Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polda Metro sebut pembunuh Eno terancam hukuman seumur hidup

Polda Metro sebut pembunuh Eno terancam hukuman seumur hidup Tersangka pemerkosa dan pembunuhan sadis karyawati di tangerang. ©2016 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan RAI (15), salah satu pembunuh Eno Farihah (18), terancam bui seumur hidup. Meski demikian, jika menafsirkan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Tindak Pidana oleh Anak, hukuman maksimal bagi pelaku kejahatan yang masih di bawah 18 tahun adalah 10 tahun.

Oleh karena itu, Awi menyatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada hakim pengadilan soal vonis hukuman bagi RAI.

"Tetap kembali ke hakim untuk memutuskan, karena memang dalam sistem peradilan pidana anak untuk keputusannya untuk hukum anak di bawah umur itu minim," ujar Awi di Mapolda Metro Jaya, Jumat (27/5).

Menurut Awi, kasus yang dilakukan RAI ini terbilang berat. Namun, pihak Polda Metro Jaya menyerahkan sepenuhnya kepada keputusan hukuman RAI kepada jaksa saat di pengadilan nantinya.

"Keyakinan hakim bagaimana, kalau ancaman maksimalnya bagaimana. Tapi tadi saya sampaikan untuk di bawah umur dan atas umur berbeda," pungkas Awi.

Sebelumnya, Eno ditemukan tewas di dalam asrama tempat tinggalnya di Pergudangan 8, Bok DV, RT 01 RW 06, Kosambi Dadap, Kabupaten Tangerang, Jumat 13 Mei 2016. Dia meninggal dengan luka pukulan benda tumpul di kepala serta sekujur tubuhnya serta gagang cangkul yang di masukan ke dalam alat vital korban oleh tersangka.

Dua hari melakukan penyelidikan, polisi langsung menetapkan tersangka. Penetapan tersebut setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, di antaranya 22 karyawan tempat korban bekerja.

Dalam penyelidikan, pihak kepolisian mendapati fakta. Terdapat jejak kaki, darah yang signifikan di tempat kejadian perkara (TKP). Berdasarkan hasil pengembangan, polisi akhirnya meringkus tiga pelaku.

(mdk/sho)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Vonis Ecky Pemutilasi Angela Lebih Ringan dari Tuntutan, Jaksa Ajukan Banding
Vonis Ecky Pemutilasi Angela Lebih Ringan dari Tuntutan, Jaksa Ajukan Banding

Vonis tersebut dibacakan hakim Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi pada Senin (18/9) kemarin.

Baca Selengkapnya
Ecky Listhianto Terdakwa Mutilasi Angela Divonis Pidana Seumur Hidup
Ecky Listhianto Terdakwa Mutilasi Angela Divonis Pidana Seumur Hidup

Ecky sebelumnya dituntut hukuman mati oleh jaksa. Tetapi hakim menjatuhkan vonis lebih ringan.

Baca Selengkapnya
Ferdy Sambo Lolos dari Vonis Mati, Ini Bunyi Lengkap Putusan MA
Ferdy Sambo Lolos dari Vonis Mati, Ini Bunyi Lengkap Putusan MA

Dalam sidang kasasi, hukuman untuk Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.

Baca Selengkapnya
Dikirim ke Kejaksaan, Dito Mahendra Tinggal Tunggu Waktu Berhadapan dengan Hakim
Dikirim ke Kejaksaan, Dito Mahendra Tinggal Tunggu Waktu Berhadapan dengan Hakim

Dito terjerat kasus kepemilikan belasan senjata api ilegal

Baca Selengkapnya
Ini Pertimbangan Hakim Vonis Terdakwa Mutilasi Bos Galon di Semarang Muhammad Husen 20 Tahun Penjara
Ini Pertimbangan Hakim Vonis Terdakwa Mutilasi Bos Galon di Semarang Muhammad Husen 20 Tahun Penjara

Terdakwa kasus mutilasi bos galon Tembalang Semarang Muhammad Husen divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Semarang.

Baca Selengkapnya
Penyebab 12 Terdakwa di Pengadilan Tinggi Divonis Hukuman Mati
Penyebab 12 Terdakwa di Pengadilan Tinggi Divonis Hukuman Mati

Para hakim dinilai sudah berpengalaman, memiliki kematangan dan kearifan dalam memutuskan perkara.

Baca Selengkapnya
Usai Putusan Kasasi MA, ke Lapas Mana Ferdy Sambo Cs Bakal Dieksekusi?
Usai Putusan Kasasi MA, ke Lapas Mana Ferdy Sambo Cs Bakal Dieksekusi?

Dalam vonisnya, Ferdy Sambo yang dihukum mati menjadi hukuman penjara seumur hidup, Putri Chandrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.

Baca Selengkapnya
Anggota Densus Bunuh Sopir Taksi di Depok Dituntut Hukuman Seumur Hidup
Anggota Densus Bunuh Sopir Taksi di Depok Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Kuasa hukum Bripda HS, Agus Christianto Sialoho berharap hukuman terhadap kliennya dapat lebih ringan.

Baca Selengkapnya
Polisi Mulai Usut Keterangan Palsu Aep & Dede, Saksi Kunci Kasus Vina Cirebon usai Pegi Setiawan Bebas
Polisi Mulai Usut Keterangan Palsu Aep & Dede, Saksi Kunci Kasus Vina Cirebon usai Pegi Setiawan Bebas

Sesuai laporan Polri, dengan nomor: LP/B/ 227/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Juli 2024

Baca Selengkapnya
Ini Pertimbangan Hakim Vonis Ecky Terdakwa Kasus Mutilasi Angela dengan Pidana Seumur Hidup
Ini Pertimbangan Hakim Vonis Ecky Terdakwa Kasus Mutilasi Angela dengan Pidana Seumur Hidup

Terdakwa kasus mutilasi, Ecky Listhianto (38) divonis pidana seumur hidup.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Isi Kesaksian Aep-Dede Dianggap Palsu Bikin Terpidana Kasus Vina Divonis Seumur Hidup
VIDEO: Isi Kesaksian Aep-Dede Dianggap Palsu Bikin Terpidana Kasus Vina Divonis Seumur Hidup

Dua saksi itu diduga memberikan keterangan palsu yang diatur dalam Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Baca Selengkapnya