Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PKS Tuding Pemerintah Ingin Jadi Pahlawan Sendirian Batalkan Haji 2020

PKS Tuding Pemerintah Ingin Jadi Pahlawan Sendirian Batalkan Haji 2020 Masjidil Haram di Mekkah. ©Reuters

Merdeka.com - Anggota Komisi VIII DPR RI asal fraksi PKS Bukhori Yusuf menyoroti pembatalan pelaksanaan ibadah haji yang dilakukan oleh Kementerian Agama. Padahal belum ada keputusan resmi dari pemerintah Arab Saudi.

Pemerintah Arab Saudi memang melakukan sejumlah langkah guna menekan penyebaran Covid-19. Termasuk belum membuka Masjidil Haram, Mekkah.

"Itu yang membuat kita bisa memahami Arab Saudi kenapa sampai sekarang belum mengumumkan dibukanya Masjidil Haram Mekkah yang menjadi salah satu tempat episentrum perjalanan ibadah haji," kata dia, dalam diskusi daring, Jumat (5/6).

Orang lain juga bertanya?

Namun langkah yang diambil Arab Saudi tersebut tidak berarti pemerintah bisa langsung segera mengambil keputusan membatalkan pelaksanaan ibadah haji tahun ini. Apalagi keputusan tersebut dibuat secara tergesa-gesa.

"Seakan-akan mencari menjadi pahlawan sendiri. Mencari satu momen sendiri supaya dianggap mendapatkan oh pemerintah ini berinisiatif begitu sangat cepat dan seterusnya," ungkapnya.

Pelaksanaan Haji Tak Hanya di Pemerintah Saja

Padahal keputusan terkait pelaksanaan ibadah haji tidak hanya berada di tangan pemerintah saja. Ada lembaga lain yang harus diajak duduk bersama untuk membicarakan hal tersebut.

"Padahal berinisiatif dalam konteks ini sebenarnya persoalan yang tidak melibatkan hanya satu pihak. Ini melibatkan misalnya, pemerintah, kementerian perhubungan, kementerian kesehatan, dan kementerian lain, pemerintah daerah seluruh Indonesia. Ini kan semua terlibat," terang dia.

"Karena itu menurut saya, memahami latar belakang pemerintah kenapa tergesa-gesa saya juga agak aneh kenapa begitu berani mengambil secepatnya tanpa meminta persetujuan Mitra utamanya lagi, yaitu DPR-RI Komisi VIII," tandasnya.

Penjelasan Kemenag

Kementerian Agama memutuskan membatalkan keberangkatan jemaah haji 1441H/2020M. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Nizar, mengatakan keputusan diambil karena melihat Arab Saudi belum membuka akses layanan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1441H/2020M hingga sekarang.

"Pemerintah Arab Saudi sampai saat ini belum memberikan kepastian kapan akan dibukanya akses layanan penyelenggaraan haji 1441H/2020M, tidak hanya Indonesia tapi negara-negara pengirim jemaah haji lainnya," kata Nizar di Jakarta, Selasa (2/6).

Nizar mengatakan, pihaknya memahami jika Arab Saudi hingga kini belum membuka akses tersebut. Sebab hingga Covid-19 masih menjadi pandemi sebagaimana di Indonesia. Hal itu pun juga berpengaruh pada proses persiapan penyelenggaraan haji yang mereka lakukan.

Apalagi, Covid-19 juga dapat mengancam keselamatan jemaah. Sementara agama mengajarkan, menjaga jiwa adalah kewajiban yang harus diutamakan.

"Pandemi Covid-19 tentu juga menjadi pertimbangan, baik Saudi maupun Indonesia, karena itu terkait kesehatan jemaah," ujarnya.

Dia menambahkan, dibuka atau tidaknya akses layanan penyelenggaraan dari Arab Saudi sangat penting dan akan berpengaruh pada persiapan yang dilakukan negara pengirim jemaah, termasuk Indonesia. Persiapan itu pun membutuhkan waktu.

"Sampai saat ini belum ada kepastian sehingga sudah tidak ada waktu lagi untuk melakukan persiapan," tandasnya.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tokoh Muhammadiyah dan NU Nilai Pansus Haji Tak Perlu, Ini Alasannya
Tokoh Muhammadiyah dan NU Nilai Pansus Haji Tak Perlu, Ini Alasannya

Sejumlah tokoh Muhammadiyah dan NU sepakat menilai Pansus Angket Haji belum perlu dilakukan, kenapa?

Baca Selengkapnya
Respons Kemenag soal Wacana Pembentukan Kementerian Haji di Kabinet Prabowo-Gibran
Respons Kemenag soal Wacana Pembentukan Kementerian Haji di Kabinet Prabowo-Gibran

Cak Nanto menilai diperlukan kajian yang mendalam apabila pemerintah baru akan membentuk kementerian khusus haji.

Baca Selengkapnya
Heboh Haji Tanpa Antre di Medsos, Kemenag: Berangkat Haji Hanya Boleh Pakai Visa Haji
Heboh Haji Tanpa Antre di Medsos, Kemenag: Berangkat Haji Hanya Boleh Pakai Visa Haji

Kementerian Agama mengingatkan agar masyarakat tidak tergiur dengan tawaran haji tanpa antre yang beredar di media sosial.

Baca Selengkapnya
Catat! Nekad Berhaji Tanpa Visa Haji Bisa Dideportasi dari Arab Saudi
Catat! Nekad Berhaji Tanpa Visa Haji Bisa Dideportasi dari Arab Saudi

Catat! Nekad Berhaji Tanpa Visa Haji Bisa Dideportasi dari Arab Saudi

Baca Selengkapnya
Viral Kemenag Bintan Minta MUI Buat Video Testimoni Sukses Haji, Begini Penjelasannya
Viral Kemenag Bintan Minta MUI Buat Video Testimoni Sukses Haji, Begini Penjelasannya

Kemenag buka suara soal beredarnya surat dari Kepala Kemenag Bintan kepada Ketua MUI Bintan agar membuat testimoni sukses haji

Baca Selengkapnya
KJRI Jeddah Akui Tak Punya Wewenang untuk Menindak WNI Nakal yang Nekat Berhaji Tanpa Visa Haji
KJRI Jeddah Akui Tak Punya Wewenang untuk Menindak WNI Nakal yang Nekat Berhaji Tanpa Visa Haji

Jemaah yang nekat seperti menunaikan ibadah haji tanpa memiliki visa haji dan tasreh atau surat izin dari Kerajaan Arab Saudi.

Baca Selengkapnya
Komisi VIII DPR Sebut Ada Indikasi Pelanggaran UU Terkait Penambahan Kuota Haji Khusus
Komisi VIII DPR Sebut Ada Indikasi Pelanggaran UU Terkait Penambahan Kuota Haji Khusus

Wisnu Wijaya menyebut, ada indikasi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan terkait penambahan kuota haji khusus oleh Kementerian Agama.

Baca Selengkapnya
Menag Yaqut Jawab Kritik DPR soal Kuota Tambahan Dialihkan ke Haji Khusus: Kami Jalankan Amanah Sebaik-baiknya
Menag Yaqut Jawab Kritik DPR soal Kuota Tambahan Dialihkan ke Haji Khusus: Kami Jalankan Amanah Sebaik-baiknya

Menag Yaqut menegaskan, tidak ada penyalahgunaan kuota tambahan haji 2024.

Baca Selengkapnya
Kemenag Ancam Beri Sanksi Biro Perjalanan Haji dengan Visa Tidak Resmi
Kemenag Ancam Beri Sanksi Biro Perjalanan Haji dengan Visa Tidak Resmi

Visa haji diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya
MUI Haramkan Investasi Setoran Haji untuk Jemaah Lain, Begini Reaksi BPKH
MUI Haramkan Investasi Setoran Haji untuk Jemaah Lain, Begini Reaksi BPKH

BPKH saat ini tengah merancang skema untuk mengurangi proporsi subsidi nilai manfaat dalam BPIH secara gradual.

Baca Selengkapnya
Terbatas Waktu, Pansus Haji Tak Jadi Panggil Paksa Menag Yaqut
Terbatas Waktu, Pansus Haji Tak Jadi Panggil Paksa Menag Yaqut

Sudah tiga kali Yaqut tidak memenuhi panggilan Pansus Angket Haji sejak awla hingga akhir September 2024.

Baca Selengkapnya
Benarkah Arab Saudi Larang Masyarakat Palestina Haji dan Umrah? Cek Faktanya!
Benarkah Arab Saudi Larang Masyarakat Palestina Haji dan Umrah? Cek Faktanya!

Video mengklaim Arab Saudi memboikot ibadah haji masyarakat Palestina, simak penelusurannya

Baca Selengkapnya