Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pilkada Tasikmalaya,legal standing lembaga pemantau dipertanyakan MK

Pilkada Tasikmalaya,legal standing lembaga pemantau dipertanyakan MK Sidang MK. ©2012 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mempertanyakan legal standing atau keabsahan sertifikat lembaga pemantau pemilu Pilkada serentak 9 Desember di Kabupaten Tasikmalaya. Sebab, Majelis Hakim berpendapat, legal standing merupakan hal yang tak dapat dipisahkan dari hukum acara dalam sistem peradilan di Indonesia.

"Saya mempertanyakan sertifikat Anda. Saya lihat ada yang tahun 2012. Ini sangat penting karena menyangkut kapasitas Anda sebagai pemantau," kata anggota Majelis Hakim MK Suhartoyo di awal persidangan pemeriksaan hasil pemilu (PHP) di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (7/1).

Para pemantau pilkada yang merupakan gabungan mahasiswa hukum Universitas Galunggung, anggota Forum Komunikasi Masyarakat Tasikmalaya (FKMT) ini diketahui menolak kemenangan pasangan Uu Ruzanul Ulum dan Ade Sugianto (incumbent). Mereka berpendapat, legal standing mereka adalah sertifikat yang telah dikeluarkan KPU pada tahun 2012. Legal standingnya, kedudukan ketua KPU pusat yang ditetapkan untuk seluruh Indonesia.

"Karena Indonesia sedang melaksanakan Pilkada serentak dan kami ini sertifikat dikeluarkan KPU. Legal standing kami, kalau ketua KPU diangkat untuk seluruh Indonesia maka ini tetap berlaku, Yang Mulia," jawab Dani Safari Efendi yang ditunjuk sebagai jubir.

Mendengar itu, Ketua Majelis Hakim panel 2, Patrialis Akbar berpendapat, meski majelis menerima masuknya gugatan mereka dalam sidang sengketa ini, legal standing pemohon merupakan hal yang tidak bisa dipisahkan dari hukum acara dalam sistem peradilan di Indonesia.

"Kita kerja di bawah sistem, ada aturannya. Tapi kami terima. Paham ya. Ini bagian dari demokrasi. Sebagai bagian dari negara hukum soal hukum acara itu sangat penting," tambah Patrialis Akbar dalam kesempatan yang sama.

Ditemui terpisah, Ketua KPU Husni Kamil Manik mengaku belum mengetahui sepak terjang FKMT.

"Apa mereka terdaftar di KPUD? Ini sangat penting nantinya. Saya juga belum mengetahui sepak terjang FKMT," tutup dia.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
‘MK Bukan Cuma Penjaga Konstitusi, Tapi juga Penjaga Demokrasi’
‘MK Bukan Cuma Penjaga Konstitusi, Tapi juga Penjaga Demokrasi’

Mahkamah Konstitusi diminta membatasi diri pada kasus-kasus dengan komponen politik yang kuat. Agar tidak dipolitisasi oleh kekuatan lain.

Baca Selengkapnya
MK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket
MK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket

MK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket

Baca Selengkapnya
Hakim MK Diminta Deklarasi Sikap Bebas Tanpa Tekanan Sebelum Sidangkan Sengketa Pilpres 2024
Hakim MK Diminta Deklarasi Sikap Bebas Tanpa Tekanan Sebelum Sidangkan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK saat ini dinilai belum bisa dibilang aman dari cengkraman nepotisme atau dinasti politik.

Baca Selengkapnya
Hakim Suhartoyo Bersyukur Semua Lembaga Patuhi Putusan MK
Hakim Suhartoyo Bersyukur Semua Lembaga Patuhi Putusan MK

Suhartoyo menegaskan konstitusi harus dipatuhi, harus diikuti, dan tidak boleh dilawan.

Baca Selengkapnya
MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres, Kenapa Ambang Batas Presiden Ditolak?
MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres, Kenapa Ambang Batas Presiden Ditolak?

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menambah syarat capres dan cawapres di UU Pemilu menuai kontroversi. MK dianggap tidak konsisten.

Baca Selengkapnya
PDIP Ingatkan MK Karma Politik, Jangan Ambil Putusan Demi Kepentingan Keluarga
PDIP Ingatkan MK Karma Politik, Jangan Ambil Putusan Demi Kepentingan Keluarga

"Politik harus bersandarkan pada kepentingan bangsa, bukan kepentingan individu, keluarga, atau kepentingan golongan," kata Hasto.

Baca Selengkapnya
MKMK Usut Dugaan Pelanggaran Etik Putusan MK, Berdampak ke Elektabilitas Prabowo-Gibran?
MKMK Usut Dugaan Pelanggaran Etik Putusan MK, Berdampak ke Elektabilitas Prabowo-Gibran?

Bawono menduga ada upaya menggulirkan isu tersebut agar menggerus elektabilitas Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya
Ahli: Jika DPR Buat Aturan Berbeda dari Putusan MK, Bisa Dibatalkan Lagi saat Digugat di MK
Ahli: Jika DPR Buat Aturan Berbeda dari Putusan MK, Bisa Dibatalkan Lagi saat Digugat di MK

Titi menegaskan bahwa putusan MK tidak boleh disimpangi oleh semua pihak.

Baca Selengkapnya
Senyum Lebar Sekjen PDIP Hasto Saat Dengar MK Ubah Aturan Pilkada
Senyum Lebar Sekjen PDIP Hasto Saat Dengar MK Ubah Aturan Pilkada

Sekjen PDIP Hasto menyampaikan terima kasih kepada MK.

Baca Selengkapnya
Pro Kontra Putusan MK soal Anggota TNI-Polri dan Pejabat Tak Netral Bisa Dipidana
Pro Kontra Putusan MK soal Anggota TNI-Polri dan Pejabat Tak Netral Bisa Dipidana

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggota TNI-Polri hingga pejabat negara bisa dipidana bila melanggar netralitas di Pilkada 2024

Baca Selengkapnya
MK Diminta Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres
MK Diminta Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

Gugatan batas usia capres cawapres dilayangkan PSI, Partai Garuda, dan sejumlah kepala daerah.

Baca Selengkapnya
Khawatirnya Tim Ganjar-Mahfud MK Bakal Berubah jadi Mahkamah Kalkulator
Khawatirnya Tim Ganjar-Mahfud MK Bakal Berubah jadi Mahkamah Kalkulator

Demikian hal itu disampaikan Ketua Tim TDK Todung Mulya Lubis yang telah siap membeberkan bukti kecurangan

Baca Selengkapnya