Polda Metro buru pemilik Koperasi Pandawa Group
Merdeka.com - Ratusan korban investasi bodong mendesak polisi segera menangkap pemilik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group, Salman Nuryanto. Sebab, ratusan orang sudah ditipu hingga miliaran rupiah oleh koperasi bodong tersebut.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, pihaknya tengah mencari keberadaan si pemilik tersebut. Nuryanto nantinya akan dimintai keterangan terkait sejumlah laporan yang dilayangkan nasabahnya.
"Nuryanto nanti akan diperiksa sebagai pemilik perusahaan itu. Sehingga nanti akan diketahui legalitas dari perusahaan itu, kami akan melihat itu semua," ujar Argo, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (8/2).
-
Siapa yang menjadi target investasi ilegal berkedok koperasi? Oleh karena itu masyarakat diimbau untuk selalu waspada akan tawaran investasi bodong yang bisa merugikan diri sendiri.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Siapa yang melaporkan kejadian penipuan? Baik korban dan calon pembeli sama-sama membuat laporan ke kepolisian.
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Siapa korban penipuan uang? “Ya Tuhan duit Rp 2.000 dibuat jadi Rp 20.000 ditambahnya nol, Astagfirullah.. Astagfirullah,“ ujar pedagang wanita yang diduga jadi korban penipuan.
-
Kenapa investasi ilegal berkedok koperasi berbahaya? Oleh karena itu masyarakat diimbau untuk selalu waspada akan tawaran investasi bodong yang bisa merugikan diri sendiri.
Namun, hingga saat ini pihak kepolisian pun masih belum berhasil mengetahui keberadaan Nuryanto. "Masih dicari," katanya.
Seperti diberitakan, kasus dugaan penipuan investasi ini pertama kali dilaporkan oleh nasabah di Polres Depok, Jawa Barat. Namun, kasus ini kemudian diambil alih oleh Polda Metro Jaya lantaran banyaknya korban yang tertipu tak hanya dari kawasan Depok.
"Kita kerjasama dengan Polres Depok untuk dijadikan satu di Polda. Mengingat semua korban dari mana-mana, ada yang di Depok, ada yang di luar Depok," kata Argo.
"Kita tunggu saja, penyidik sedang mencari pelakunya. Kami juga akan memeriksa arsip-arsip yang dimiliki oleh para korban untuk penambahan informasi," pungkas Argo.
Dalam kasus ini, Nuryanto pun disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ade Ary melanjutkan, korban diarahkan mengunduh salah satu aplikasi tranding.
Baca SelengkapnyaKorban pun terpaksa menuruti permintaan penipu dengan mentransfer uang miliknya hingga uang perusahaan.
Baca SelengkapnyaPelapor bersama terlapor bekerjasama di bidang peer-to-peer lending, atau peminjaman pada 2021 lalu.
Baca SelengkapnyaPeranan tersangka dalam sindikat kriminal internasional ini selain mencari korban, juga penerjemah bahasa Mandarin, mengurus dokumen, rekening dan lain-lain,
Baca SelengkapnyaKorban dijanjikan akan diberikan keuntungan setiap bulannya sebesar 10 persen
Baca SelengkapnyaTersangka lainnya, yang seorang mitra perusahaan, juga sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca SelengkapnyaTessa mengatakan tim penyidik KPK saat ini sedang mendalami berbagai alat bukti yang disita dalam penggeledahan tersebut untuk disertakan dalam berkas perkara.
Baca SelengkapnyaKejagung telah menyita sebanyak Rp450 miliar uang hasil TPPU yang dilakukan oleh PT Asset Pacific salah satu grup PT Duta Palma.
Baca SelengkapnyaSejumlah para calon pengantin melaporkan perusahaan wedding organizer (WO) di Depok, Jawa Barat lantaran diduga membawa kabur uang untuk pernikahan mereka.
Baca SelengkapnyaDugaan tersebut mencuat setelah pihak PT Pool Advista Finance Tbk (POLA) melaporkan BVS ke Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya).
Baca SelengkapnyaKasus ini bermula saat petugas PNM mencari seorang warga yang disebut memiliki utang.
Baca SelengkapnyaEmpat mantan pegawai PT PNM Unit Mekaar di Garut harus mendekam di penjara karena diduga terlibat penggelapan dana dengan modus kredit fiktif.
Baca Selengkapnya