Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PKB bantu Rp 5 miliar untuk TKI Eti yang dihukum bayar diyat Rp 20 M

PKB bantu Rp 5 miliar untuk TKI Eti yang dihukum bayar diyat Rp 20 M PKB. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Fraksi PKB DPR RI berinsiatif menggalang donasi untuk Eti Binti Toyib, TKI yang dihukum membayar diyat (denda) 5 riyal atau sekitar Rp 20 miliar untuk membebaskan dirinya dari vonis pidana yang ditimpakan.

Ketua Fraksi PKB DPR Cucun Ahmad Syamsurijal menyatakan, penggalangan dana dilakukan melalui seluruh elemen santri yang duduk di parlemen.

"Fraksi PKB mencoba mengetuk hati untuk bahu-membahu meringankan beban hukum Eti," ujar Cucun melalui pesan tertulis, Rabu (7/11/2018).

Orang lain juga bertanya?

Tak hanya itu, untuk memperluas jangkauan penggalangan donasi, Fraksi PKB juga menggandeng Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shodaqoh Nahdlatul Ulama (Lazisnu).

Cucun menyatakan, hingga 2 November 2018 telah terkumpul sedikitnya Rp 5 miliar.

"Atas nama solidaritas jaringan santri, dana yang terkumpul langsung diserah-terimakan melalui Duta Besar RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel," ujarnya.

Fraksi PKB berharap sumbangan donasi ini mampu membantu meringankan beban denda yang ditimpakan kepada Eti. Dan segera membebaskannya dari segala tuntutan hukum.

Fraksi PKB terus mendorong agar Pemerintah hadir dan melakukan upaya se-optimal mungkin dalam membela kasus-kasus hukum yang menimpa para Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri. Khususnya terkait kasus hukum Eti yang tengah menanti kehadiran negara.

"Pemerintah sudah sepatutnya lebih berinisiatif untuk berbicara ke level yang lebih tinggi lagi untuk mengingatkan kepada pemerintah Arab Saudi atas perlakuannya yang kerap tidak manusiawi kepada Tenaga Kerja Indonesia," katanya.

Selain menggalan donasi untuk Eti, Fraksi PKB sekali lagi juga mengecam keras eksekusi mati tanpa notifikasi yang dilakukan Pemerintah Arab saudi terhadap Tuti Tursilawati.

Fraksi PKB mengingatkan bahwa terdapat hukum dan undang-undang internasional yang melindungi tenaga kerja migran, yang harus dipatuhi.

"Terhadap perlakuan tidak adil, dan tindak sewenang-wenang yang menimpa TKI kita di luar negeri, adalah kewajiban pemerintah untuk melindungi, mengadvokasi, dan memberikan akses keadilan," ujar Cucun.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Terbukti Terima Gratifikasi, Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Divonis 6 Tahun Penjara
Terbukti Terima Gratifikasi, Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Divonis 6 Tahun Penjara

Amar putusan terhadap terdakwa Eko ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Tongani.

Baca Selengkapnya
Tak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton
Tak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton

Hakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.

Baca Selengkapnya
Kasus Gratifikasi dan TPPU, Mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Dituntut 8 Tahun Penjara
Kasus Gratifikasi dan TPPU, Mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Dituntut 8 Tahun Penjara

Tidak hanya itu, terdakwa dugaan tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) dalam jabatannya ini juga didenda sebesar Rp500 juta.

Baca Selengkapnya
Makelar Suap di MA, Dadan Tri Yudianto Divonis 5 Tahun Penjara
Makelar Suap di MA, Dadan Tri Yudianto Divonis 5 Tahun Penjara

Dadan Tri Yudianto divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar

Baca Selengkapnya
Penampakan Tumpukan Uang Rp7,5 Miliar Dalam Plastik Dikembalikan 2 Tersangka Korupsi Bank Jatim
Penampakan Tumpukan Uang Rp7,5 Miliar Dalam Plastik Dikembalikan 2 Tersangka Korupsi Bank Jatim

Meski sudah mengembalikan uang, 2 tersangka tetap diproses hukum.

Baca Selengkapnya
Saksi Ungkap Ada Temuan BPK Rp6 Miliar Terkait Sistem Proteksi TKI Kemnaker
Saksi Ungkap Ada Temuan BPK Rp6 Miliar Terkait Sistem Proteksi TKI Kemnaker

Hal tersebut diungkapkan saat sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (6/8)

Baca Selengkapnya
Bareskrim Ungkap Jaringan Perdagangan Orang WNI di Malaysia: Kisah Mengerikan Terungkap!
Bareskrim Ungkap Jaringan Perdagangan Orang WNI di Malaysia: Kisah Mengerikan Terungkap!

Setelah korban bekerja sebulan, ia menerima upah yang tak sesuai dengan kesepakatan awal.

Baca Selengkapnya
BPJS Kesehatan Klarifikasi Soal Denda Rawat Inap Meskipun Tunggakan Sudah Lunas
BPJS Kesehatan Klarifikasi Soal Denda Rawat Inap Meskipun Tunggakan Sudah Lunas

Denda rawat inap terbentuk ketika peserta menunggak iuran, kemudian melunasi tunggakan tersebut setelah mendapatkan layanan rawat inap FKRTL.

Baca Selengkapnya