PN Jaksel Gelar Sidang Putusan Gugatan Praperadilan Keluarga Laskar FPI
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini akan memutuskan sidang gugatan praperadilan yang diajukan keluarga Suci Khadavi Putra, anggota laskar FPI yang tewas ditembak aparat kepolisian pada insiden di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
"Sekitar jam 10.00 WIB," kata tim kuasa hukum keluarga Khadavi, Rudy Marjono saat dikonfirmasi, Senin (8/2).
Rudy menambahkan tidak ada persiapan khusus menjelang sidang putusan tersebut. "Sudah enggak ada lagi, selain kekuatan doa," ujarnya.
-
Siapa yang terluka dalam eksekusi tersebut? Seorang anggota Polri terluka dalam peristiwa itu.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa korban pembunuhan? Pelaku ditangkap oleh tim gabungan Resmob Polrestabes Semarang dan Jatanras Polda Jateng di hari yang sama dengan kejadian yaitu Senin (24/7). “Jadi kejadian jam 03.00 wib. Pelaku kami tangkap dalam pelariannya di Solo Jateng pukul 06.00 Wib.“
-
Siapa yang tewas dalam penyerangan KKB? Berdasarkan hasil investigasi, personel OPM yang tewas adalah Engabub.
-
Siapa yang meninggal dalam insiden ini? Yang lebih memilukan, kedua teknisi itu masih sangat muda, berusia 19 tahun dan 21 tahun.
Namun demikian, Rudy menyampaikan bila pihaknya pada sidang kali ini akan menunggu jawaban formil dari pihak termohon terkait izin sita barang bukti. Lantaran banyak hal yang menjadi pertanyaan terkait prosedur izin penyitaan.
"Saya enggak bisa memprediksi kalah menang dalam hal ini. Namun paling tidak kami memperoleh jawaban formil dari pihak termohon jika terkait izin sita mereka baru ajukan setelah gugatan pra peradilan ini diajukan dan baru tanggal 14 Januari 2021, izin penyitaan dari pengadilan keluar," jelasnya.
"Padahal jauh dari hari sebelumnya pada tanggal 11 Desember 2020 ternyata telah ada tindakan digital forensik terhadap barang bukti sedangkan saat itu izin sita belum terbit, dan yang menjadi pertanyaannya apakah hasil digital forensik itu menjadi sah," tanya ia.
Selain itu, ia juga mempertanyakan terkait barang bukti yang disita ketika pihak terlapor telah meninggal dunia apakah barang bukti tetap tidak diserahkan kepada ahli waris korban.
"Dan apakah ketika terlapor meninggal dunia dan perkara tidak dapat dilanjutkan, barang bukti tetap tidak diserahkan kepada ahli waris atau keluarga korban? Ini yang perlu kita dengar besok dalam putusan khususnya perkara no.154," jelasnya.
Untuk diketahui, gugatan pertama terkait penyitaan barang pribadi secara tidak sah dengan nomor perkara 154/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL tertanggal 28 Desember 2020. Dalam hal ini, pihak tergugat adalah Bareskrim Polri.
Kemudian, gugatan yang kedua terkait penangkapan tidak sah dengan nomor perkara 158/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL tertanggal 30 Desember 2020. Ada tiga tergugat, yakni tercatat ada tiga termohon yang digugat yakni Kapolda Metro Jaya, Bareskrim Polri dan Komnas HAM.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anies Baswedan menyinggung tragedi KM50 kepada capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dalam debat Capres perdana.
Baca SelengkapnyaAgenda sidang praperadilan Firli hari ini pembacaan kesimpulan.
Baca SelengkapnyaSidang putusan gugatan praperadilan Firli digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (19/12) besok.
Baca SelengkapnyaKini hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal lebih rendah dari sebelumnya.
Baca SelengkapnyaMA mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
Baca SelengkapnyaSidang Putusan Gugatan Firli dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati telah membuka proses sidang.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim bakal memutuskan gugatan Firli atas status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca SelengkapnyaKeluarga Brigadir J menggugat Ferdy Sambo Cs hingga Kapolri karena menilai melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
Baca SelengkapnyaMantan Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap meyakini, majelis hakim PN Jaksel akan menolak gugatan yang diajukan Firli tersebut.
Baca SelengkapnyaNilai sengketa yang digugat oleh orangtua Brigadir J yakni senilai Rp7.583.202.000
Baca SelengkapnyaFerdy Sambo yang merupakan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023.
Baca SelengkapnyaPara saksi akan dihadirkan pada setiap persidangan PK di PN Cirebon, untuk membuktikan dalil-dalil atau novum yang telah ditemukan oleh timnya.
Baca Selengkapnya