Polda DIY tetapkan 3 anggota PP tersangka perusakan PN Bantul
Merdeka.com - Polda DIY menangkap tiga orang yang melakukan perusakan di gedung Pengadilan Negeri (PN) Bantul pada Kamis (28/6) kemarin. Saat ini ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel Polres Bantul.
Direktur Ditreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Hadi Utomo mengatakan ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka paska dilakukan penangkapan pada Kamis (28/6) malam. Ketiganya diamankan di rumahnya masing-masing.
Ketiga tersangka itu adalah Novi Kurniawan (22) dan Samsudin (32) warga Pajangan, Bantul dan Alfathah (18) warga Sewon, Bantul. Ketiganya berasal dari organisasi masyarakat (ormas) yang sama.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
-
Siapa yang divonis 3 tahun penjara? Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Kelas 1A Khusus telah memutuskan untuk menjatuhkan hukuman kepada Leon Tada, yang merupakan mantan office boy di salah satu gerai karaoke milik Inul Daratista. Leon dijatuhi vonis penjara selama tiga tahun setelah terbukti melakukan pencurian terhadap uang, mobil, dan laptop yang berada di kantor Inul.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
"Penetapan status tersangka ini berdasarkan hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi. Selain itu juga berdasarkan analisa rekaman CCTV yang terpasang di gedung PN Bantul," ujar Hadi di Mapolda DIY, Jumat (29/6).
Hadi menyampaikan pihaknya mengamankan sejumlah alat bukti dari perusakan di gedung PN Bantul. Alat bukti itu adalah topi hitam, selongsong kembang api, pecahan pot, dan kumpulan rekaman video maupun CCTV.
Hadi menambahkan ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang. Ancaman hukumannya 5 tahun 3 bulan.
Sementara Kabid Humas Polda DIY, AKBP Yuliyanto menjabarkan bahwa dari hasil pemeriksaan diketahui ketiga tersangka berasal dari ormas Pemuda Pancasila (PP). "Iya, anggota Pemuda Pancasila," tutup Yuliyanto.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pengeroyok Prajurit TNI Prada Lukman di Cikini
Baca SelengkapnyaBelum diketahui apa motif dari dua anggota tersebut yang ikut dalam aksi penyerangan tersebut.
Baca SelengkapnyaKetiga tersangka ditahan di Rutan Jambe selama 20 hari ke depan.
Baca SelengkapnyaKomisis Yudisial (KY) merekomendasi pemberian sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada tiga hakim tersebut.
Baca SelengkapnyaKetiga hakim itu, akan ditahan selama 20 hari ke depan bersama dengan 43 tahanan lain yang ada di Rutan tersebut.
Baca SelengkapnyaPolisi akan terus melakukan penyidikan dan melakukan pengembangan perkara.
Baca SelengkapnyaKedua anggota TNI bernama Praka JG dan Pratu VS itu ditangkap pada Senin (27/11) malam oleh tim intel Kodam IX/Udayana
Baca SelengkapnyaAda indikasi salah satu dari oknum tersebut memiliki hubungan keluarga dengan pelaku lainnya
Baca SelengkapnyaOTT dilakukan penyidik pidana khusus Kejari Palembang di kantor Disnakertrans Sumsel, Jumat (10/1).
Baca SelengkapnyaAang Midharta dijatuhi sanksi Peringatan Keras berkaitan dengan penerbitan dua versi pengumuman hasil seleksi Anggota PPS se-Kabupaten Banyuasin.
Baca SelengkapnyaKPK mendatangi Kantor Disnakertrans Provinsi Bengkulu pada Kamis (5/12), sekitar pukul 15.00 WIB.
Baca Selengkapnya