoba
Rektor Universitas Udayana Ditahan dalam Sel Berisi Belasan Orang, Disatukan dengan Pelaku Kriminal dan Narkoba

I Nyoman Gde Antara dan tiga tersangka lain ditempatkan dalam kamar masa perkenalan lingkungan (mapenaling).

Baca Selengkapnya
Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Alat Edukasi Anak, Kadis Pendidikan Aceh Tengah Ditahan
Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Alat Edukasi Anak, Kadis Pendidikan Aceh Tengah Ditahan

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Tengah, Uswatuddin ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan alat permainan edukasi untuk TK-Paud.

Baca Selengkapnya
Kejati Jabar Tetapkan Rektor Universitas Mitra Karya Bekasi Jadi Tersangka Korupsi Dana PIP
Kejati Jabar Tetapkan Rektor Universitas Mitra Karya Bekasi Jadi Tersangka Korupsi Dana PIP

Total dua orang menjadi tersangka dalam kasus korupsi tersebut.

Baca Selengkapnya
Usai Gelar Guru Besar Dicopot Mendikbud, 2 Profesor UNS Laporkan Dugaan Korupsi Rp57 Miliar ke Gibran
Usai Gelar Guru Besar Dicopot Mendikbud, 2 Profesor UNS Laporkan Dugaan Korupsi Rp57 Miliar ke Gibran

Dugaan korupsi itu terjadi mulai dari tahun 2022 hingga 2023.

Baca Selengkapnya
Kejari Depok Endus Dugaan Korupsi UPN Veteran, Pihak Kampus Buka Suara
Kejari Depok Endus Dugaan Korupsi UPN Veteran, Pihak Kampus Buka Suara

Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta diterpa isu korupsi. Bagaimana duduk perkaranya?

Baca Selengkapnya
Respons Rektor soal Dugaan Korupsi UNS
Respons Rektor soal Dugaan Korupsi UNS

Rektor UNS menegaskan untuk tetap tegak lurus mematuhi hukum yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Eks Kadisdik Aceh Ditahan Polisi, Diduga Terlibat Korupsi Pengadaan Wastafel saat Pandemi Covid-19
Eks Kadisdik Aceh Ditahan Polisi, Diduga Terlibat Korupsi Pengadaan Wastafel saat Pandemi Covid-19

Selain tiga tersangka yang telah ditahan itu, penyidik juga segera menetapkan tersangka baru dalam kasus ini.

Baca Selengkapnya
Diduga Mark Up Anggaran APD Covid-19, Kadis Kesehatan Sumut Alwi Mujahit Hasibuan Ditahan
Diduga Mark Up Anggaran APD Covid-19, Kadis Kesehatan Sumut Alwi Mujahit Hasibuan Ditahan

Kejati Sumut menahan dua tersangka korupsi pengadaan sarana, prasarana bahan, dan alat pendukung Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumut pada tahun anggaran 2020.

Baca Selengkapnya
Mendikbud Nadiem Cabut Gelar Guru Besar Dua Profesor UNS, Begini Duduk Perkaranya
Mendikbud Nadiem Cabut Gelar Guru Besar Dua Profesor UNS, Begini Duduk Perkaranya

Gelar guru besar dua profesor di Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo dicabut Mendikbud, Nadiem Makarim. Keduanya yakni Hasan Fauzi dan Tri Atmojo Kusmayadi.

Baca Selengkapnya
Polda Jabar Bongkar Korupsi Dana Anggaran Insentif Nakes Covid-19 di Sukabumi Rp5,4 Miliar
Polda Jabar Bongkar Korupsi Dana Anggaran Insentif Nakes Covid-19 di Sukabumi Rp5,4 Miliar

Polisi berhasil menetapkan seorang tersangka berinisial HC.

Baca Selengkapnya
Pimpinan Universitas Muslim Indonesia Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan Rp4,3 Miliar
Pimpinan Universitas Muslim Indonesia Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan Rp4,3 Miliar

Kasus di UMI tersebut diawali adanya laporan polisi yang diterima di SPKT Polda Sulsel pada 25 Oktober 2023.

Baca Selengkapnya