Pleidoi, Hendra Kurniawan Minta Dibebaskan & Nama Baik Dipulihkan
Merdeka.com - Hendra Kurniawan menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi sebagai terdakwa kasus obstruction of justice perkara kematian Brigadir J. Kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), dia meminta dibebaskan dari segala tuntutan hukum.
"Memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berkenan mengadili, menerima pembelaan dari penasihat hukum terdakwa Hendra Kurniawan," tutur kuasa hukum di PN Jaksel, Jumat (3/2).
Kuasa Hukum Hendra Kurniawan meminta Majelis Hakim menyatakan bahwa kliennya tidak terbukti secara sah melakukan perbuatan turut serta, dengan sengaja, tanpa hak atau melawan hukum, yang mengakibatkan terganggunya sistem elektronik dan atau sistem elektronik menjadi tidak bekerja.
-
Apa prestasi Hendra? Hendra berhasil mendobrak stigma bahwa guru penyandang disabilitas hanya bisa mengajar anak dengan kebutuhan khusus. Sebagai disabilitas netra tak menyurutkan semangat Hendra untuk mencerdaskan anak-anak.
-
Siapa yang Hendarman Supandji tunjuk sebagai Jaksa Agung? Hendarman ditunjuk oleh Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjabat Jaksa Agung menggantikan Abdul Rahman Saleh.
-
Kenapa Kombes Hengki Haryadi dipromosikan? Empat pejabat utama Polda Metro Jaya mendapatkan promosi jabatan jelang pergantian akhir tahun 2023-2024.
-
Siapa yang memberikan pujian kepada Mas Hendi? Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Magelang, Saryan Adiyanto memberikan pujiannya kepada sosok Hendi. Saryan yang mengenal Hendi sejak masih menjabat sebagai Wali Kota Semarang itu pun menyebut Mas Hendi adalah sosok idolanya terutama dalam hal tata kelola.
-
Siapa yang memberi nama Bambang Hermanto? Nama Bambang Hermanto merupakan nama pemberian dari sutradara legendaris Indonesia pada masanya, Usmar Ismail.
-
Bagaimana Hendarman Supandji memastikan Jaksa pilihannya tidak korupsi? Berulangkali, kata Hendarman, dirinya menekankan kepada jaksa tersebut agak tidak melakukan penyalahgunaan kewenangan atau melanggar hukum.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan ke satu primair.
"Membebaskan terdakwa Hendra Kurniawan dari segala tuntutan hukum atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum," jelas kuasa hukum.
Majelis Hakim pun diminta mengembalikan dan memulihkan nama baik Hendra Kurniawan, baik dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya.
"Membebaskan dan melepaskan terdakwa Hendra Kurniawan segera dan seketika setelah putusan ini diucapkan," katanya.
Reporter: Nanda Perdana/Liputan6.com
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hendra resmi bebas bersyarat dan masih harus wajib lapor serta mengikuti program bimbingan yang diselenggarakan Bapas Kelas I Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaSelain menyatakan penetapan tersangka tidak sah dan batal demi hukum, Polda Jawa Barat harus memulihkan hak hingga harkat martabat Pegi.
Baca SelengkapnyaHendra Kurniawan masih harus wajib lapor dan program bimbingan yang diselenggarakan Bapas Kelas I Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaPutusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Baca SelengkapnyaMario mengklaim dirinya masih bisa memperbaiki diri ke depan jika diberikan kesempatan.
Baca SelengkapnyaMantan Karo Paminal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan telah bebas bersyarat sejak 2 Juli 2024.
Baca Selengkapnya