Polda Aceh Temukan Ladang Ganja di Tiga Lokasi, Satu Orang Ditangkap
Merdeka.com - Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menemukan ladang ganja di tiga lokasi berbeda di daerah itu. Seorang tersangka pelaku yang ditangkap dalam tindak pidana narkotika ini.
Dua titik ladang ganja ditemukan di kawasan Lamteuba, Aceh Besar. "Lokasi pertama seluas 4 hektare ladang ganja. Di lokasi kedua ditemukan ladang ganja seluas 1 hektare. Petugas langsung memusnahkanya," kata Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haydar, Kamis (2/2).
Setelah pemusnahan tanaman ganja di Lamteuba, tutur Haydar, petugas kembali memperoleh informasi adanya pengemasan ganja di salah satu desa di Kecamatan Sawang, Aceh Utara. Polisi butuh waktu empat jam untuk mencapai lokasi.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditangkap polisi atas dugaan pemakaian narkoba? 'Benar (Virgoun ditangkap karena dugaan penggunaan narkoba),' kata Syahduddi kepada wartawan, Kamis (20/6).
-
Apa saja kasus polisi narkoba? 'Ada tujuh yang sudah vonis PTDH. Empat sudah keluar surat keputusan (pemecatan), tiga masih menunggu keputusan dari Polda Sulsel,' ujarnya saat rilis akhir tahun di Mapolrestabes Makassar, Sabtu (30/12). Ngajib menyebut personel yang mendapatkan vonis PTDH, mayoritas karena kasus disersi atau pengingkaran tugas atau jabatan tanpa permisi. Sementara dua kasus lainnya adalah keterlibatan anggota dalam penyalahgunaan narkoba.
Tiba di sana, petugas tak menemukan aktivitas packing ganja yang bakal dijual. Mereka malah menemukan hamparan ladang ganja seluas 2 hektare. Ladang ganja itu pun dimusnahkan.
"Petugas hanya mengambil sebagian untuk dibawa ke Polda Aceh sebagai barang bukti,” ujarnya.
Pelaku Ditangkap
Di lokasi lain, di Kecamatan Blangkejeren, Gayo Lues, polisi juga membongkar kasus peredaran narkotika jenis ganja. Di sana petugas menyita ganja kering seberat 25 kilogram dan sejumlah alat pengepakan ganja.
Dari kasus itu polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menemukan lagi 3 hektare ladang ganja dan 1 karung ganja seberat 12 kilogram. Petugas juga mengamankan seorang pelaku inisial YR (35).
"YR ini berperan sebagai produsen ganja. Bersamanya, petugas menyita 71.500 batang ganja dan 37 kg ganja kering. Ganja tersebut ditanam di pegunungan dan setelah panen akan diedarkan ke wilayah Sumatera dan Pulau Jawa," beber Ahmad Haydar.
Menurutnya, pelaku akan disangkakan Pasal 111 ayat (2) subs Pasal 115 Ayat (2) dari UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pria berinisial RZ "bernyanyi" setelah ditangkap petugas BNN sehingga 4 hektare lahan ganja di Aceh Besar terbongkar.
Baca SelengkapnyaHasilnya, ditemukan tiga titik ladang ganja di dua lokasi lahan ganja.
Baca SelengkapnyaPolda Sulbar menangkap empat tersangka penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Seorang di antaranya anggota Polri, Brigadir A.
Baca SelengkapnyaBarang bukti tersebut terdiri dari 50 kilogram yang berasal dari Malaysia dan 107 kilogram dari Myanmar.
Baca SelengkapnyaPolisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial AM (35)
Baca SelengkapnyaKetiga tersangka kini terancam hukuman penjara 20 tahun akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaGanja itu diperoleh dari jaringan pengedar narkoba lintas provinsi yaitu Aceh dan Medan, Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaEmpat orang, dua perempuan dan dua laki-laki diamankan, sedangkan satu DPO warga negara asing
Baca SelengkapnyaKasus peredaran gelap narkotika di dua wilayah dengan total barang bukti sebanyak 157 kilogram sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaTim gabungan mendatangi rumah pelaku di Jalan Beringin Raya, Lorong Kayu Ara, Kecamatan Ilir Timur III Palembang
Baca SelengkapnyaNarkoba ini merupakan hasil penindakan kasus peredaran narkotika jaringan internasional Malaysia-Thailand-Aceh-Indonesia dalam kurun tiga bulan terakhir.
Baca SelengkapnyaSebaran ladang ganja ini berada di wilayah hutan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).
Baca Selengkapnya