PKS Tuding Pemerintah Ingin Jadi Pahlawan Sendirian Batalkan Haji 2020
Merdeka.com - Anggota Komisi VIII DPR RI asal fraksi PKS Bukhori Yusuf menyoroti pembatalan pelaksanaan ibadah haji yang dilakukan oleh Kementerian Agama. Padahal belum ada keputusan resmi dari pemerintah Arab Saudi.
Pemerintah Arab Saudi memang melakukan sejumlah langkah guna menekan penyebaran Covid-19. Termasuk belum membuka Masjidil Haram, Mekkah.
"Itu yang membuat kita bisa memahami Arab Saudi kenapa sampai sekarang belum mengumumkan dibukanya Masjidil Haram Mekkah yang menjadi salah satu tempat episentrum perjalanan ibadah haji," kata dia, dalam diskusi daring, Jumat (5/6).
-
Kenapa Arab Saudi perketat visa haji tahun ini? 'Ketentuan dari Arab Saudi memastikan bahwa visa yang bisa masuk ke Mekkah dan ke Masyair, ke Armuzna itu adalah visa haji. Baik visa haji reguler maupun haji khusus, termasuk visa haji mujamalah,' kata Kepala Daerah Kerja Madinah, Ali Machzumi di kantor Daker Madinah, dikutip Rabu (29/5).
-
Apa yang tidak boleh dilakukan jemaah haji di Arab Saudi? Staf Khusus Kementerian Agama Republik Indonesia Ishfah Abidal Aziz menegaskan hanya mereka pemegang visa haji yang bisa menjalankan ibadah haji di tanah suci. Ketentuan ini tercantum dalam UU No.8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh. 'Ketentuan terkait di UU Nomor 8 tahun 2019, jemaah haji Indonesia yang memperoleh visa haji yang resmi atau jemaah mujalamalah. Hanya visa ini yang diakui oleh Pemerintah Arab,' kata Ishfah dalam Bimtek PPIH Arab Saudi di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Kamis (21/3) malam.
-
Siapa jemaah haji yang tertunda keberangkatannya? Seorang jemaah haji kelompok terbang (kloter) 10 asal Provinsi Gorontalo harus menunda keberangkatannya ke Madinah, Arab Saudi akibat paspor tercecer saat perjalanan dari Gorontalo ke Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.
-
Kapan waktu pelaksanaan haji? Pelaksanaan ibadah haji dilakukan setiap satu tahun sekali dan selalu memiliki jumlah jemaah yang banyak dan berasal dari seluruh penjuru dunia. Setiap tahun, Haji dilaksanakan dalam periode lima hari, mulai dari tanggal 8 dan berakhir di 12 Zulhijjah.
-
Apa rukun haji yang membuat ibadah haji tidak sah jika terlupakan? Tata cara haji dilakukan sesuai dengan rukun haji yang telah ditetapkan. Jika salah satu dari rukun haji ini tidak ada, maka tidak sah haji yang dilakukan.
-
Apa yang terjadi di Arab Saudi? Baru-baru ini dunia dihebohkan dengan fenomena salju yang turun di tengah padang pasir di wilayah Al-Jaws di Arab Saudi.
Namun langkah yang diambil Arab Saudi tersebut tidak berarti pemerintah bisa langsung segera mengambil keputusan membatalkan pelaksanaan ibadah haji tahun ini. Apalagi keputusan tersebut dibuat secara tergesa-gesa.
"Seakan-akan mencari menjadi pahlawan sendiri. Mencari satu momen sendiri supaya dianggap mendapatkan oh pemerintah ini berinisiatif begitu sangat cepat dan seterusnya," ungkapnya.
Pelaksanaan Haji Tak Hanya di Pemerintah Saja
Padahal keputusan terkait pelaksanaan ibadah haji tidak hanya berada di tangan pemerintah saja. Ada lembaga lain yang harus diajak duduk bersama untuk membicarakan hal tersebut.
"Padahal berinisiatif dalam konteks ini sebenarnya persoalan yang tidak melibatkan hanya satu pihak. Ini melibatkan misalnya, pemerintah, kementerian perhubungan, kementerian kesehatan, dan kementerian lain, pemerintah daerah seluruh Indonesia. Ini kan semua terlibat," terang dia.
"Karena itu menurut saya, memahami latar belakang pemerintah kenapa tergesa-gesa saya juga agak aneh kenapa begitu berani mengambil secepatnya tanpa meminta persetujuan Mitra utamanya lagi, yaitu DPR-RI Komisi VIII," tandasnya.
Penjelasan Kemenag
Kementerian Agama memutuskan membatalkan keberangkatan jemaah haji 1441H/2020M. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Nizar, mengatakan keputusan diambil karena melihat Arab Saudi belum membuka akses layanan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1441H/2020M hingga sekarang.
"Pemerintah Arab Saudi sampai saat ini belum memberikan kepastian kapan akan dibukanya akses layanan penyelenggaraan haji 1441H/2020M, tidak hanya Indonesia tapi negara-negara pengirim jemaah haji lainnya," kata Nizar di Jakarta, Selasa (2/6).
Nizar mengatakan, pihaknya memahami jika Arab Saudi hingga kini belum membuka akses tersebut. Sebab hingga Covid-19 masih menjadi pandemi sebagaimana di Indonesia. Hal itu pun juga berpengaruh pada proses persiapan penyelenggaraan haji yang mereka lakukan.
Apalagi, Covid-19 juga dapat mengancam keselamatan jemaah. Sementara agama mengajarkan, menjaga jiwa adalah kewajiban yang harus diutamakan.
"Pandemi Covid-19 tentu juga menjadi pertimbangan, baik Saudi maupun Indonesia, karena itu terkait kesehatan jemaah," ujarnya.
Dia menambahkan, dibuka atau tidaknya akses layanan penyelenggaraan dari Arab Saudi sangat penting dan akan berpengaruh pada persiapan yang dilakukan negara pengirim jemaah, termasuk Indonesia. Persiapan itu pun membutuhkan waktu.
"Sampai saat ini belum ada kepastian sehingga sudah tidak ada waktu lagi untuk melakukan persiapan," tandasnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sejumlah tokoh Muhammadiyah dan NU sepakat menilai Pansus Angket Haji belum perlu dilakukan, kenapa?
Baca SelengkapnyaCak Nanto menilai diperlukan kajian yang mendalam apabila pemerintah baru akan membentuk kementerian khusus haji.
Baca SelengkapnyaKementerian Agama mengingatkan agar masyarakat tidak tergiur dengan tawaran haji tanpa antre yang beredar di media sosial.
Baca SelengkapnyaCatat! Nekad Berhaji Tanpa Visa Haji Bisa Dideportasi dari Arab Saudi
Baca SelengkapnyaKemenag buka suara soal beredarnya surat dari Kepala Kemenag Bintan kepada Ketua MUI Bintan agar membuat testimoni sukses haji
Baca SelengkapnyaJemaah yang nekat seperti menunaikan ibadah haji tanpa memiliki visa haji dan tasreh atau surat izin dari Kerajaan Arab Saudi.
Baca SelengkapnyaWisnu Wijaya menyebut, ada indikasi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan terkait penambahan kuota haji khusus oleh Kementerian Agama.
Baca SelengkapnyaMenag Yaqut menegaskan, tidak ada penyalahgunaan kuota tambahan haji 2024.
Baca SelengkapnyaVisa haji diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Baca SelengkapnyaBPKH saat ini tengah merancang skema untuk mengurangi proporsi subsidi nilai manfaat dalam BPIH secara gradual.
Baca SelengkapnyaSudah tiga kali Yaqut tidak memenuhi panggilan Pansus Angket Haji sejak awla hingga akhir September 2024.
Baca SelengkapnyaVideo mengklaim Arab Saudi memboikot ibadah haji masyarakat Palestina, simak penelusurannya
Baca Selengkapnya