Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polda Metro 'jemput bola' usut dugaan penganiayaan Ratna Sarumpaet

Polda Metro 'jemput bola' usut dugaan penganiayaan Ratna Sarumpaet Ratna Sarumpaet dan Fadli Zon. ©2018 Istimewa

Merdeka.com - Pihak Polda Metro Jaya bergerak cepat untuk mengetahui perihal kejadian dugaan penganiayaan terhadap Ratna Sarumpaet. Salah satunya adalah menyambangi kediaman Ratna di kawasan Kampung Melayu, Jakarta Selatan, Selasa (2/10) kemarin.

"Iya benar (anggota sambangi rumah Ratna)," kata Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian kepada merdeka.com, Rabu (3/10).

Kata Jerry, hal itu untuk memastikan akan beredar foto diduga kalau Ratna babak belur usai dipukul orang tak dikenal di Bandung, Jawa Barat.

"Agar dapat usut pelakunya. Intinya kepolisian menjemput bola untuk usut kasus ini ya biar tidak melebar luas pemberitaannya," katanya.

Sebelumnya, tiga anggota Reserse Polda Metro Jaya menyambangi kediaman Ratna Sarumpaet di Kampung Melayu, Jakarta Selatan. Mereka berpakaian bebas itu datang sekira pukul 17.00 WIB.

"Wartawan ya?" kata salah seorang dari mereka yang mengalungkan tanda pengenal dengan lencana berlogo Reskrim Polda Metro Jaya, kepada jajaran awak media di lokasi, Selasa (2/10/2018).

Pantauan Liputan6.com, ketiga orang itu sempat mengetuk rumah Ratna. Namun, setelah mereka mengetuk pintu selama 10 menit tak mendapat repons dari dalam rumah.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Reaksi Kubu Aiman Witjaksono Usai Polisi Naikkan Kasus Tudingan 'Polisi Tak Netral' ke Penyidikan
Reaksi Kubu Aiman Witjaksono Usai Polisi Naikkan Kasus Tudingan 'Polisi Tak Netral' ke Penyidikan

Polda Metro Jaya menaikkan kasus Aiman Witjaksono terkait tudingan 'Polisi Tidak Netral' ke tahap penyidikan.

Baca Selengkapnya
Polisi Terapkan Pasal Kelalaian di Kasus Kematian Dante Anak Tamara Tyasmara
Polisi Terapkan Pasal Kelalaian di Kasus Kematian Dante Anak Tamara Tyasmara

Dalam pasal 359 disebutkan 'barangsiapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara'

Baca Selengkapnya
Kapolres Klaim yang Arogan saat Penangkapan Saipul Jamil Bukan Anggota Polisi, Tapi Warga Ikut-ikutan
Kapolres Klaim yang Arogan saat Penangkapan Saipul Jamil Bukan Anggota Polisi, Tapi Warga Ikut-ikutan

yahduddi mengatakan akan tetap mengusut orang yang berperilaku arogan.

Baca Selengkapnya
TPN Ganjar Minta Kasus Aiman dan Palti Hutabarat Dihentikan seperti Perkara Butet
TPN Ganjar Minta Kasus Aiman dan Palti Hutabarat Dihentikan seperti Perkara Butet

Menurut Ronny, harusnya Aiman juga mendapatkan perhatian yang serupa.

Baca Selengkapnya
Ini Sosok Ketum Parpol Aniaya Wanita hingga Masuk RS Ternyata Adik Mantan Wagub DKI
Ini Sosok Ketum Parpol Aniaya Wanita hingga Masuk RS Ternyata Adik Mantan Wagub DKI

Sebelumnya, pengacara Sunana Kalijaga mengunggah melalui akun instagram pribadinya @sunankalijaga_sh pada Kamis (3/10) malam.

Baca Selengkapnya