Polisi bekuk 2 buronan pencuri motor di Magelang
Merdeka.com - Kepolisian Resor Magelang Kota mengamankan dua buronan kasus pencurian sepeda motor di Lapangan Rindam IV/Diponegoro Kota Magelang, Jawa Tengah. Kedua pelaku ditangkap saat mencuri telepon seluler, warga memergoki langsung menangkap dua peku itu kemudian kedua pelaku diserahkan ke Polisi.
"Dua tersangka, yakni Pranto Sisika alias Pronto (32), warga Pandansari, Desa Sumberrejo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang dan Nandang Prihtiyadi P. (27), warga Kelurahan Potrobangsan, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang," ujar Kasubbag Humas Polres Magelang Kota, AKP Esti Wardiani, Selasa (15/3).
Esti mengatakan, saat penyidik memeriksa dua pelaku, diketahui bahwa mereka orang yang selama ini dicari polisi karena kasus pencurian sepeda motor di tempat yang sama pada pertengahan Januari 2016.
-
Kenapa JM mencuri motor? Tersangka berdalih punya utang sewa traktor, lalu mau ikut mencuri motor milik tetangganya,“ kata Kasi Humas Polres OKU AKP Budhi.
-
Kenapa motor jadi incaran pencuri? 'Warga harus menjaga betul keamanan kendaraan bermotornya terutama roda dua yang sering menjadi incaran para pelaku curanmor. Tetap waspada dan selalu parkir sepeda motor di tempat parkir yang benar dan gunakan kunci pengaman tambahan,' Kapolres Banjar AKBP Ifan Hariyat di Martapura, Kabupaten Banjar, Rabu (19/6).
-
Bagaimana cara pelaku mencuri kursi roda? Dilakukan dengan cepat Mengutip Instagram @andreli_48, aksi tersebut dilakukan dengan cepat oleh kedua pelaku.Mereka kemudia berbagi tugas untuk menjalankan aksi pencurian satu unit kursi roda milik kakek disabilitas itu.
-
Apa yang dicuri? Pak Sukamto berkata 'Uang itu ada dalam sebuah amplop, tapi sekarang amplop itu isinya kosong. Pasti ada yang mencurinya!'
-
Bagaimana pelaku mencuri tas pesepeda? Pelaku melakukan aksinya dengan cara mencopot klep tas selempang yang digunakan oleh korban. Saat memepet korban, tangan pelaku dengan cepat mencopot klep tas dan langsung menariknya.
-
Kenapa pelaku mencuri tas pesepeda? Dengan cepat, korban lantas kehilangan kendali dan tas dibahunya raib tasnya dan pelaku berhasil kabur.
"Diperoleh pengakuan, kalau keduanya pernah mencuri motor di tempat itu juga," ungkap Esti.
Sepeda motor yang dipakai pelaku ternyata hasil curian yakni Honda Vario dengan nomor polisi AA 5167 TT
"Barang bukti berupa telepon seluler dan sepeda motor Honda Vario itu kemudian diamankan untuk penanganan lebih lanjut," papar Esti seperti dikutip dari Antara.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman penjara maksimal sembilan tahun. Dan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Kendaraan Bermotor, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Uang dari hasil penjualan motor hasil curian itu dikumpulkan oleh pelaku untuk kemudian digunakan membeli satu unit mobil.
Baca SelengkapnyaKedua pelaku yang ditangkap yakni, JD (30) dan DI (41)
Baca SelengkapnyaBeruntung, polisi segera datang ke lokasi dan meredam amarah warga. Usai diamankan, kedua pelaku dibawa ke Mapolsek Kota untuk diinterogasi.
Baca SelengkapnyaDiketahui, aksi pencurian tersebut dilakukan oleh tiga orang.
Baca Selengkapnyapasangan suami istri yang berprofesi sebagai satpam di kawasan BSD, Tangerang ditangkap karena terlibat sindikat curanmor
Baca SelengkapnyaAksi kedua pelaku dipergoki sekuriti kompleks ruko New Castel Green Lake City, Kecamatan Cipondoh.
Baca SelengkapnyaPolisi memburu sejoli pelaku pencurian sepeda motor yang membawa balita saat beraksi di area parkir warteg Bintaro, Tangerang Selatan.
Baca SelengkapnyaKedua pelaku merupakan komplotan sudah sering beraksi di Depok dan sekitarnya.
Baca SelengkapnyaTerekam CCTV, aksi 2 orang pria berhasil membawa kabur 1 motor di kos Sukabumi.
Baca SelengkapnyaPasutri pelaku curanmor itu sudah beraksi di sembilan TKP.
Baca SelengkapnyaPelaku yang tercebur ke sumur berhasil dievakuasi warga.
Baca SelengkapnyaPelaku akhirnya bisa ditangkap di atas kapal feri bersama satu pelaku lainnya.
Baca Selengkapnya