Polda Riau gagalkan perdagangan satwa langka
Merdeka.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dir Krimsus) Polda Riau berhasil menggagalkan perdagangan satwa langka dan dilindungi yakni berupa 6 ekor Kukang, 1 ekor Owa dan 1 ekor Siamang di Kota Pekanbaru.
Perdagangan satwa liar ini dijual terbuka di tiga kedai dari Pasar Palapa, dan Jalan Durian Kecamatan Labuh Baru, Kota Pekanbaru, Riau. Saat ditemukan petugas, kondisi hewan ini terlihat memprihatinkan.
Diketahui 3 spesies yang masih bayi itu mengalami dehidrasi, kepanasan dan tidak terawat, bahkan tubuhnya terlihat sangat kurus.
-
Dimana dia berjualan? Saat ini ia rutin mangkal di Jalan Bulak Rantai, Kampung Tengah, Kecamatan Kramat jati, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
-
Bagaimana Dira jual petai? Akhirnya, Dira mencari cara berjualan lain dengan melakukan live melalui media sosial.
-
Apa yang dijual? Dia merinci, luas tanah lokasi berdirinya masjid 300 meter persegi.'Sementara tanah kosong yang di belakang masjid kurang lebih luasnya juga 300 meter persegi. Jadi kurang lebih dua sertifikat itu luas lahannya 600 meter,' ungkapnya.
-
Di mana produk-produk itu dijual? Sebuah studi baru mengungkapkan adanya ratusan produk kosmetik yang mengandung bahan terlarang. Pada hari Rabu, European Chemicals Agency (ECHA) merilis temuannya setelah menyelidiki hampir 4.500 produk kosmetik di 13 negara Eropa.
-
Kemana petai Dira terjual? 'Penjualan pernah ke Hong Kong sama ke Taiwan kalau ke luar negeri sendiri Itu kalau misalnya yang nyariin ekspedisinya dia terus nanti kita tinggal kirim barangnya,' kata Dira dalam wawancara pada channel Youtube Cap CApung, Kamis(30/11).
-
Bagaimana pencuri ayam menjual hasil curiannya? Ia kemudian menjual hewan curiannya dengan harga Rp150 ribu.
"Ada enam ekor Kukang dan seekor siamang yang diduga dijual itu. Saat ini sudah diamankan ke kantor Dit Reskrimsus," ujar Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo Sik kepada merdeka.com, Sabtu (27/2).
Dikatakan Guntur, saat ini satwa langka yang dilindungi negara itu sedang dirawat dengan pemberian cairan dan makanan. "Sementara, baru tiga orang pemilik kedai yang kita amankan terkait penjualan hewan ini. Selanjutnya akan kita kembangkan penyelidikannya," pungkasnya. (mdk/hrs)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pada Perda Bali No 5 Tahun 2023, Pasal 28 tertib ternak atau hewan, ayat 1 huruf a disebut setiap orang dilarang mengedarkan dan memperjualbelikan daging anjing
Baca SelengkapnyaHewan dilindungi yang ditemukan Owa Siamang jantan warna hitam, Kucing Kuwuk, anak Musang ekor putih, dan anak burung Kekep Babi.
Baca SelengkapnyaPerdagangan satwa lindung masih sering ditemui di pasar burung.
Baca SelengkapnyaPolisi menemukan seekor orang utan di dalam tas untuk dijual
Baca SelengkapnyaPolisi berhasil mengamankan dua truk, dengan jumlah 14 ton bawang bombai.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, kepolisian menerapkan restoratif justice sehingga pemilik hanya diminta buat pernyataan tidak diproses hukum.
Baca SelengkapnyaPolisi meminta masyarakat supaya tidak mudah terbujuk rayu bekerja keluar negeri secara ilegal.
Baca SelengkapnyaSebelum diciduk polisi, kedua tersangka saat itu masih mencari pembeli dengan harga tertinggi
Baca SelengkapnyaPenyelundupan coba dilakukan pelaku melalui Pelabuhan Teluk Nibung, Provinsi Sumatra Utara
Baca SelengkapnyaPelaku sudah membuang sebungkus sabu dengan berat sekitar 500 gram ke dalam lubang closet pada toilet Bandara Pekanbaru saat akan ditangkap.
Baca SelengkapnyaBarang ilegal itu diselipkan di dinding mobil seperti modus penyelundupan narkoba
Baca SelengkapnyaDirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengklaim tiga anggota Polri tersebut tidak berkaitan dengan teroris DE.
Baca Selengkapnya