Polisi Bengkulu Tangkap Pria Diduga Gelapkan Dana Desa Sebesar Rp 300 Juta
Merdeka.com - Sat Reskrim Polres Kaur Polda Bengkulu mengamankan seseorang atas nama inisial ESA (39). Ia ditangkap polisi terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Desa Geramat, Kecamatan Kinal, Kabupaten Kaur.
Kasat Reskrim Polres Kaur IPTU Pedi Setiawan mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan hasil audit oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Kaur yang menemukan 8 bentuk penyimpangan pada pengelolaan Dana Desa Geramat, Kecamatan Kinal, Kabupaten Kaur.
"Dari penyimpangan tersebut, dampak yang ditimbulkan menyebabkan kerugian pada keuangan negara sebesar Rp 319.912.560,00. Kemudian ditindaklanjuti dengan meminta kepada pihak terlapor (ESA) untuk menyetorkannya melalui Kas Desa. Akan tetapi sampai dengan jangka waktu yang ditentukan pihak terlapor belum menyetorkan kerugian negara tersebut," kata Pedi dalam keterangannya, Sabtu (5/9).
-
Apa yang dicuri polisi tersebut? Mengambil kesempatan dalam kesempitan, seorang polisi di Jerman mencuri 180 kilogram keju dari truk yang terbalik karena kecelakaan.
-
Apa saja barang bukti yang disita dalam kasus narkoba ini? Dari pengungkapan kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti 117 kg sabi-sabu dan 90.000 butir pil ekstasi.
-
Barang bukti apa yang ditemukan? Saat penangkapan bersama teman-temannya, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa pods vape yang berisi cairan ganja.
-
Apa yang dilakukan Polda Jatim? DPR melalui Komisi III mengapresiasi langkah Polda Jawa Timur (Jatim) yang memberikan pendampingan kesehatan terhadap Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat Pemilu 2024 lalu. Selama bekerja, mereka didampingi 1.000 anggota medis Polri Biddokkes Polda Jatim yang dikomandoi Kepala Biddokkes Polda Jatim, Kombes Pol dr Erwin Zainul Hakim.
-
Dimana korupsi dana desa terjadi? ICW Catat Kasus Korupsi di Sektor Desa Tempati Posisi Teratas pada 2023
-
Apa saja yang disita saat sidak di Rutan KPK? 'Sidak itu berlangsung pada 28 April 2023 dan berdasarkan berita acara ditemukan antara lain empat buah handphone dan uang tunai sejumlah Rp30 Juta. Selanjutnya bahwa empat buah handphone itu dimusnahkan pada tanggal 9 Mei 2023 atas perintah terperiksa,' beber Albertina.
Selanjutnya, polisi diminta untuk menindaklanjuti atau memproses hal tersebut oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Kaur.
"Kepada Kepolisian Resor Kaur untuk memproses penyimpangan dalam pelaksanaan Dana Desa Geramat Kecamatan Kinal Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2018 yang tidak ada bukti pertanggungjawabannya senilai Rp 319.912.560,00 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
"Bahwa setelah menerima rekomendasi Inspektorat Daerah Kabupaten Kaur, Satuan Reserse Kriminal Unit Tindak Pidana Korupsi melakukan penyidikan terhadap perkara tersebut," sambungnya.
Polisi turut mengamankan barang bukti seperti 38 buah dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan dana Desa Geramat.
"Pasal yang disangkakan Pasal 2 Ayat (1) Sub Pasal 3 UURI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," tutupnya. (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku diduga menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi saat menjabat sebagai Kades.
Baca Selengkapnyatersangka mengaku uang yang dikorupsi digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta membayar utang di pinjol yang totalnya mencapai 30 sampai 50 aplikasi
Baca SelengkapnyaSS adalah kades desa setempat periode 2016-2022. Dia kembali maju untuk periode kedua pada pilkades 2024.
Baca SelengkapnyaPenyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sejumlah uang tunai dan barang bukti elektronik Menteri Abdul Halim Iskandar
Baca SelengkapnyaAdapun uang dan barang tersebut ditemukan penyidik di sejumlah lokasi sejak 8 Juli lalu.
Baca SelengkapnyaKPK juga menelusuri aliran uang mengusut kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.
Baca SelengkapnyaKPK menggeledah Rumah Dinas (Rumdin) Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar.
Baca SelengkapnyaDuit yang baru diambil dari bank itu dibobol maling saat disimpan di mobil
Baca SelengkapnyaDana desa yang hilang itu tetap harus diganti, karena telah dianggarkan untuk keperluan perbaikan jalan
Baca SelengkapnyaKPK mencecar para saksi perihal pengurusan dana hibah hingga dugaan aliran suap dari Pokmas.
Baca SelengkapnyaKepala desa bernama Suhendri itu ditangkap Polres Brebes setelah terbukti melakukan korupsi dana desa Rp977,5 miliar.
Baca SelengkapnyaPenggelapan uang ini hanya dilakukan dalam beberapa hari.
Baca Selengkapnya