Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Petugas PPS di Bekasi Banyak Tak Paham Teknis Nyoblos Tanpa C6 Pemilu 2019

Petugas PPS di Bekasi Banyak Tak Paham Teknis Nyoblos Tanpa C6 Pemilu 2019 Simulasi pencoblosan Pemilu 2019. ©Liputan6.com/Johan Tallo

Merdeka.com - Panitia Pemungutan Suara di sejumlah tempat pemungutan suara di Kota Bekasi, Jawa Barat dinilai tak memahami teknis pencoblosan tanpa membawa formulir C6 atau undangan mencoblos.

Berdasarkan pantauan merdeka.com, di TPS 21 Pengasinan, Rawalumbu, petugas registrasi buru-buru menolak pendaftar yang menggunakan KTP Elektronik. Padahal, pendaftar itu masuk di dalam DPT di TPS tersebut.

"Kalau pakai KTP jadwalnya jam 12 siang, tidak bisa sekarang karena aturannya seperti itu," ujar petugas di sana.

Sempat terjadi kegaduhan di TPS antara calon pemilih yang sudah terdaftar di DPT tapi tak memiliki C6. Pengurus RT setempat akhirnya menenangkan dan menerima pemilih tanpa C6 untuk menggunakan hak pilih di bawah pukul 12.00 WIB.

Di TPS 19 juga demikian. Petugas registrasi sampai panitia pengawas buru-buru menolak pendaftar tanpa C6 meski telah terdaftar di DPT TPS tersebut.

"Aturannya memang seperti itu, karena syarat utama mencoblos adalah C6," ujar petugas Panwascam.

Ketua KPPS TPS 19 segera turun tangan. Ia meminta petugas pendaftar menerima calon pemilih tanpa C6 dengan syarat telah terdaftar di dalam DPT. "Bisa mencoblos sejak awal, tidak harus pukul 12.00," kata dia.

Ketua KPU Kota Bekasi, Nurul Sumarheni memastikan kalau sudah terdaftar di dalam DPT tapi tak mendapatkan C6 tidak harus menunggu pukul 12.00. "Asal membawa KTP bisa mencoblos kapan pun selama belum ditutup," kata Nurul.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemilih Tidak Punya Undangan Ternyata Masih Bisa Mencoblos di TPS, Cek Syarat dan Caranya
Pemilih Tidak Punya Undangan Ternyata Masih Bisa Mencoblos di TPS, Cek Syarat dan Caranya

Pemilih yang sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) harus membawa undangan atau formulir C6 untuk mencoblos ke TPS.

Baca Selengkapnya
Fakta Sebenarnya di Balik Video Viral Warga Geruduk KPU Kota Denpasar karena Tidak Bisa Memilih
Fakta Sebenarnya di Balik Video Viral Warga Geruduk KPU Kota Denpasar karena Tidak Bisa Memilih

KPU Kota Denpasar telah lama memberikan sosialisasi soal pindah memilih tetapi masyarakat masih ada saja yang tidak mengetahui hal tersebut.

Baca Selengkapnya
Warga Pinang Ranti Mengaku Tak Tahu Soal KPPS Coblos Surat Suara di TPS 028
Warga Pinang Ranti Mengaku Tak Tahu Soal KPPS Coblos Surat Suara di TPS 028

Warga pun merasa tercoreng nama baiknya atas ulah penyelenggara Pilkada Jakarta itu.

Baca Selengkapnya
Catat, Surat Keterangan Perekaman KTP Bisa Digunakan untuk Syarat Mencoblos
Catat, Surat Keterangan Perekaman KTP Bisa Digunakan untuk Syarat Mencoblos

Masyarakat belum memiliki KTP tetapi sudah didata dapat menggunakan surat keterangan bahwa mereka telah melakukan perekaman bisa digunakan saat Pemilu

Baca Selengkapnya
Dalih Ketua KPU Depok soal Banyak TPS Kekurangan Surat Suara: Ada Salah Pengesetan
Dalih Ketua KPU Depok soal Banyak TPS Kekurangan Surat Suara: Ada Salah Pengesetan

Peristiwa kekurangan surat suara di sejumlah TPS di Depok jadi viral di media sosial

Baca Selengkapnya
Miris, Pemilu Ulang di Jateng Sepi Peminat, Ini Sederet Faktanya
Miris, Pemilu Ulang di Jateng Sepi Peminat, Ini Sederet Faktanya

Minat warga untuk hadir di TPS untuk memberikan suara menurun.

Baca Selengkapnya
Andika Perkasa Masuk Daftar Pemilih Khusus untuk Nyoblos di Semarang, Begini Syaratnya
Andika Perkasa Masuk Daftar Pemilih Khusus untuk Nyoblos di Semarang, Begini Syaratnya

Calon Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Andika Perkasa tidak terdaftar di dalam daftar pemilih tetap (DPT) dalam Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya