PKS Nilai Revisi UU Ketenagakerjaan akan Membebani Para Buruh
Merdeka.com - Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menyoroti kontroversi wacana revisi Undang Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Menurut dia, jika UU tersebut direvisi akan membebani para buruh.
"Namun yang membuat situasi menjadi polemik, wacana revisi UU Ketenagakerjaan yang beredar di masyarakat, lebih banyak membebani kawan-kawan buruh," kata Mardani pada wartawan, (26/8).
Salah satu yang akan membebani buruh, kata Mardani adalah soal penerimaan pesangon. Wacananya pesangon yang akan diberikan perusahaan hanya sebesar tujuh bulan gaji.
-
Apa yang menjadi alasan protes buruh? Pasalnya, mereka memandang bahwa tak sedikit perusahaan swasta berperan dalam kebangkitan perekonomian nasional saat itu.
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
-
Siapa yang mendorong penerapan struktur dan skala upah di perusahaan? Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menyatakan, pihaknya terus mendorong pengusaha agar menyusun dan menerapkan Struktur dan Skala Upah di perusahaannya.
-
Mengapa demo buruh dilakukan? Elemen buruh melakukan rasa di daerah Bekasi, Jawa Barat dan sekitarnya.
-
Kenapa Kemendag revisi Permendag? Terdapat beberapa evaluasi terhadap peraturan sebelumnya berdasarkan masukan dari pelaku usaha maupun kementerian dan lembaga teknis terkait. Oleh karena itu, Kemendag membuat sejumlah perubahan agar peraturan di bidang ekspor dapat lebih implementatif.
-
Kenapa Kemnaker mendorong perusahaan menerapkan struktur dan skala upah? Penerapan Struktur dan Skala Upah sangat strategis untuk menciptakan suasana yang kondusif di perusahaan. Kondusifitas tersebut akan tercermin dari nilai upah pekerja/buruh yang merupakan konversi dari bobot jabatan/pekerjaannya.
"Contoh yang bisa diambil terkait dengan penerimaan pesangon maksimal hanya tujuh bulan. Dengan usulan tersebut, berapa lama pun rekan-rekan buruh bekerja, masa kerja yang diakui maksimal hanya tujuh bulan upah," ungkapnya.
"Poin ini seakan menambah beban yang dipikul rekan-rekan buruh. Karena kerap ditemukan pelanggaran yang dilakukan pengusaha atas hak-hak yang seharusnya buruh dapatkan," sambungnya.
Selain itu, yang menjadi sorotan dalam revisi adalah masa kerja kontrak yang diperpanjang dari tiga tahun menjadi lima tahun. Perpanjangan tersebut dinilai menimbulkan rasa ketidakpastian di kalangan buruh.
"Karena dalam praktiknya, aturan mengenai pengangkatan buruh kontrak yang telah bekerja selama tiga tahun menjadi pekerja tetap, belum banyak dilakukan pengusaha," ucapnya.
Wakil Ketua Komisi II DPR ini berharap pemerintah melakukan evaluasi ulang terkait wacana tersebut. Serta Mardani berharap pemerintah bisa memberikan rasa keadilan bagi semua pihak terkait revisi UU ketenagakerjaan.
"Tidak heran jika kita melihat keresahan yang dialami rekan-rekan buruh. Ini sekaligus menjadi bukti, perlunya evaluasi kebijakan ketenagakerjaan agar lebih adil dan manusiawi," tandasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumpulkan menteri Kabinet Kerja di Istana Kepresidenan Jakarta. Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan Jokowi membahas usulan revisi UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
"Ini ketenagakerjaan, rencana Undang undang nomor 13 tentang Ketenagakerjaan," ujar Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (24/6).
Menurut Moeldoko tidak tertutup kemungkinan UU tersebut direvisi. Namun, Jokowi terlebih dahulu mendengarkan masukan baik dari para menteri maupun asosiasi pengusaha. "Kita dengerin suaranya teman-teman dari asosiasi," kata dia. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
“PKS dan Paslon AMIN memiliki komitmen kuat untuk memperjuangkan hak-hak pekerja dan meningkatkan kesejahteraan keluarga," kata Syaikhu.
Baca SelengkapnyaMenurut wakil ketua DPR ini, undang-undang yang berkaitan dengan pengupahan perlu direvisi agar memberikan keadilan.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjamin PP Pengupahan sudah tak lagi berlaku setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaKenaikan PPN tersebut akan memperparah kondisi ekonomi masyarakat kecil dan buruh di tengah kenaikan upah yang minim.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) 21/2024 yang merupakan perubahan dari PP 25/2020 untuk iuran Tapera.
Baca SelengkapnyaPratikno belum bisa memastikan apakah perwakilan kelompok buruh akan diterima atau tidak.
Baca SelengkapnyaDalam aturan itu, disebutkan perusahaan boleh menyesuaikan besaran upah.
Baca SelengkapnyaPartai Buruh akan mendukung pemerintahan Prabowo-Gibran, pada periode mendatang.
Baca SelengkapnyaPKS berikan catatan terkait perubahan peraturan soal Tapera tersebut.
Baca SelengkapnyaCalon Wakil Presiden nomor urut satu, Muhaimin Iskandar mendorong revisi Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Baca SelengkapnyaPadahal, buruh menuntut kenaikan UMP hingga 15 persen di tahun depan.
Baca SelengkapnyaKedua, KSPI menilai pemerintah lepas tanggung jawab untuk mengatasi persoalan perumahan.
Baca Selengkapnya