Petugas Gagalkan Penyelundupan Awetan Cenderawasih
Merdeka.com - Petugas Karantina Pertanian Ternate, Maluku Utara (Malut), berhasil menggagalkan upaya penyelundupan awetan burung cenderawasih.
“Petugas kami menemukan ada oknum yang berusaha menyelundupkan awetan cenderawasih ini dari Papua. Awetan ini diturunkan di saat-saat terakhir kapal transit di Ternate untuk melanjutkan perjalanan ke Bitung. Awetan ini sedianya akan dibawa ke Sanana,” kata Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas II Ternate Yusup Patiroy di Ternate, Selasa (8/6).
Awetan tersebut ditemukan petugas karantina saat melakukan pengawasan lalu lintas komoditas hewan dan tumbuhan pada KM Sinabung dari Sorong di Pelabuhan Ahmad Yani, Ternate.
-
Hewan apa yang ditemukan? Penelitian ini menyoroti pentingnya pelestarian fosil dan penelitian paleontologi dalam mengungkap misteri masa lalu dan memberikan wawasan baru tentang keragaman hayati di planet kita.
-
Hewan apa yang ditemukan di perangkap petani? Seorang petani di Beachport, Australia Selatan, melakukan penemuan luar biasa ketika memasang perangkap untuk menangkap predator yang berpotensi memangsa ternaknya. Pao Ling Tsai tadinya berharap menangkap musang atau rubah, tetapi justru dia dikejutkan dengan seekor hewan yang terakhir kali terlihat di Australia Selatan lebih dari 130 tahun yang lalu.
-
Dimana nelayan menemukan hewan laut itu? Hewan laut aneh dan misterius ini tidak sengaja ditangkap kapal nelayan Jepang; Zuiyo Maru yang sedang berlayar disebelah timur Christchurch, Selandia Baru.
-
Apa jenis ikan yang ditemukan? Ikan berjenis ikan siput 'genus Pseudoliparis' ini ditemukan di kedalaman sekitar 8.336 meter di bawah laut.
-
Di mana ikan siput ditemukan? Ilmuwan dari Universitas Western Australia, menangkap rekaman ikan tersebut saat berenang di dekat Palung Izu-Ogasawara di lepas pantai Jepang.
-
Dimana cecak ditangkap untuk diekspor? Mereka bisa ditangkap untuk dijadikan hewan peliharaan atau konsumsi, kata Dr Satyawan Pudyatmoko, direktur jenderal konservasi sumber daya alam dan ekosistem di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Burung cenderawasih merupakan satwa endemis Papua dan termasuk dalam daftar satwa dilindungi. Berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 447 tahun 2003 tentang Tata Usaha Pengambilan atau Penangkapan dan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL), seluruh kegiatan peredaran TSL di dalam maupun luar negeri wajib dilengkapi surat angkut dalam/luar negeri (SATS-DN/SATS-LN). Ketentuan ini termasuk peredaran spesimen, baik dalam keadaan hidup ataupun mati.
“Selain mencegah masuk dan tersebarnya hama penyakit hewan dan tumbuhan, karantina juga bertugas dalam pengawasan dan pengendalian lalu lintas tumbuhan satwa liar serta tumbuhan satwa langka di tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran. Oleh karena itu, petugas kami lakukan penahanan terhadap awetan burung cenderawasih yang tidak dilengkapi dokumen,” jelas Yusup seperti dilansir dari Antara.
Jumlah populasi burung Cenderawasih di alam semakin berkurang akibat perburuan terus-menerus. Dikhawatirkan, burung ini bisa punah jika tidak dilindungi dan dikendalikan peredarannya, termasuk dalam bentuk spesimen kering yang sudah mati.
Apalagi, proses perkembangbiakan Cenderawasih termasuk lambat karena betina hanya bertelur dua atau tiga butir dalam satu masa kawin.
“Karantina memberikan perhatian terhadap peredaran satwa langka seperti ini. Apalagi, peredaran ilegal juga dapat berpotensi menyebarkan hama penyakit hewan,” terangnya.
Awetan cenderawasih yang telah diamankan petugas Karantina Ternate selanjutnya diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah I Maluku Utara, Selasa.
“Bersama BKSDA, karantina pertanian siap melakukan pengawasan peredaran tumbuhan dan satwa liar. Kekayaan sumber daya alam kita ini harus dijaga dan dilestarikan bersama-sama agar dapat dinikmati hingga anak cucu,” tutup Yusup. (mdk/fik)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hal tersebut dilakukan dalam rangka mencegah penyakit hewan, pengawasan lalu lintas media pembawa HPHK harus diperketat.
Baca SelengkapnyaPenyelundupan coba dilakukan pelaku melalui Pelabuhan Teluk Nibung, Provinsi Sumatra Utara
Baca SelengkapnyaMenurutnya, sejumlah tempat yang menjadi pintu pelaku penyelundupan satwa harus dijaga oleh anjing pelacak sebagai upaya antisipasi.
Baca SelengkapnyaPelaku ditangkap oleh petugas di Terminal 2 Bandara Internasional Juanda
Baca SelengkapnyaPetugas turut mengamankan dua orang inisial AB dan FA di dalam boat itu
Baca SelengkapnyaPaket tersebut dikirim dari Bandung menuju Ternate yang telah dibuntuti sejak di Bandara
Baca SelengkapnyaHewan dilindungi yang ditemukan Owa Siamang jantan warna hitam, Kucing Kuwuk, anak Musang ekor putih, dan anak burung Kekep Babi.
Baca SelengkapnyaKapal Ikan Asing tersebut disangkakan dengan dugaan penggaran Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2024.
Baca Selengkapnya174 Ribu benih lobster nyaris diekspor secara ilegal ke Singapura. Beruntung upaya tersebut berhasil digagalkan.
Baca SelengkapnyaSaat ini para tersangka dan barang bukti 86 kilogram sabu serta 2 pucuk senjata api telah diamankan di Bareskrim Polri.
Baca SelengkapnyaPelaku merupakan calon penumpang Kapal Bukit Raya yang hendak pergi ke Jakarta
Baca SelengkapnyaPangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Palembang menggagalkan penyelundupan 99.648 ekor benih atau baby lobster senilai Rp15 miliar ke Singapura.
Baca Selengkapnya