Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polda Metro ungkap jual beli satwa dilindungi lewat Facebook

Polda Metro ungkap jual beli satwa dilindungi lewat Facebook Polda Metro ungkap jual beli satwa dilindungi lewat Facebook. ©2018 Merdeka.com/Ahda

Merdeka.com - Polda Metro Jaya mengungkap praktik jual beli satwa dilindungi menggunakan media sosial. Pelaku menggunakan grup komunitas pencinta satwa di Facebook sebagai tempat menawarkan hewan yang dilindungi.

Modus operandi pelaku, hanya menerima pesanan dari pembeli, lalu mendapatkan satwa dari luar kota, seperti Jawa Barat dan Lampung. Satwa itu dibeli dari penduduk lokal dengan harga berkisar Rp 300 ribu, lalu dijual kembali Rp 2,5 juta sampai Rp 5 juta. Transaksi dilakukan dengan tatap muka.

"Penjual ini tidak menstok barang, kemudian ada yang telepon terus baru order, binatang ada yang harganya Rp 300 ribu, dijual Rp 2,5 juta sampai Rp 5 juta, hampir rata-rata semua binatang dijual segitu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Rabu (31/1).

Orang lain juga bertanya?

polda metro ungkap jual beli satwa dilindungi lewat facebook

Polisi menangkap tujuh tersangka selaku penjual dengan inisial SF, AM, MBK, HRN, IA, ETW, dan AR. Ketujuh ini ditangkap di tempat berbeda, yaitu Cengkareng, Penjaringan, Matraman, Rawamangun, Pasar Minggu, Jagakarsa, Bekasi, dan Beji Depok.

"Tujuh tersangka ini ada tujuh TKP hampir seluruh DKI kecuali tangerang yang belum kami ungkap," kata Kasubdit III Sumdaling AKBP Sutarmo dalam kesempatan sama.

Adapun satwa yang dilindungi yang berhasil diselamatkan berjumlah 22 ekor. Terdiri dari 2 buaya muara, 4 lutung jawa, 1 surili jawa, 2 siamang, 6 ekor kucing hutan, 2 bayi burung hantu, 2 ular sanca, 1 kukang, 1 monyet pantai, dan 1 elang bondol.

Para pelaku disangkakan Pasal 40 ayat 2 UU No 5 Tahun 1990 dan Pasal 21 ayat 2 huruf a UU Nom5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pelaku diancam dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

"Ancaman 5 tahun dengan denda Rp 100 juta," ucap Argo.

(mdk/rzk)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mengintip Sepak Terjang Sindikat Penjualan Hewan Dilindungi yang Ditangkap di Garut
Mengintip Sepak Terjang Sindikat Penjualan Hewan Dilindungi yang Ditangkap di Garut

Hewan dilindungi yang ditemukan Owa Siamang jantan warna hitam, Kucing Kuwuk, anak Musang ekor putih, dan anak burung Kekep Babi.

Baca Selengkapnya
Jual Narkoba Jenis Sintetis, Polsek Pesanggrahan Amankan Empat Pria di Jaksel
Jual Narkoba Jenis Sintetis, Polsek Pesanggrahan Amankan Empat Pria di Jaksel

Kini, keempat tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan

Baca Selengkapnya
Setahun Beraksi, Dua Maling Motor di Bekasi Mampu Beli Mobil
Setahun Beraksi, Dua Maling Motor di Bekasi Mampu Beli Mobil

Uang dari hasil penjualan motor hasil curian itu dikumpulkan oleh pelaku untuk kemudian digunakan membeli satu unit mobil.

Baca Selengkapnya
Pasutri Berprofesi Satpam di BSD Ditangkap, Ternyata Terlibat Sindikat Pencurian Ribuan Motor
Pasutri Berprofesi Satpam di BSD Ditangkap, Ternyata Terlibat Sindikat Pencurian Ribuan Motor

pasangan suami istri yang berprofesi sebagai satpam di kawasan BSD, Tangerang ditangkap karena terlibat sindikat curanmor

Baca Selengkapnya
Lima Bayi Korban TPPO Dibeli Pelaku dengan Harga Rp3-6 Juta
Lima Bayi Korban TPPO Dibeli Pelaku dengan Harga Rp3-6 Juta

Bermula dari pelaku membeli seorang bayi di Jakarta Barat seharga Rp4 juta

Baca Selengkapnya
4 Fakta Terbaru Kasus Penyelundupan Ratusan Anjing di Solo, Satu Ekor Dihargai Rp350 Ribu
4 Fakta Terbaru Kasus Penyelundupan Ratusan Anjing di Solo, Satu Ekor Dihargai Rp350 Ribu

Anjing-anjing yang diselundupkan sudah diamankan dan dirawat dengan baik

Baca Selengkapnya
23 Kali Satroni Minimarket di Jabodetabek, Kawanan Pencuri Digulung Polisi
23 Kali Satroni Minimarket di Jabodetabek, Kawanan Pencuri Digulung Polisi

Empat dari enam kawanan pencuri spesialis minimarket di wilayah Jabodetabek diringkus polisi. Dua lainnya masih diburu polisi..

Baca Selengkapnya
Kasus Senpi Ilegal dan Terduga Teroris Karyawan BUMN, Pistol Laras Panjang-Amunisi Diamankan
Kasus Senpi Ilegal dan Terduga Teroris Karyawan BUMN, Pistol Laras Panjang-Amunisi Diamankan

Dari tangan LMP penyidik menyita beragam jenis senjata airgun mulai dari airgun baikal, glock, revolver yang siap untuk dimodif jadi senpi

Baca Selengkapnya
Polisi Bongkar Narkoba Jaringan Internasional, Sabu dan Ekstasi Rp418 Miliar Diselipkan di Kompartemen Mobil
Polisi Bongkar Narkoba Jaringan Internasional, Sabu dan Ekstasi Rp418 Miliar Diselipkan di Kompartemen Mobil

Empat pelaku mengedarkan narkoba jenis sabu ratusan kilogram dan puluhan butir ektasi ditangkap.

Baca Selengkapnya
Empat Pengedar Sabu Jaringan Internasional Ditangkap, Satu Warga Malaysia Jadi DPO
Empat Pengedar Sabu Jaringan Internasional Ditangkap, Satu Warga Malaysia Jadi DPO

Empat orang, dua perempuan dan dua laki-laki diamankan, sedangkan satu DPO warga negara asing

Baca Selengkapnya
Markas Penampungan Uang Judi Online Internasional di Jakbar Digerebek, Tumpukan Buku Rekening jadi Sorotan
Markas Penampungan Uang Judi Online Internasional di Jakbar Digerebek, Tumpukan Buku Rekening jadi Sorotan

Polisi menggerebek bisnis gelap penampungan dan penyewaan rekening judi online (judol) internasional di Perumahan Cengkareng Indah Blok AB, Kapuk, Cengkareng

Baca Selengkapnya
Pembunuh hingga Pengedar Narkoba di Palembang Kompak Buat Komplotan Curanmor, 31 Kali Beraksi Baru Tertangkap
Pembunuh hingga Pengedar Narkoba di Palembang Kompak Buat Komplotan Curanmor, 31 Kali Beraksi Baru Tertangkap

Komplotan pencuri sepeda motor antardaerah terbongkar di Palembang. Anggotanya merupakan residivis kasus curanmor, pembunuhan, hingga peredaran narkoba.

Baca Selengkapnya