Petugas Gabungan Temukan Tempat Usaha di Kota Kupang Langgar Aturan PPKM
Merdeka.com - Pemerintah Kota Kupang dan Polres Kupang Kota gencar melakukan patroli malam, untuk menegakkan aturan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Hasilnya masih banyak tempat usaha yang melanggar aturan PPKM.
"Patroli merupakan salah satu bentuk kegiatan pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Kupang, dalam rangka menindaklanjuti edaran terbaru Wali Kota Kupang Nomor 030/HK.443.1/VI/2021 tanggal 02 Juni 2021 tentang PPKM (Pembatasan Kegiatan Masyarakat)," kata Kabag Ops Polres Kupang Kota, AKP Mei Charles Sitepu, Jumat (11/6).
Patroli dipimpin Mei Charles Sitepu, Kasat Intelkam Polres Kupang Kota AKP Alberto Heru Ponato, Sekretaris Sat Pol PP Kota Kupang M. Alam Y. Girsang, yang diikuti anggota Sat Intelkam, Dalmas, Turjawali dan dua regu Satpol PP Kota Kupang. Juga melibatkan Dinas Pariwisata Kota Kupang dan Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu Kota Kupang (Perizinan).
-
Apa yang dilakukan petugas Satpol PP? Petugas Satpol PP menggerebek sejumlah kamar kos yang berada di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Kepuharjo, Kabupaten Lumajang.
-
Kenapa PPPK di Sumut dibuat? Konsep PPPK diperkenalkan sebagai upaya untuk memberikan fleksibilitas dalam perekrutan pegawai bagi instansi pemerintah, memungkinkan mereka untuk menanggapi kebutuhan mendesak atau kebutuhan khusus tanpa melalui proses seleksi dan penerimaan PNS yang lebih panjang dan rumit.
-
Bagaimana cara KKP mendorong usaha pemindangan? Tugas pemerintah bagaimana mendorong usaha ini bisa jalan dan berkembang,“ tuturnya.
-
Dimana polisi melakukan patroli? Sejumlah lokasi menjadi perhatian polisi. Seperti yang terjadi di Langgam, Kabupaten Pelalawan. Patroli yang dipimpin Ps Kanit Intel Polsek Langgam Bripka Syafri Ariadi, dan diikuti oleh anggota lainnya, termasuk Aipda Binhot Hutagalung dan Bripka Friantara, menyasar pusat perbelanjaan di Desa Segati.
-
Apa yang dilakukan LKPP untuk pelaku UMKK? Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) terus mengupayakan kesejahteraan untuk para pelaku Usaha Kecil Mikro dan Koperasi (UMKK). Kali ini, LKPP mendorong pelaku UMKK untuk masuk dalam Katalog Elektronik agar produk mereka bisa dibeli oleh pemerintah melalui Kementerian, Lembaga, hingga Pemda.
-
Apa itu PKM? PKM adalah Program Kreativitas Mahasiswa, Ini Penjelasan Lengkapnya PKM membantu meningkatkan mutu mahasiswa agar optimal saat terjun ke masyarakat.
Petugas menggelar patroli di sepanjang Jalan Frans Seda, Jalan WJ Lalamentik, Jalan Palapa, Jalan Cak Doko, Jalan Muhammad Hatta, Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan El Tari II.
Dari beberapa lokasi yang dikunjungi, petugas memberikan imbauan dan sosialisasi kepada pelaku usaha, yang masih membuka usahanya agar segera berhenti melayani makan di tempat sebelum pukul 21.00 WITA.
Kepada warga Kota Kupang yang sementara beraktivitas baik penjual atau pembeli, diingatkan soal edaran terbaru Walikota Kupang NO 030/HK.443.1/VI/2021 tanggal 2 Juni 2021 tentang PPKM.
Surat edaran itu menyatakan, pelaku usaha agar memperhatikan jumlah pembeli yang makan di tempat dengan kapasitas tempat 50 persen. Pada pukul 21.00 WITA, aktivitas makan di tempat dihentikan lalu setelah pukul 21.00 WITA dibatasi hanya untuk melayani pesan antar, atau dibungkus dan dibawa pulang.
Dalam edaran tersebut ditegaskan apabila setiap pelaku usaha melanggar, maka dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Dari hasil kegiatan tersebut, petugas menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha.
Pada Kedai Kopi Kulo misalnya, masih melayani makan dan minum di atas pukul 21.00 WITA di tempat. Juga masih menggunakan Surat Izin Usaha yang masih manual.
Sedangkan pada warung Bakmi Jawa sudah dilakukan peneguran sebanyak dua kali. Untuk kedua pemilik usaha tersebut dilakukan tindakan tegas, agar datang ke Kantor Dinas Tanaman Modal Terpadu Satu Pintu Kota Kupang (Perizinan), untuk dilakukan pendataan ulang dan diberikan surat peringatan pertama.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KemenKopUKM berkewajiban mengembangkan UMKM dan berada pada gelanggang persaingan yang sehat.
Baca SelengkapnyaKericuhan yang diwarnai aksi pembakaran ban dan kayu sempat berlangsung mencekam.
Baca SelengkapnyaDeretan lapak kaki lima berjejer sepanjang jalan kurang lebih 500 meter
Baca SelengkapnyaPuluhan bangunan kafe juga ternyata tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Baca SelengkapnyaPatroli dilakukan ke sejumlah lokasi di wilayah Sukabumi dengan tujuan memberi rasa aman
Baca SelengkapnyaPengaturan jam operasional diberlakukan pada minimarket, supermarket, dan sejenisnya.
Baca SelengkapnyaPara penjual makanan ini berjualan menggunakan sepeda motor dan mobil di beberapa titik kawasan puncak. Tak sedikit di antaranya sampai melewati marka jalan
Baca SelengkapnyaSatpol PP Kota Bandung Segel Minimarket Dekat Ponpes Milik Aa Gym, karena Belum Berizin
Baca SelengkapnyaPara pedagang kopi starling itu cuma bisa pasrah, Mereka tak melawan saat petugas Satpol PP mengangkut sepeda dan barang dagangannya ke atas truk.
Baca SelengkapnyaRhama mengaku akan memberikan sanksi tegas terhadap pengelolanya.
Baca SelengkapnyaPenertiban tahap dua ini total ada 196 bangunan yang ditargetkan. Dari jumlah tersebut, 96 bangunan sudah dibongkar sendiri oleh pedagang.
Baca SelengkapnyaAparat TNI-Polri yang tergabung dalam Satgas Damai Cartenz 2023 bersama Polda Papua memperkuat pengamanan di 9 daerah operasi menjelang HUT OPM.
Baca Selengkapnya