Polda Riau tetapkan 3 tersangka terkait perdagangan satwa langka
Merdeka.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menggagalkan perdagangan hewan langka dan dilindungi berupa 6 ekor Kukang, 1 ekor Owa dan 1 ekor Siamang di kota Pekanbaru.
Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo Sik MM mengatakan, dari pengungkapan itu pihaknya telah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah Adrius (46), warga jalan Sudirman gang Hidayah, Zulkarnain (60) warga jalan Putri Nilam, dan Fahrizal (54) warga komplek Wadya Graha III Blok J1.
"Ketiga tersangka ini merupakan warga Pekanbaru, saat ini sudah kita amankan untuk proses pengembangan penyidikan," katanya kepada merdeka.com, Sabtu (27/2).
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang dituduh sebagai orang ketiga? Ia menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk menyalahkan Salshabilla Adriani, seorang artis muda lainnya, yang disebut-sebut sebagai orang ketiga dalam hubungan mereka.
-
Siapa yang menjadi tersangka perundungan? Hasilnya dua orang siswa ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka merupakan kakak kelas korban.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Untuk diketahui, perdagangan satwa liar ini dijual secara terbuka di tiga kedai dari Pasar Palapa, dan Jalan Durian, Kecamatan Labuh Baru Kota Pekanbaru, Riau. Saat ditemukan petugas, kondisi hewan terlihat memprihatinkan.
Bahkan, 3 hewan yang masih bayi mengalami dehidrasi, kepanasan dan tidak terawat, tak hanya itu tubuhnya terlihat sangat kurus.
"Ada enam ekor Kukang dan seekor Siamang yang diduga dijual ketiga tersangka. Saat ini sudah diamankan ke kantor Dit Reskrimsus," terangnya.
Lanjut Guntur, saat ini satwa langka yang dilindungi negara itu sedang dirawat dengan pemberian cairan dan makanan. Para tersangka menjual bayi hewan itu dengan harga yang bervariasi.
"Jenis kukang rata-rata seharga Rp 250 ribu, jenis Owa harga Rp 1.200.000, harga anak Siamang Rp 1.500.000 per ekor," ujarnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka terancam 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. "Mereka dijerat pasal 21 ayat 2 Undang-undang RI nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem," pungkasnya. (mdk/hrs)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tersangka SG, SP dan RI diduga kuat juga melakukan tindak pidana pencucian uang
Baca SelengkapnyaHewan dilindungi yang ditemukan Owa Siamang jantan warna hitam, Kucing Kuwuk, anak Musang ekor putih, dan anak burung Kekep Babi.
Baca SelengkapnyaMayoritas kasus yang ditangani kapolisian yakni pengangkutan kayu secara ilegal.
Baca SelengkapnyaKejati Sumsel menetapkan tiga tersangka korupsi pengadaan internet desa di Musi Banyuasin. Dua orang sudah ditahan, sedangkan satu lainnya masih buron.
Baca SelengkapnyaBarang bukti dari tangan ketiga pelaku yakni pil ekstasi sebanyak 161 butir, dan ekstasi 6 gram.
Baca SelengkapnyaKetiga tersangka ditahan di Rutan Jambe selama 20 hari ke depan.
Baca SelengkapnyaIrjen Iqbal menyebutkan pihaknya akan terus konsisten dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
Baca SelengkapnyaPolisi menemukan seekor orang utan di dalam tas untuk dijual
Baca SelengkapnyaKapolsek Tambora, Kompol Donny Agung Harvida mengungkapkan, ketiga pelaku melakukan jual beli bayi.
Baca SelengkapnyaTiga warga di Desa Terusan Laut, Kecamatan Sirah Pulau Padang, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, nekat beternak buaya dalam rumah mereka.
Baca SelengkapnyaPelaku sudah membuang sebungkus sabu dengan berat sekitar 500 gram ke dalam lubang closet pada toilet Bandara Pekanbaru saat akan ditangkap.
Baca SelengkapnyaPolisi menjelaskan tersangka FA merupakan taruna yang berperan memanggil korban turun dari lantai tiga ke lantai dua.
Baca Selengkapnya