Petugas PPS di Bekasi Banyak Tak Paham Teknis Nyoblos Tanpa C6 Pemilu 2019
Merdeka.com - Panitia Pemungutan Suara di sejumlah tempat pemungutan suara di Kota Bekasi, Jawa Barat dinilai tak memahami teknis pencoblosan tanpa membawa formulir C6 atau undangan mencoblos.
Berdasarkan pantauan merdeka.com, di TPS 21 Pengasinan, Rawalumbu, petugas registrasi buru-buru menolak pendaftar yang menggunakan KTP Elektronik. Padahal, pendaftar itu masuk di dalam DPT di TPS tersebut.
"Kalau pakai KTP jadwalnya jam 12 siang, tidak bisa sekarang karena aturannya seperti itu," ujar petugas di sana.
-
Apa itu TPS dalam Pemilu? TPS dalam Pemilu merupakan singkatan dari Tempat Pemungutan Suara. TPS merupakan lokasi atau tempat dimana pemilih akan memberikan suaranya dalam pemilihan umum atau Pemilu.
-
Apa yang dimaksud dengan TPS dalam Pemilu? TPS merupakan singkatan dari Tempat Pemungutan Suara, hal ini sudah dijelaskan menurut pasal 1 UU No.7 Tahun 2017. TPS ini merupakan tempat dilaksanakannya pemungutan suara dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu).
-
Siapa yang nyoblos di TPS 12? Baru pagi-pagi hari, Gubernur DIY Sri Sultan HB X sudah hadir di TPS 12 Panembahan, Kecamatan Kraton, Kota Yogyakarta. Ia hadir bersama sejumlah anggota keluarga pukul 07.10 pagi.
-
Apa itu DPT Pemilu? DPT Pemilu adalah singkatan dari Daftar Pemilih Tetap.
-
Apa itu Sengketa Pemilu? Sengketa Pemilu adalah konsekuensi yang mungkin terjadi dalam sistem penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu). Walaupun sistem sudah dirancang sebaik mungkin, kemungkinan pelanggaran yang bisa mencederai kualitas Pemilu masih bisa terjadi.
-
Bagaimana TPS membantu pemilu adil? Dengan demikian, anda dapat memahami betapa pentingnya peran TPS dalam memastikan bahwa pemilu berjalan dengan adil dan demokratis.
Sempat terjadi kegaduhan di TPS antara calon pemilih yang sudah terdaftar di DPT tapi tak memiliki C6. Pengurus RT setempat akhirnya menenangkan dan menerima pemilih tanpa C6 untuk menggunakan hak pilih di bawah pukul 12.00 WIB.
Di TPS 19 juga demikian. Petugas registrasi sampai panitia pengawas buru-buru menolak pendaftar tanpa C6 meski telah terdaftar di DPT TPS tersebut.
"Aturannya memang seperti itu, karena syarat utama mencoblos adalah C6," ujar petugas Panwascam.
Ketua KPPS TPS 19 segera turun tangan. Ia meminta petugas pendaftar menerima calon pemilih tanpa C6 dengan syarat telah terdaftar di dalam DPT. "Bisa mencoblos sejak awal, tidak harus pukul 12.00," kata dia.
Ketua KPU Kota Bekasi, Nurul Sumarheni memastikan kalau sudah terdaftar di dalam DPT tapi tak mendapatkan C6 tidak harus menunggu pukul 12.00. "Asal membawa KTP bisa mencoblos kapan pun selama belum ditutup," kata Nurul.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemilih yang sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) harus membawa undangan atau formulir C6 untuk mencoblos ke TPS.
Baca SelengkapnyaKPU Kota Denpasar telah lama memberikan sosialisasi soal pindah memilih tetapi masyarakat masih ada saja yang tidak mengetahui hal tersebut.
Baca SelengkapnyaWarga pun merasa tercoreng nama baiknya atas ulah penyelenggara Pilkada Jakarta itu.
Baca SelengkapnyaMasyarakat belum memiliki KTP tetapi sudah didata dapat menggunakan surat keterangan bahwa mereka telah melakukan perekaman bisa digunakan saat Pemilu
Baca SelengkapnyaPeristiwa kekurangan surat suara di sejumlah TPS di Depok jadi viral di media sosial
Baca SelengkapnyaMinat warga untuk hadir di TPS untuk memberikan suara menurun.
Baca SelengkapnyaCalon Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Andika Perkasa tidak terdaftar di dalam daftar pemilih tetap (DPT) dalam Pilkada 2024.
Baca Selengkapnya