PKS sebut Koruptor Anggaran Penanggulangan Covid-19 Patut Dihukum Mati
Merdeka.com - Petinggi Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Lebak, Dian Wahyudi, mengingatkan, pelaku tindak pidana korupsi yang menyelewengkan anggaran dana bencana pandemi corona atau COVID-19 patut dihukum mati.
"Kita jangan sampai sepersenpun rupiah itu disalahgunakan untuk penanganan (penyakit akibat terjangkit virus) Corona," kata dia, saat dihubungi di Rangkasbitung, Selasa (14/4).
Selama ini, kata dia, pemerintah mengalokasikan anggaran untuk percepatan penanganan Covid-19 di Indonesia dinilai cukup besar. Untuk anggaran alokasi penanganan Covid-19 di Kabupaten Lebak saja pada tahap awal April 2020 hingga di atas Rp100 miliar.
-
Bagaimana cara menghindari penipuan dana? Untuk menghindari penipuan dengan modus ini, DANA mengajak pengguna untuk tidak sembarangan mengetuk tautan yang mencurigakan dan sesering mungkin untuk memeriksa pengaturan keamanan di ponsel masing-masing.
-
Apa yang didonasikan? Seorang pria tiba-tiba menghampiri panggung dan berkata, ‘saya ingin membantu Palestina dengan motor kesayangan saya ini’,' sebutnya.
-
Siapa saja yang berisiko? Salah satu kelompok yang berisiko tinggi mengalami sindrom ini adalah individu dengan jenis penyakit Parkinson yang dikenal sebagai sindrom corticobasal (CBS), di mana sekitar 30% dari mereka dapat mengalami AHS.
-
Siapa yang perlu menjaga kesehatan? Penting disadari bahwa seseorang yang menjaga kesehatannya akan tampak cantik dan menarik di mata orang lain.
-
Siapa yang perlu waspada dengan penipuan kos? Menjadi mahasiswa baru yang baru merantau tentu menghadapi banyak tantangan. Salah satunya mencari tempat tinggal yang nyaman dan aman. Di era digital seperti sekarang, mencari kos-kosan sering dilakukan melalui aplikasi atau media sosial. Namun, ada risiko penipuan yang perlu diwaspadai.
-
Siapa yang berisiko PPOK? Secara umum, PPOK sering terjadi pada perokok aktif dan pasif.
Dengan demikian, pihaknya mengingatkan kepada pengelola dana tersebut harus tepat sasaran untuk penanggulangan Covid-19 yang sudah ditetapkan Presiden Joko Widodo sebagai bencana nasional.
"Kita berharap dana untuk kemanusiaan itu jangan sampai dimanfaatkan oleh oknum-oknum orang yang tidak bertanggung jawab untuk mengeruk keuntungan pribadi," katanya.
Menurut dia, PKS Kabupaten Lebak sangat mendukung pelaku tindak pidana korupsi dihukum mati, terlebih mereka menyalahgunakan anggaran bencana alam, seperti pandemi Covid-19.
Apabila, dana bencana Covid-19 itu disalahgunakan atau dikorupsi hingga menimbulkan banyak korban jiwa, tentu cukup adil mereka pelaku menjalani hukuman mati.
Karena itu dia sangat setuju dan mendukung Ketua KPK, Firli Bahuri, ada ancaman hukuman mati bagi korupsi yang menyalahgunakan alokasi dana bencana Covid-19."Kami berharap pemerintah bisa merealisasi hukuman mati pada pelaku tindak pidana korupsi anggaran bencana wabah COVID-19 itu," katanya.
Sementara itu, ulama kharismatik Kabupaten Lebak, Banten, KH Hasan Basri, mengatakan, mereka sangat mendukung penerapan pelaku korupsi dihukum mati untuk memberikan efek jera, sebab hukuman mati itu tidak bertentangan dengan hukum agama Islam.
Penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi juga terdapat klasifikasi di antaranya jika mereka melakukan penyelewengan anggaran untuk bencana alam akibat pandemi wabah Covid-19, tsunami atau gempa, banjir, dan longsoran dikorupsi hingga menimbulkan banyak kematian warga.
"Klasifikasi kejahatan seperti itu patut dihukum mati, termasuk pelaku yang menghalalkan uang haram," katanya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Meski donasi seharusnya digunakan untuk membantu yang membutuhkan, sejumlah kasus justru memperlihatkan dana tersebut diselewengkan.
Baca SelengkapnyaKPK meminta semua pihak agar tidak melakukan cara-cara yang bertentangan dengan sikap antikorupsi.
Baca SelengkapnyaKeterangan mereka dibutuhkan penyidik KPK untuk mengetahui aliran uang distribusi itu ke para tersangka.
Baca SelengkapnyaDalam rangkaian penyidikan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaKPK bakal segera menetapkan pihak yang akan dijadikan tersangka dan lakukan penahanan
Baca SelengkapnyaPelaku menggunakan Dana Siap Pakai Pada Badan Penanggulangan Bencana Tahun 2020.
Baca SelengkapnyaPolisi berhasil menetapkan seorang tersangka berinisial HC.
Baca SelengkapnyaDalam penyidikan kasus ini, KPK sudah menentukan pihak yang akan bertanggungjawab.
Baca SelengkapnyaPencegahan ke luar negeri lima orang tersebut mulai berlaku enam bulan pertama dan dapat diperpanjang.
Baca SelengkapnyaSebanyak tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaPerlu upaya lain yakni mampu mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan.
Baca SelengkapnyaNilai proyek yang mencapai nilai triliunan Rupiah tersebut untuk pengadaan 5 juta set APD.
Baca Selengkapnya