Pilkada Tasikmalaya,legal standing lembaga pemantau dipertanyakan MK
Merdeka.com - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mempertanyakan legal standing atau keabsahan sertifikat lembaga pemantau pemilu Pilkada serentak 9 Desember di Kabupaten Tasikmalaya. Sebab, Majelis Hakim berpendapat, legal standing merupakan hal yang tak dapat dipisahkan dari hukum acara dalam sistem peradilan di Indonesia.
"Saya mempertanyakan sertifikat Anda. Saya lihat ada yang tahun 2012. Ini sangat penting karena menyangkut kapasitas Anda sebagai pemantau," kata anggota Majelis Hakim MK Suhartoyo di awal persidangan pemeriksaan hasil pemilu (PHP) di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (7/1).
Para pemantau pilkada yang merupakan gabungan mahasiswa hukum Universitas Galunggung, anggota Forum Komunikasi Masyarakat Tasikmalaya (FKMT) ini diketahui menolak kemenangan pasangan Uu Ruzanul Ulum dan Ade Sugianto (incumbent). Mereka berpendapat, legal standing mereka adalah sertifikat yang telah dikeluarkan KPU pada tahun 2012. Legal standingnya, kedudukan ketua KPU pusat yang ditetapkan untuk seluruh Indonesia.
-
Dasar hukum apa yang mengatur pemilu di Indonesia? Dasar hukum pemilu yang ada di Indonesia diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
-
Siapa yang berperan dalam pelaksanaan Pilkada di Indonesia? Pilkada memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menilai kinerja pemimpin yang sedang menjabat.
-
Apa itu Pilkada? Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah adalah proses demokratisasi di Indonesia yang memungkinkan rakyat untuk memilih kepala daerah mereka secara langsung.
-
Apa saja asas pemilu di Indonesia? Menurut Undang-Undang No.7 Tahun 2017 memaparkan bahwa asas pemilu adalah langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
-
Apa arti Pilkada? Pilkada adalah singkatan dari Pemilihan Kepala Daerah.
-
Apa dasar hukum Pilkada 2024? Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 di Indonesia merupakan perhelatan demokrasi yang diatur oleh sejumlah peraturan perundang-undangan.
"Karena Indonesia sedang melaksanakan Pilkada serentak dan kami ini sertifikat dikeluarkan KPU. Legal standing kami, kalau ketua KPU diangkat untuk seluruh Indonesia maka ini tetap berlaku, Yang Mulia," jawab Dani Safari Efendi yang ditunjuk sebagai jubir.
Mendengar itu, Ketua Majelis Hakim panel 2, Patrialis Akbar berpendapat, meski majelis menerima masuknya gugatan mereka dalam sidang sengketa ini, legal standing pemohon merupakan hal yang tidak bisa dipisahkan dari hukum acara dalam sistem peradilan di Indonesia.
"Kita kerja di bawah sistem, ada aturannya. Tapi kami terima. Paham ya. Ini bagian dari demokrasi. Sebagai bagian dari negara hukum soal hukum acara itu sangat penting," tambah Patrialis Akbar dalam kesempatan yang sama.
Ditemui terpisah, Ketua KPU Husni Kamil Manik mengaku belum mengetahui sepak terjang FKMT.
"Apa mereka terdaftar di KPUD? Ini sangat penting nantinya. Saya juga belum mengetahui sepak terjang FKMT," tutup dia.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahkamah Konstitusi diminta membatasi diri pada kasus-kasus dengan komponen politik yang kuat. Agar tidak dipolitisasi oleh kekuatan lain.
Baca SelengkapnyaMK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket
Baca SelengkapnyaHakim MK saat ini dinilai belum bisa dibilang aman dari cengkraman nepotisme atau dinasti politik.
Baca SelengkapnyaSuhartoyo menegaskan konstitusi harus dipatuhi, harus diikuti, dan tidak boleh dilawan.
Baca SelengkapnyaPutusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menambah syarat capres dan cawapres di UU Pemilu menuai kontroversi. MK dianggap tidak konsisten.
Baca Selengkapnya"Politik harus bersandarkan pada kepentingan bangsa, bukan kepentingan individu, keluarga, atau kepentingan golongan," kata Hasto.
Baca SelengkapnyaBawono menduga ada upaya menggulirkan isu tersebut agar menggerus elektabilitas Prabowo-Gibran
Baca SelengkapnyaTiti menegaskan bahwa putusan MK tidak boleh disimpangi oleh semua pihak.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto menyampaikan terima kasih kepada MK.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggota TNI-Polri hingga pejabat negara bisa dipidana bila melanggar netralitas di Pilkada 2024
Baca SelengkapnyaGugatan batas usia capres cawapres dilayangkan PSI, Partai Garuda, dan sejumlah kepala daerah.
Baca SelengkapnyaDemikian hal itu disampaikan Ketua Tim TDK Todung Mulya Lubis yang telah siap membeberkan bukti kecurangan
Baca Selengkapnya