Polisi akan gelar perkara kasus pelecehan seksual guru ke 2 siswi
Merdeka.com - Polres Samarinda, Kalimantan Timur akan segera gelar perkara kasus pelecehan seksual guru berinisial DD (45) terhadap dua siswi salah satu SMK di sana. Namun untuk waktunya, polisi belum memberikan informasi lebih detail.
"Kami akan gelarkan (gelar perkara) dulu termasuk dengan tersangka, dan korban," kata Kapolresta Samarinda AKBP Vendra Riviyanto saat dikonfirmasi, Rabu (13/12).
Ditegaskan Vendra, polisi tidak sembarangan menangani kasus, terlebih lagi kasus pelecehan seksual.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Siapa guru yang mencabuli murid? Kasat Reskrim Polres Kota Pariaman, Iptu Rinto Alwi mengatakan, peristiwa itu terjadi beberapa bulan yang lalu dan pelaku sudah berhasil diamankan. 'Kejadian tahun ini, beberapa bulan yang lalu. Pelaku berhasil ditangkap pada 15 Mei 2024. Pada 29 Mei 2024 perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan,' tuturnya.
-
Di mana guru itu mencabuli murid? 'Korban dicabuli pada saat jam pelajaran dengan diiming-iming uang. Aksi itu ada yang dilakukan pelaku di pustaka, dan ada juga di kelas. Kejadian sudah berulang-ulang,' jelasnya.
-
Siapa otak pemerkosaan siswi SMP? D diketahui sebagai otak kejahatan yang membawa korban ke TKP dan mengawali perkosaan disaksikan sembilan temannya.
-
Bagaimana guru itu mencabuli murid? 'Korban dicabuli pada saat jam pelajaran dengan diiming-iming uang. Aksi itu ada yang dilakukan pelaku di pustaka, dan ada juga di kelas. Kejadian sudah berulang-ulang,' jelasnya.
-
Kenapa guru itu mencabuli murid? 'Korban dicabuli pada saat jam pelajaran dengan diiming-iming uang. Aksi itu ada yang dilakukan pelaku di pustaka, dan ada juga di kelas. Kejadian sudah berulang-ulang,' jelasnya.
"Kalau soal dilanjutkan itu atau tidak, kami akan lakukan itu dalam mekanisme gelar perkara. Jangan sembarangan mas," demikian Vendra.
Kasus ini terbongkar setelah kedua korban melaporkan ke polisi tanggal 21 September lalu. Modus yang digunakan pelaku dengan menyuruh keduanya membuatkan kopi. Saat itulah DD melakukan pelecehan seksual.
Kasus ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang dipimpin Kanit Ipda Bunga Tri Yulitasari.
Pemeriksaan terhadap DD baru dilakukan akhir November 2017 lalu, setelah yang bersangkutan mengikuti pelatihan pendidikan. Seiring waktu, kasus itu terus berproses.
Tanggal 29 November 2017 sempat dipertemukan orang tua siswi dengan pelaku DD. Bahkan rekan guru dari DD, ikut mendampingi di ruang unit PPA. Diduga belum sepekan ini, terjadi kesepakatan damai antara pelaku dan 2 siswi korban pelecehan.
Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Kombes Pol Ade Yaya Suryana saat dikonfirmasi merdeka.com belum bisa memastikan kabar perdamaian kedua pihak tersebut. Dia akan kroscek terlebih dahulu ke Polres Samarinda.
"Saya akan tanyakan dulu ke Reskrim (Ditreskrim) di sini dan ke Polresta ya. Masih dikroscek di Polres," demikian Ade.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kini, guru dalam video tersebut sudah dinonaktifkan sebagai pengajar dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaDia mengimingi sejumlah uang untuk murid yang menjadi incarannya.
Baca SelengkapnyaPemeran dan perekam berteman baik kendati berbeda sekolah.
Baca SelengkapnyaHingga saat ini, kata Widodo, sudah ada tiga orang yang diduga menjadi korban pencabulan guru ngaji itu melapor ke polisi.
Baca SelengkapnyaDia diburu karena diduga melecehkan seorang siswa sekolah dasar (SD) di Kebayoran Lama, Jaksel.
Baca SelengkapnyaGuru SMA Cabuli Murid Laki-Laki di Pagaralam, Modus Ajari Menari
Baca SelengkapnyaDari laporan yang diterima, murid yang menjadi korban tersebut masih duduk di bangku kelas 6 SD.
Baca SelengkapnyaKepolisian Resor Gorontalo menetapkan tersangka kepada guru yang berhubungan badan dengan siswinya.
Baca SelengkapnyaSeorang guru di SMA Negeri 8 Kabupaten Tangerang dilaporkan melakukan pelecehan dan kekerasan verbal terhadap sejumlah siswi.
Baca SelengkapnyaMeskipun ada dugaan pelaku punya hubungan asmara dengan korban, namun perbuatan tersebut tidak dapat dibenarkan mengingat usia korban masih di bawah 13 tahun.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan pencabulan itu dilaporkan sesuai LP/B/394/11/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, tertanggal 07 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaInstruksi telah disampaikan kepada Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta. Menurutnya, kasus semacam ini tak bisa ditolerir.
Baca Selengkapnya