PNS di Jembrana korupsi uang santunan kematian, modus bikin data palsu
Merdeka.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana, Bali menetapkan seorang PNS pemerintah kabupaten setempat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bantuan santunan kematian.
"Tersangka kami tahan sejak hari Senin lalu, dan hari ini rencananya akan langsung dilimpahkan ke kejaksaan," kata Kapolres Jembrana Ajun Komisaris Besar Priyanto Priyo Hutomo, di Negara, seperti dilansir Antara, Kamis (1/3).
Ia mengatakan, perbuatan IS (49) sebagai staf di Dinas Kesejahteraan Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jembrana pada tahun 2015 telah merugikan negara Rp 450 juta lebih. Menurutnya, ia menggunakan dana santunan kematian yang merupakan program Pemkab Jembrana untuk kepentingan pribadi dengan cara memanipulasi data pengajuan klaim.
-
Bagaimana penipu DANA mendapatkan data pribadi? Setelah korban tergiur, penipu akan meminta informasi pribadi atau transfer dana dengan dalih verifikasi.
-
Bagaimana modus korupsi Bansos Jokowi? 'Modusnya sama sebenernya dengan OTT (Juliari Batubara) itu. (Dikurangi) kualitasnya,' ucap Tessa.
-
Bagaimana modus korupsi menteri Jokowi? Mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham terjerat kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Modus apa yang digunakan penipu DJP? Beberapa nomor dan website tersebut digunakan untuk beragam modus penipuan yang menyasar para wajib pajak.'Kami telah mengidentifikasi beberapa modus penipuan terbaru yang mengatasnamakan DJP. Modus penipuan tersebut dilakukan dengan berbagai cara seperti phising, spoofing (penyaruan), penipuan mengatasnamakan pejabat/pegawai DJP, dan penipuan rekrutmen pegawai DJP,' kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti di Jakarta.
-
Bagaimana modus penipuan salah transfer pinjol ilegal? Dalam modus ini, korban tiba-tiba mendapatkan transfer dana dari Pinjol Ilegal ke rekeningnya, padahal korban tidak pernah mengajukan pinjaman. Selanjutnya, pelaku menghubungi korban dan memberitahukan bahwa telah terjadi transfer dan korban harus melakukan transfer balik ke rekening yang disebutkan pelaku atau korban harus membayar utang.
"Ada sejumlah cara, seperti menggunakan data identitas warga yang sama untuk dua sampai tiga kali pengajuan klaim. Cara lainnya dengan menggunakan data-data palsu," katanya.
Untuk menjalankan aksinya itu, IS dibantu beberapa kepala dusun dan aparat desa, yang menurutnya, saat ini juga dalam pemeriksaan Unit Tindak Pidana Korupsi, Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana. Dengan posisi IS sebagai staf penerima data sekaligus memverifikasi dan menyerahkan santunan saat sudah cair, prilakunya itu berkali-kali bisa membobol anggaran negara.
"Sesuai dengan program Pemkab Jembrana, setiap warga daerah ini yang meninggal mendapatkan santunan kematian Rp 1,5 juta. Saat uang santunan diperoleh yang berasal dari manipulasi data, uang tersebut dibagi-bagi IS beserta orang-orang yang terlibat," katanya.
Ia mengatakan, persentase pembagian dilakukan berdasarkan siapa yang menyiapkan berkas dokumen yang sudah dimanipulasi atau dipalsukan. Namun IS tetap mendapatkan pembagian paling besar.
Jika berkas pengajuan disiapkan oleh IS, ia mendapatkan Rp 1 juta sementara kepala dusun atau aparat desa yang terlibat mendapatkan Rp 500 ribu. Sedangkan jika berkas dibuat oleh kepala dusun atau aparat desa maka pembagian berubah dengan IS mendapatkan Rp 800 ribu.
Sepanjang menjalankan aksinya, IS beserta komplotannya mengajukan 301 berkas klaim fiktif santunan kematian dengan total ia mendapatkan uang hasil korupsi itu sebesar Rp 283 juta lebih.
Selain IS, Priyanto mengungkapkan, pihaknya juga sudah menetapkan dua oknum kepala dusun di Desa Tukadaya, Kecamatan Melaya berinisial GA dan DKA sebagai tersangka kasus yang sama.
"Masih ada oknum kepala dusun dan aparat desa lainnya yang terlibat, dan sampai saat ini terus kami periksa. Untuk sementara dalam kasus dugaan korupsi dana santunan kematian ini kami menetapkan tiga tersangka yaitu IS, GA dan DKA," katanya.
Santunan kematian merupakan program Pemkab Jembrana dengan anggaran miliaran rupiah setiap tahun, yang diberikan kepada setiap warga kabupaten ini yang meninggal dunia.
Untuk dapat santunan tersebut, ahli waris mengajukan permohonan dengan membawa fotocopy KTP keluarganya yang meninggal dunia, fotocopy kartu keluarga, fotocopy akte kematian, surat keterangan ahli waris dari desa dan mengisi formulir.
Selain ahli waris langsung, pengurusan santunan kematian ini juga bisa dilakukan atau dibantu kepala dusun serta aparat desa setempat.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
JPU menjelaskan terdakwa menyalahgunakan dana klaim asuransi atas debitur yang sudah meninggal dunia.
Baca SelengkapnyaEmpat mantan pegawai PT PNM Unit Mekaar di Garut harus mendekam di penjara karena diduga terlibat penggelapan dana dengan modus kredit fiktif.
Baca SelengkapnyaPolisi berhasil menetapkan seorang tersangka berinisial HC.
Baca SelengkapnyaSaat ini, kades yang diduga korupsi BLT dana desa ditahan di Rutan Polres Garut.
Baca SelengkapnyaUntuk meyakinkan korban, tersangka mengatakan apabila tidak lulus maka uang bakal dikembalikan tanpa kurang sedikit pun.
Baca Selengkapnyatersangka mengaku uang yang dikorupsi digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta membayar utang di pinjol yang totalnya mencapai 30 sampai 50 aplikasi
Baca SelengkapnyaHasil audit BPKP Jawa Barat kerugian negara mencapai Rp5.400.557.603.
Baca SelengkapnyaUntuk bisa lulus sebagai CPNS, pelaku memberi syarat kepada korban memberikan uang Rp40 juta.
Baca SelengkapnyaSetelahnya KPK baru bisa menyelidiki dugaan klaim fiktif di kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaSebanyak 48 orang saksi diperiksa sebelum penetapan tersangka
Baca SelengkapnyaMenkominfo Buka Suara soal Kebocoran Pemilih KPU: Sekarang Data Mahal Harganya
Baca SelengkapnyaKPK menduga oknum dokter atau mantan dokter di rumah sakit dan manajemen ikut bermain dalam praktik korupsi ini.
Baca Selengkapnya