Polda Sumsel kesulitan cari saksi korban sertifikasi guru
Merdeka.com - Berkas kasus pungutan liar yang dilakukan sejumlah pegawai Dinas Pendidikan (Disdik) Sumatera Selatan belum tuntas. Penyidik mengaku kesulitan mencari saksi korban untuk dimintai keterangan sebagai kelengkapan berkas perkara.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara mengungkapkan, berkas kasus itu masih bolak-balik ke Kejaksaan karena dinilai belum lengkap. Jika dalam waktu dekat penyidik masih kesulitan mencari saksi tersebut, pihaknya akan melakukan gelar perkara lagi untuk menentukan nasib kasus ini.
"Kendalanya sulit cari korban yang diperas oleh para tersangka dalam sertifikasi guru. Kalau bolak-balik terus, bisa saja gelar perkara lagi, apakah perkara dihentikan (SP3) atau bagaimana," ungkap Zulkarnain, Rabu (29/11).
-
Apa kasus yang sedang diselidiki? Pemerasan itu berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan tahun 2021 yang tengah ditangani KPK.
-
Siapa yang meminta pendukung rekam bukti kecurangan? Deputi Bidang Hukum TPN Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis meminta jajaran pendukung paslon nomor tiga untuk merekam segala bentuk kecurangan yang ditemukan selama Pilpres 2024.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Siapa yang diduga melakukan pemerasan? Ada 18 anggota polisi yang diduga melakukan pemerasan terhadap 45 WNA asal Malaysia. Dari 18 anggota polisi, terdapat 12 nama yang telah beredar dan telah diidentifikasi.
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
Menurut dia, dalam perkara yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) seperti kasus pungli Disdik Sumsel, biasanya lebih cepat untuk diadili. Dia menilai jika perkara tersebut di-OTT-kan, tidak diperlukan lagi saksi yang merasa diperas atau dipaksa memberikan pungli karena barang bukti yang diperlukan seharusnya cukup dengan fakta yang ditemukan di TKP.
"Kami tetap berupaya dan terus koordinasi dengan JPU agar perkara ini bisa diteruskan proses hukumnya," ujarnya.
Sementara empat tersangka OTT pungli Disdik Sumsel, yakni staf operator Kabid Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Asni, Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Pendidik Syahrial Effendi, Kasi PTK SMA Kusdinawan, serta Staf Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan bernama Widodo telah menghirup udara bebas sejak 17 Oktober 2017. Mereka dibebaskan demi hukum karena berdasarkan Pasal 26 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyatakan, tersangka ditahan demi kepentingan penyidik hanya diperbolehkan maksimal 90 hari.
Namun, Zulkarnain menegaskan status tersangka masih melekat hingga penyidikan terhadap mereka selesai. Dia mengungkapkan, masa tahanan para tersangka awalnya selama 20 hari, telah diperpanjang pada 40 hari ditambah 60 hari.
"Status mereka masih tersangka, belum dicabut," kata dia.
Diketahui, empat tersangka tersebut terjerat dalam dua perkara, yakni suap sertifikasi tunjangan profesi guru dan suap proyek pemeliharaan gedung. Keempatnya disangkakan dengan Pasal 12 huruf B dan atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Polda Sumsel melakukan OTT terhadap empat tersangka pada 20 Juli 2017 lalu. Tersangka Kusdinawan dan Asni terjerat dalam kasus OTT pungli sertifikasi guru dengan barang bukti puluhan juta rupiah, uang tanda terima kasih para guru yang hendak mengurus sertifikasi tunjangan profesi. Sementara tersangka Syahrial dan Widodo terjerat dalam kasus gratifikasi rehabilitasi gedung kantor Disdik Sumsel dengan nilai proyek sebesar Rp 145 juta.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jaksa Geledah Kantor Gubernur Sumbar, Cari Dokumen Pengadaan Alat Praktik SMK yang Diduga Dikorupsi
Baca SelengkapnyaProses rekapitulasi perolehan suara pemilihan DPR Dapil Sulawesi Tengah berlangsung panas pada Sabtu 16 Maret 2024
Baca SelengkapnyaHadiman mengatakan, tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru dalam kasus korupsi Disdik Sumbar.
Baca SelengkapnyaKepolisian juga menegaskan ermintaan uang yang beredar di berbagai media dengan besaran Rp50 juta untuk mendamaikan kasus tersebut tidak benar atau hoaks.
Baca SelengkapnyaPengambil alihan kasus konten sesat Gus Samsudin ini diungkapkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto.
Baca SelengkapnyaAksi tersebut disayangkan Pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi.
Baca SelengkapnyaSupriyani akan menghadapi persidangan pada Kamis (24/10) besok. Namun, sejak semalam penahanannya ditangguhkan.
Baca SelengkapnyaKasus ini bermula dari pengakuan siswa D soal temuan luka di tubuh anaknya.
Baca SelengkapnyaAkibat kasus yang menjeratnya, Supriyani kesulitan menyiapkan proses seleksi penerimaan PPPK.
Baca SelengkapnyaTim Penasehat Hukum Supriyani memohon kepada majelis hakim untuk menolak eksepsi yang diajukan untuk melanjutkan sidang itu ke pokok perkara.
Baca SelengkapnyaKasus ini viral usai pihak kejaksaan melakukan penahanan terhadap Supriyani di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kendar
Baca SelengkapnyaGuru SDN 4 Baito Konawe Selatan itu sebelumnya dilaporkan atas dugaan penganiayaan terhadap salah satunya muridnya berinisial D.
Baca Selengkapnya