Polda DIY amankan penjual satwa langka
Merdeka.com - Polda DIY mengamankan tujuh ekor satwa dilindungi. Selain mengamankan satwa-satwa dilindungi tersebut, mereka juga mengamankan SR (21) warga Gunungsaren Kidul, Trimurti, Kecamatan Srandakan, Kabupaten Bantul yang menjadi pemilik satwa tersebut.
Direktur Dirreskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Gatot Budi Utomo mengatakan tertangkapnya SR berawal dari laporan masyarakat. Masyarakat, kata Gatot, melaporkan akan ada jual beli hewan dilindungi yang dilakukan oleh SR. Yang dijual adalah Kakak Tua Seram seharga Rp 3,5 juta.
"Setelah dilakukan penyelidikan diketahui ternyata di rumah pelaku ada beberapa jenis binatang yang dilindungi lainnya. Ada 2 ekor Kakak Tua Seram atau Jambul Orange, 2 ekor Kakak Tua Jambul kuning. Kemudian juga 2 ekor Elang Bondol, dan seekor Elang Bido," ujar Gatot di Mapolda DIY, kamis (12/4).
-
Bagaimana pencuri ayam menjual hasil curiannya? Ia kemudian menjual hewan curiannya dengan harga Rp150 ribu.
-
Kapan Terbit dihukum atas kasus memelihara satwa? Pengadilan Negeri Stabat menghukum Terbit dengan hukuman 2 bulan penjara karena secara sah bersalah melanggar Pasal 40 Ayat (4) juncto Pasal 21 Ayat (2) huruf a UU RI Nomor 5 Tahun 1990.
-
Bagaimana Dira jual petai? Akhirnya, Dira mencari cara berjualan lain dengan melakukan live melalui media sosial.
-
Bagaimana daging anjing diperoleh pedagang? Pengakuan pedagang, anjing tersebut didapatkan dari seseorang. Anjing-anjing juga jenis anjing liar sehingga dalam hal kesehatan sangat membahayakan karena bisa saja terkena rabies.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Bagaimana cara petani muda ini menjual petai? 'Tapi karena sistemnya mereka nggak transfer dulu, jadi banyak uang yang macet di sana sehingga kita melakukan sesuatu yang baru dengan menjual petai lewat online,' kata Dyra dikutip dari kanal YouTube Cap Capung.
Gatot menerangkan dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui memang sering melakukan transaksi jual beli binatang dilindungi. Bahkan sudah hampir tiga tahun ini, kata Gatot, pelaku menjalani pekerjaan sebagai penjual binatang dilindungi.
"Biasanya pelaku menjual kepada para penghobi atau komunitas pecinta satwa dengan cara mendatanginya. Modusnya dengan cara konvensional, mendatangi calon-calon pembelinya," urai Gatot.
Gatot menambahkan, pelaku diancam akan dikenai Pasal 40 ayat 2 junto Pasal 21 ayat 2 Undang-undang RI nomor 5 tahun 1990 mengenai konservasi sumber daya alam dan hayati. Ancaman hukumannya, sambung Gatot maksimal 5 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta.
"Untuk binatang dilindungi yang kami amankan akan kami serahkan ke BKSDA DIY. Nantinya binatang-binatang ini akan direhabilitasi dan dilepas liarkan," tutup Gatot.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hewan dilindungi yang ditemukan Owa Siamang jantan warna hitam, Kucing Kuwuk, anak Musang ekor putih, dan anak burung Kekep Babi.
Baca SelengkapnyaPara pelaku penyelundupan anak Komodo mengaku sudah lima kali melayani pesanan pembeli.
Baca SelengkapnyaPerdagangan satwa lindung masih sering ditemui di pasar burung.
Baca SelengkapnyaPolisi menemukan seekor orang utan di dalam tas untuk dijual
Baca SelengkapnyaTak disangka bisnis reptil gurih. Bahkan hewan-hewan yang dianggap menjijikan ternyata diburu.
Baca SelengkapnyaSebelum diciduk polisi, kedua tersangka saat itu masih mencari pembeli dengan harga tertinggi
Baca SelengkapnyaHutan lereng Gunung Slamet merupakan rumah bagi banyak jenis satwa langka.
Baca SelengkapnyaGibran buka suara terkait pengiriman anjing ilegal diduga ke Solo
Baca SelengkapnyaPada Perda Bali No 5 Tahun 2023, Pasal 28 tertib ternak atau hewan, ayat 1 huruf a disebut setiap orang dilarang mengedarkan dan memperjualbelikan daging anjing
Baca SelengkapnyaPegawai tersebut kini tengah menjalani sidang di pengadilan
Baca SelengkapnyaPolisi sebut Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali, tidak pernah menahan terdakwa Sukena.
Baca SelengkapnyaSiswanto bercerita dia pernah mencoba segala macam usaha dan pekerjaan, namun belum ada yang bertahan lama.
Baca Selengkapnya