Polisi Amankan Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi di Sumatera Barat
Merdeka.com - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) mengamankan seorang pria berinisial RP (24), pelaku perdagangan hewan dilindungi.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengatakan, pria itu diamankan Ditreskrimsus Polda Sumbar di kawasan Puskesmas Kayu Tanam, Kecamatan 2 x 11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, Sumbar. Pelaku sendiri merupakan warga Sungai Sapih, Kota Padang.
“Kita tangkap hari Minggu kemarin, di kawasan Kayu Tanam,” katanya di Padang, Selasa (2/11).
-
Siapa yang terlibat dalam kasus ini? Terdakwa Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Luhut Binsar Pandjaitan pada hari ini, Senin (28/8).
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus ini? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia. Total, ada tiga tersangka yang ditangkap, sedangkan satu orang lain masuk ke dalam buron. 'Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,' kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (20/12).
-
Bagaimana daging anjing diperoleh pedagang? Pengakuan pedagang, anjing tersebut didapatkan dari seseorang. Anjing-anjing juga jenis anjing liar sehingga dalam hal kesehatan sangat membahayakan karena bisa saja terkena rabies.
-
Apa kasus yang sedang diselidiki? Pemerasan itu berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan tahun 2021 yang tengah ditangani KPK.
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
-
Kasus apa yang sedang diselidiki? Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap adik dari tersangka Harvey Moeis (HM) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
Kasus ini terungkapnya setelah pihak kepolisian bekerjasama dengan BKSDA terkait adanya indikasi perdagangan satwa dilindungi.
“Kita berhasil tangkap yang bersangkutan, setelah berkoordinasi dengan BKSDA, adanya indikasi kasus sindikat perdagangan satwa yang dilindungi,” ujar Satake.
Sebelumnya, polisi sempat akan menangkap pelaku, namun berhasil melarikan diri. “Kita sebelumnya sudah ada upaya melakukan penangkapan, tapi pelaku melarikan diri, tapi sekarang sudah diamankan, dan dibawa ke Polda Sumbar,” jelas Satake.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti diantaranya, satu ekor Owa Ungko hidup, dua kepala kijang, dan satu kepala yang diawetkan.
Berdasarkan pengakuan pelaku, ia biasanya menjual satwa dilindungi itu via online. “(Keterangan) pelaku, menjual (satwa) di online, dan sudah melakukan hal tersebut, kurang lebih dua tahun,” sebut Satake.
Sementara itu, kepolisian tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut, lantaran diduga perdagangan satwa dilindungi itu merupakan sindikat, dan memiliki rekan lainnya.
Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 40 Ayat (2) juncto Pasal 21 Ayat (2) huruf a dan d UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hewan dilindungi yang ditemukan Owa Siamang jantan warna hitam, Kucing Kuwuk, anak Musang ekor putih, dan anak burung Kekep Babi.
Baca SelengkapnyaSebelum diciduk polisi, kedua tersangka saat itu masih mencari pembeli dengan harga tertinggi
Baca SelengkapnyaPolisi menemukan seekor orang utan di dalam tas untuk dijual
Baca SelengkapnyaPara pelaku penyelundupan anak Komodo mengaku sudah lima kali melayani pesanan pembeli.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, kepolisian menerapkan restoratif justice sehingga pemilik hanya diminta buat pernyataan tidak diproses hukum.
Baca SelengkapnyaAnjing-anjing yang diselundupkan sudah diamankan dan dirawat dengan baik
Baca SelengkapnyaBeragam jenis flora dan fauna yang dimiliki Indonesia, tidak sedikit spesies yang terancam punah.
Baca SelengkapnyaPada Perda Bali No 5 Tahun 2023, Pasal 28 tertib ternak atau hewan, ayat 1 huruf a disebut setiap orang dilarang mengedarkan dan memperjualbelikan daging anjing
Baca SelengkapnyaPemprov Bali mengaku prihatin atas kasus yang menimpa terdakwa I Nyoman Sukena. Tetapi soal proses hukum, pihaknya harus menghormati yang sedang berjalan.
Baca SelengkapnyaPolisi berhasil mengamankan dua truk, dengan jumlah 14 ton bawang bombai.
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Baca SelengkapnyaGibran buka suara terkait pengiriman anjing ilegal diduga ke Solo
Baca Selengkapnya