Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PN Ambon Vonis 3 Terdakwa Korupsi Dana Desa Karlutukara Tiga Tahun Penjara

PN Ambon Vonis 3 Terdakwa Korupsi Dana Desa Karlutukara Tiga Tahun Penjara PN Ambon Klas I. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Majelis Hakim Tipikor Ambon menjatuhkan vonis tiga tahun penjara ke tiga terdakwa korupsi dana desa Karlutukara, Maluku Tengah, tahun anggaran 2015 dan 2016. Ketiga terdakwan yakni, Matheos Erbabley, Theo Hengky Aliputy, serta Hengky Rumawagtine.

"Menyatakan para terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 2 dan pasal 3 Jo. Pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH dana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana," kata ketua majelis hakim tipikor, Ronny Felix Wuissan di Ambon, seperti dikutip Antara, Senin (10/5).

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menghukum para terdakwa masing-masing membayar denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, serta membebankan kepada terdakwa masing-masing untuk membayar uang pengganti sebesar Rp215 juta subsider dua bulan kurungan.

Terdakwa Matheos Erbabley merupakan mantan Kepala Desa Karlutukara, sedangkan Theo Hengky Aliputy menjabat bendahara desa, dan sekretaris desa adalah Hengky Rumawagtine.

Ada pun hal yang memberatkan para terdakwa dijatuhi hukuman penjara dan denda serta membayar uang pengganti karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Sedangkan yang meringankan adalah para terdakwa bersikap sopan, mengakui perbuatannya, serta belum pernah dihukum.

Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Maluku Tengah yang dalam persidangan sebelumnya meminta para terdakwa dihukum selama empat tahun penjara.

Atas putusan majelis hakim, baik JPU maupun para terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan menerima putusan tersebut.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bupati Mimika Eltinus Omaleng Divonis Lepas, KPK Ajukan Kasasi
Bupati Mimika Eltinus Omaleng Divonis Lepas, KPK Ajukan Kasasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengajukan upaya hukum kasasi atas vonis lepas Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng.

Baca Selengkapnya
Bupati Nonaktif Mimika Eltinus Omaleng Divonis Lepas, KPK Segera Ajukan Banding
Bupati Nonaktif Mimika Eltinus Omaleng Divonis Lepas, KPK Segera Ajukan Banding

KPK belum mengetahui alasan pasti hakim melepas Eltinus Omaleng.

Baca Selengkapnya
Kasus Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, KPK Tetapkan 4 Tersangka Baru
Kasus Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, KPK Tetapkan 4 Tersangka Baru

Keempat tersangka baru ini langsung ditahan di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya
Bupati Mimika Eltinus Omelang Divonis Lepas, Begini Reaksi KPK
Bupati Mimika Eltinus Omelang Divonis Lepas, Begini Reaksi KPK

KPK segera mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) berkaitan dengan vonis lepas tersebut.

Baca Selengkapnya
Rugikan Negara Rp 18 M Akibat Korupsi Bansos, Sekda Keerom Ditahan Polda Papua
Rugikan Negara Rp 18 M Akibat Korupsi Bansos, Sekda Keerom Ditahan Polda Papua

Sekda Keerom terduga korupsi hingga negara mengalami kerugian sebesar Rp18.201.250.000

Baca Selengkapnya
Kades di Lahat Korupsi Rp663 Juta Dana Desa, Uang Dihabiskan Buat Judi Online dan Mabuk
Kades di Lahat Korupsi Rp663 Juta Dana Desa, Uang Dihabiskan Buat Judi Online dan Mabuk

Fakta itu terungkap dalam sidang perdana perkara dugaan korupsi dana desa dengan kerugian negara Rp663 juta.

Baca Selengkapnya
Eks Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin Divonis 3,5 Tahun Penjara
Eks Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin Divonis 3,5 Tahun Penjara

Ridwan Djamaluddin dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya
Kejari Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Sekwan DPRD Seluma yang Rugikan Negara Rp1,2 M
Kejari Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Sekwan DPRD Seluma yang Rugikan Negara Rp1,2 M

Wuriadhi mengungkapkan ketiga tersangka itu yakni HS selaku mantan Pelaksana Tugas (PLT) Sekwan, RH selaku mantan bendahara pengeluaran dan SA selaku PPTK.

Baca Selengkapnya
Sidoarjo Hattrick, Tiga Bupatinya Berturut-Turut Tersandung Kasus Korupsi
Sidoarjo Hattrick, Tiga Bupatinya Berturut-Turut Tersandung Kasus Korupsi

Sidoarjo Hattrick, Tiga Bupatinya Berturut-Turut Tersandung Kasus Korupsi

Baca Selengkapnya
Sederet Jenderal Bintang Tiga Terjerat Kasus Korupsi dan Suap
Sederet Jenderal Bintang Tiga Terjerat Kasus Korupsi dan Suap

Deretan jenderal bintang tiga itu masih aktif ketika ditetapkan sebagai tersangka rasuah.

Baca Selengkapnya
VIDEO: MA Putuskan Cabut Putusan Hakim PN Surabaya, Ronald Tannur Bersalah & Dipenjara 5 Tahun
VIDEO: MA Putuskan Cabut Putusan Hakim PN Surabaya, Ronald Tannur Bersalah & Dipenjara 5 Tahun

Yanto menjelaskan Mahkamah Agung mencabut putusan Pengadilan Negeri Surabaya pada 24 Juli 2024 lalu

Baca Selengkapnya
KPK Sita Uang Rp7 Miliar Saat OTT Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
KPK Sita Uang Rp7 Miliar Saat OTT Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah

Alex menerangkan uang tersebut disita tim penyidik KPK di empat lokasi berbeda.

Baca Selengkapnya