Polda Metro sebut pembunuh Eno terancam hukuman seumur hidup
Merdeka.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan RAI (15), salah satu pembunuh Eno Farihah (18), terancam bui seumur hidup. Meski demikian, jika menafsirkan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Tindak Pidana oleh Anak, hukuman maksimal bagi pelaku kejahatan yang masih di bawah 18 tahun adalah 10 tahun.
Oleh karena itu, Awi menyatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada hakim pengadilan soal vonis hukuman bagi RAI.
"Tetap kembali ke hakim untuk memutuskan, karena memang dalam sistem peradilan pidana anak untuk keputusannya untuk hukum anak di bawah umur itu minim," ujar Awi di Mapolda Metro Jaya, Jumat (27/5).
-
Siapa pelaku pembunuhan itu? 'Diduga korban ditusuk ketika dalam keadaan sedang tidur. Ini masih kita dalami,' ujar dia kepada wartawan, Sabtu (30/11).Gogo menjelaskan, terduga pelaku awalnya menikam ayahnya.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa korban pembunuhan? Pelaku ditangkap oleh tim gabungan Resmob Polrestabes Semarang dan Jatanras Polda Jateng di hari yang sama dengan kejadian yaitu Senin (24/7). “Jadi kejadian jam 03.00 wib. Pelaku kami tangkap dalam pelariannya di Solo Jateng pukul 06.00 Wib.“
-
Siapa yang dibunuh secara sadis? Hasil analisis menunjukkan, kedua mumi laki-laki ini mengalami kematian di tempat akibat tindakan kekerasan yang disengaja.
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
Menurut Awi, kasus yang dilakukan RAI ini terbilang berat. Namun, pihak Polda Metro Jaya menyerahkan sepenuhnya kepada keputusan hukuman RAI kepada jaksa saat di pengadilan nantinya.
"Keyakinan hakim bagaimana, kalau ancaman maksimalnya bagaimana. Tapi tadi saya sampaikan untuk di bawah umur dan atas umur berbeda," pungkas Awi.
Sebelumnya, Eno ditemukan tewas di dalam asrama tempat tinggalnya di Pergudangan 8, Bok DV, RT 01 RW 06, Kosambi Dadap, Kabupaten Tangerang, Jumat 13 Mei 2016. Dia meninggal dengan luka pukulan benda tumpul di kepala serta sekujur tubuhnya serta gagang cangkul yang di masukan ke dalam alat vital korban oleh tersangka.
Dua hari melakukan penyelidikan, polisi langsung menetapkan tersangka. Penetapan tersebut setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, di antaranya 22 karyawan tempat korban bekerja.
Dalam penyelidikan, pihak kepolisian mendapati fakta. Terdapat jejak kaki, darah yang signifikan di tempat kejadian perkara (TKP). Berdasarkan hasil pengembangan, polisi akhirnya meringkus tiga pelaku.
(mdk/sho)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Vonis tersebut dibacakan hakim Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi pada Senin (18/9) kemarin.
Baca SelengkapnyaEcky sebelumnya dituntut hukuman mati oleh jaksa. Tetapi hakim menjatuhkan vonis lebih ringan.
Baca SelengkapnyaDalam sidang kasasi, hukuman untuk Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaDito terjerat kasus kepemilikan belasan senjata api ilegal
Baca SelengkapnyaTerdakwa kasus mutilasi bos galon Tembalang Semarang Muhammad Husen divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Semarang.
Baca SelengkapnyaPara hakim dinilai sudah berpengalaman, memiliki kematangan dan kearifan dalam memutuskan perkara.
Baca SelengkapnyaDalam vonisnya, Ferdy Sambo yang dihukum mati menjadi hukuman penjara seumur hidup, Putri Chandrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Bripda HS, Agus Christianto Sialoho berharap hukuman terhadap kliennya dapat lebih ringan.
Baca SelengkapnyaSesuai laporan Polri, dengan nomor: LP/B/ 227/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Juli 2024
Baca SelengkapnyaTerdakwa kasus mutilasi, Ecky Listhianto (38) divonis pidana seumur hidup.
Baca SelengkapnyaDua saksi itu diduga memberikan keterangan palsu yang diatur dalam Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Baca Selengkapnya