Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Petugas Gabungan Temukan Tempat Usaha di Kota Kupang Langgar Aturan PPKM

Petugas Gabungan Temukan Tempat Usaha di Kota Kupang Langgar Aturan PPKM Petugas gabungan di Kupang gelar razia. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemerintah Kota Kupang dan Polres Kupang Kota gencar melakukan patroli malam, untuk menegakkan aturan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Hasilnya masih banyak tempat usaha yang melanggar aturan PPKM.

"Patroli merupakan salah satu bentuk kegiatan pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Kupang, dalam rangka menindaklanjuti edaran terbaru Wali Kota Kupang Nomor 030/HK.443.1/VI/2021 tanggal 02 Juni 2021 tentang PPKM (Pembatasan Kegiatan Masyarakat)," kata Kabag Ops Polres Kupang Kota, AKP Mei Charles Sitepu, Jumat (11/6).

Patroli dipimpin Mei Charles Sitepu, Kasat Intelkam Polres Kupang Kota AKP Alberto Heru Ponato, Sekretaris Sat Pol PP Kota Kupang M. Alam Y. Girsang, yang diikuti anggota Sat Intelkam, Dalmas, Turjawali dan dua regu Satpol PP Kota Kupang. Juga melibatkan Dinas Pariwisata Kota Kupang dan Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu Kota Kupang (Perizinan).

Petugas menggelar patroli di sepanjang Jalan Frans Seda, Jalan WJ Lalamentik, Jalan Palapa, Jalan Cak Doko, Jalan Muhammad Hatta, Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan El Tari II.

Dari beberapa lokasi yang dikunjungi, petugas memberikan imbauan dan sosialisasi kepada pelaku usaha, yang masih membuka usahanya agar segera berhenti melayani makan di tempat sebelum pukul 21.00 WITA.

Kepada warga Kota Kupang yang sementara beraktivitas baik penjual atau pembeli, diingatkan soal edaran terbaru Walikota Kupang NO 030/HK.443.1/VI/2021 tanggal 2 Juni 2021 tentang PPKM.

Surat edaran itu menyatakan, pelaku usaha agar memperhatikan jumlah pembeli yang makan di tempat dengan kapasitas tempat 50 persen. Pada pukul 21.00 WITA, aktivitas makan di tempat dihentikan lalu setelah pukul 21.00 WITA dibatasi hanya untuk melayani pesan antar, atau dibungkus dan dibawa pulang.

Dalam edaran tersebut ditegaskan apabila setiap pelaku usaha melanggar, maka dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

Dari hasil kegiatan tersebut, petugas menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha.

Pada Kedai Kopi Kulo misalnya, masih melayani makan dan minum di atas pukul 21.00 WITA di tempat. Juga masih menggunakan Surat Izin Usaha yang masih manual.

Sedangkan pada warung Bakmi Jawa sudah dilakukan peneguran sebanyak dua kali. Untuk kedua pemilik usaha tersebut dilakukan tindakan tegas, agar datang ke Kantor Dinas Tanaman Modal Terpadu Satu Pintu Kota Kupang (Perizinan), untuk dilakukan pendataan ulang dan diberikan surat peringatan pertama.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KemenKopUKM Pastikan Perda Kabupaten Klungkung Tidak Batasi Jam Operasional Warung Madura
KemenKopUKM Pastikan Perda Kabupaten Klungkung Tidak Batasi Jam Operasional Warung Madura

KemenKopUKM berkewajiban mengembangkan UMKM dan berada pada gelanggang persaingan yang sehat.

Baca Selengkapnya
FOTO: Kericuhan Ratusan PKL dengan Satpol PP Pecah, Aksi Dorong-Dorong hingga Pembakaran Bikin Lumpuh Jalan Raya Puncak Bogor
FOTO: Kericuhan Ratusan PKL dengan Satpol PP Pecah, Aksi Dorong-Dorong hingga Pembakaran Bikin Lumpuh Jalan Raya Puncak Bogor

Kericuhan yang diwarnai aksi pembakaran ban dan kayu sempat berlangsung mencekam.

Baca Selengkapnya
PKL Ini Jualan di Depan Spanduk Aturan Perda soal Larangan Berdagang di Pinggir Jalan
PKL Ini Jualan di Depan Spanduk Aturan Perda soal Larangan Berdagang di Pinggir Jalan

Deretan lapak kaki lima berjejer sepanjang jalan kurang lebih 500 meter

Baca Selengkapnya
Satpol PP Tertibkan Puluhan Kafe Tak Berizin di Kolong Jembatan Cilincing
Satpol PP Tertibkan Puluhan Kafe Tak Berizin di Kolong Jembatan Cilincing

Puluhan bangunan kafe juga ternyata tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Baca Selengkapnya
Patroli Skala Besar TNI-Polri di Sukabumi, Ini Lokasi yang Jadi Sasaran
Patroli Skala Besar TNI-Polri di Sukabumi, Ini Lokasi yang Jadi Sasaran

Patroli dilakukan ke sejumlah lokasi di wilayah Sukabumi dengan tujuan memberi rasa aman

Baca Selengkapnya
Respons Kementerian Koperasi Warung Madura Buka 24 Jam
Respons Kementerian Koperasi Warung Madura Buka 24 Jam

Pengaturan jam operasional diberlakukan pada minimarket, supermarket, dan sejenisnya.

Baca Selengkapnya
Fakta Puncak Bogor Kembali Dipadati PKL Liar Usai Ditertibkan, Dagang hingga Lewati Garis Marka Jalan
Fakta Puncak Bogor Kembali Dipadati PKL Liar Usai Ditertibkan, Dagang hingga Lewati Garis Marka Jalan

Para penjual makanan ini berjualan menggunakan sepeda motor dan mobil di beberapa titik kawasan puncak. Tak sedikit di antaranya sampai melewati marka jalan

Baca Selengkapnya
Satpol PP Kota Bandung Segel Minimarket Dekat Ponpes Milik Aa Gym, Ini Alasannya
Satpol PP Kota Bandung Segel Minimarket Dekat Ponpes Milik Aa Gym, Ini Alasannya

Satpol PP Kota Bandung Segel Minimarket Dekat Ponpes Milik Aa Gym, karena Belum Berizin

Baca Selengkapnya
FOTO: Dianggap Mengganggu, Pedagang Kopi Starling Diangkut Satpol PP Jelang KTT ASEAN
FOTO: Dianggap Mengganggu, Pedagang Kopi Starling Diangkut Satpol PP Jelang KTT ASEAN

Para pedagang kopi starling itu cuma bisa pasrah, Mereka tak melawan saat petugas Satpol PP mengangkut sepeda dan barang dagangannya ke atas truk.

Baca Selengkapnya
Karaoke Disambangi Satpol PP, Pemandu Lagu Berdalih sedang Bukber
Karaoke Disambangi Satpol PP, Pemandu Lagu Berdalih sedang Bukber

Rhama mengaku akan memberikan sanksi tegas terhadap pengelolanya.

Baca Selengkapnya
FOTO: Dikawal Keamanan yang Ketat, Pembongkaran PKL Tahap 2 di Puncak diwarnai Penolakan dan Isak Tangis Pedagang
FOTO: Dikawal Keamanan yang Ketat, Pembongkaran PKL Tahap 2 di Puncak diwarnai Penolakan dan Isak Tangis Pedagang

Penertiban tahap dua ini total ada 196 bangunan yang ditargetkan. Dari jumlah tersebut, 96 bangunan sudah dibongkar sendiri oleh pedagang.

Baca Selengkapnya
Jelang HUT OPM, TNI-Polri Perkuat Pengamanan di Sembilan Daerah
Jelang HUT OPM, TNI-Polri Perkuat Pengamanan di Sembilan Daerah

Aparat TNI-Polri yang tergabung dalam Satgas Damai Cartenz 2023 bersama Polda Papua memperkuat pengamanan di 9 daerah operasi menjelang HUT OPM.

Baca Selengkapnya