Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polda Riau tangkap pelaku penipuan dana perbankan hingga ratusan juta rupiah

Polda Riau tangkap pelaku penipuan dana perbankan hingga ratusan juta rupiah Polda Riau tangkap tersangka transfer dana hingga ratusan juta rupiah. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Jajaran Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau telah mengamankan satu orang tersangka tindak pidana transfer dana (perbankan). Pelaku diketahui atas nama inisial HG bin HF (37) yang ditangkap di Desa Pasar Baru, RT 13, Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuantan Singingi.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan, penangkapan berawal adanya laporan dari pihak Bank BNI 46 atas nama inisial MIR. Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Minggu (21/10) lalu.

"Pada hari Sabtu tanggal 20 Oktober 2018 sekira pukul 19.00 WIB, Tim berangkat menuju Taluk Kuantan dan sampai di Taluk pukul 23.00 WIB, kemudian TIM istirahat di Hotel," kata Sunarto dalam keterangan tertulisnya kepada merdeka.com, Sabtu (27/10).

Lalu, pada Minggu (21/10) sekitar pukul 06.00 WIB, tim berangkat menuju Desa Pasar Baru, Kecamatan Pangean ke rumah tersangka HG. Setibanya pukul 06.30 WIB, tim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka HG dan melakukan penggeledahan di rumah tersangka HG yang didampingi RT 13.

"Selanjutnya tersangka HG beserta barang bukti kita bawa dan kita amankan ke Dit Reskrimsus Polda Riau di Pekanbaru untuk di proses lebih lanjut," ujarnya.

Dalam melakukan modus operandi aksi kejahatannya, tersangka terlebih dahulu menggesekkan kartu ATM BNI 46 miliknya ke mesin EDC BNI 46 untuk mentransfer dana ke rekening tersangka dan istrinya yakni Bank Mandiri, BRI Syariah, Bank BCA.

"Uang yang ditransfernya itu bertambah di rekening penerima namun di rekening pengirim tidak berkurang dan di mesin EDC transaksi batal, perbuatan ini dilakukan oleh pelaku secara berulang-ulang dari tanggal 3 Oktober 2018 sampai dengan tanggal 6 Oktober 2018 sampai pihak Bank BNI 46 dirugikan sebesar Rp 563.000.000," jelasnya.

Dari uang hasil kejahatannya itu, tersangka menggunakan uangnya itu untuk membeli bahan bangunan untuk membangun ruko, membayar utang pinjaman di Bank BRI sebesar Rp 250.000.000, membeli mobil Toyota Rush tipe Sprotivo dengan DP sebesar Rp 100.000.000 dan uang tunai sebesar Rp 125.000.000.

Untuk barang bukti yang telah diamankan yakni, satu buah buku tabungan Bank BRI Syariah atas nama HG, satu buah ATM Bank BRI Syariah, satu buah buku tabungan Bank BNI 46 atas nama HG, satu buah buku tabungan Bak BCA atas nama HG, satu buah ATM BCA, satu buah buku tabungan Bank Mandiri atas nama Endang Sasmita.

Satu buah ATM Bank Mandiri, satu buah token internet banking Bank BNI warna Orange, satu buah token internet banking Bank BCA warna biru, satu unit handphone merk Samsung Duos warna hitam, satu unit handphone merk Samsung Galaxy 69 warna hitam, satu unit handphone merk Galaxy Fame Lite Duos S 6792 I warna silver, satu unit laptop merk Asus X452E warna putih beserta charger.

Satu unit Komputer merk Acer beserta keyboard warna hitam, satu unit CPU merk Simbadda warna hitam, satu buah Sertifikat Agen 46 BNI dengan No. Agen Laku Pandai : BNI02753974, No. PKS : RGT/015/2016, satu unit laptop merk Asus tipe GL503G warna hitam, satu unit mesin EDC (Elektronic Data Capture) Agen 46 BNI, satu unit mobil Toyota Rush Sportivo Nomor Polisi BM 9293 XX warna hitam dan uang tunai sebesar Rp 125.000.000.

Persangkaan Pasal 85 Jo Pasal 82 UU RI No.3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana, Pasal 85 dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000.

"Dikenakan juga Pasal 82, penerima yang dengan sengaja menerima atau menampung baik untuk diri sendiri maupun untuk orang lain suatu dana yang diketahui atau patut diduga berasal dari Perintah Transfer Dana yang dibuat secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000," pungkasnya. (mdk/fik)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Manfaatkan Jabatan, Pria Ini Kuras Brankas Bank di NTT Rp2 M, Uangnya buat Judi Online Hingga Bayar Rentenir
Manfaatkan Jabatan, Pria Ini Kuras Brankas Bank di NTT Rp2 M, Uangnya buat Judi Online Hingga Bayar Rentenir

MY melakukan penggelapan dengan cara mengambil uang dari dalam brankas bank Unit Busalangga secara bertahap. Kemudian uang tersebut ditransfer ke rekeningnya.

Baca Selengkapnya
Pria Berkaos Polisi Lalu Lintas Bersenjata Tajam Rampok Agen Bank Pelat Merah di Pekanbaru, Rp72 Juta Raib
Pria Berkaos Polisi Lalu Lintas Bersenjata Tajam Rampok Agen Bank Pelat Merah di Pekanbaru, Rp72 Juta Raib

Aksi perampokan terjadi di Bank Pelat Merah Jalan Seminai, Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Baca Selengkapnya
Duduk Perkara Kasus Korupsi Seret Pj Wali Kota Pekanbaru Berujung OTT, Ada Upaya Hilangkan Barang Bukti
Duduk Perkara Kasus Korupsi Seret Pj Wali Kota Pekanbaru Berujung OTT, Ada Upaya Hilangkan Barang Bukti

Upaya penghilangan barang bukti yang dimaksud berkaitan dengan transferan anggaran Ganti Uang (GU) Pemkot Pekanbar.

Baca Selengkapnya
Mantan Juru Bayar Bekang Kostrad Jadi Tersangka Kasus Kredit Fiktif Rp55 Miliar
Mantan Juru Bayar Bekang Kostrad Jadi Tersangka Kasus Kredit Fiktif Rp55 Miliar

Dwi Singgih sempat mangkir sebanyak tiga kali dalam pemeriksaan.

Baca Selengkapnya
Anggota Polres Sergai Sumut Ditangkap atas Dugaan Tipu Masuk Akpol Rp1,2 M
Anggota Polres Sergai Sumut Ditangkap atas Dugaan Tipu Masuk Akpol Rp1,2 M

Iptu Supriadi ditangkap karena diduga terlibat penipuan dan penggelapan Rp1,2 miliar dengan modus iming-iming bisa meloloskan calon taruna Akpol.

Baca Selengkapnya
Ditangkap, Perampok Agen Bank Pelat Merah yang Kenakan Seragam Polantas Ternyata Satpam
Ditangkap, Perampok Agen Bank Pelat Merah yang Kenakan Seragam Polantas Ternyata Satpam

Pelaku inisial FI ditangkap di Pangkalan Kerinci. Korban mengalami kerugian Rp72 juta.

Baca Selengkapnya
Polda Sulsel Bongkar Sindikat Penipu Online dengan Kerugian Rp4,6 M, Empat Pelaku Ditangkap
Polda Sulsel Bongkar Sindikat Penipu Online dengan Kerugian Rp4,6 M, Empat Pelaku Ditangkap

Ditreskrimsus Polda Sulsel mengungkap tindak pidana penipuan daring dengan total kerugian sekurangnya Rp4,6 miliar.

Baca Selengkapnya
Eks Ketua PMI Riau Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp1,1 Miliar, Begini Duduk Perkaranya
Eks Ketua PMI Riau Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp1,1 Miliar, Begini Duduk Perkaranya

Selain eks Ketua PMI Riau, bendaharanya juga menjadi tersangka korupsi kasus yang sama.

Baca Selengkapnya
Diduga Korupsi Rp46 Miliar, Eks Pimpinan BNI Bengkalis Dijebloskan ke Penjara
Diduga Korupsi Rp46 Miliar, Eks Pimpinan BNI Bengkalis Dijebloskan ke Penjara

Tersangka diduga melakukan pencairan kredit pada 450 debitur perorangan di Bank BNI OBO Bengkalis dilakukan pada 2020 sampai 2022.

Baca Selengkapnya
Tiga Pegawai Bank Gadungan Tipu Dua Korban Ratusan Juta Rupiah, Begini Modusnya
Tiga Pegawai Bank Gadungan Tipu Dua Korban Ratusan Juta Rupiah, Begini Modusnya

Tiga pegawai bank gadungan melakukan penipuan online, hingga menyebabkan dua korban mengalami kerugian Rp970 juta.

Baca Selengkapnya
Kronologi Penipuan di Anak Usaha KoinWorks hingga Rp365 Miliar oleh Peminjam
Kronologi Penipuan di Anak Usaha KoinWorks hingga Rp365 Miliar oleh Peminjam

Pelapor bersama terlapor bekerjasama di bidang peer-to-peer lending, atau peminjaman pada 2021 lalu.

Baca Selengkapnya
Tangkap Dua Buronan Tersangka Kasus Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi, Polisi Kembali Sita Uang Rp3,1 Miliar
Tangkap Dua Buronan Tersangka Kasus Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi, Polisi Kembali Sita Uang Rp3,1 Miliar

Dua tersangka baru merupakan pengembangan dari 15 tersangka yang sebelumnya ditangkap polisi.

Baca Selengkapnya