Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi bidik penyokong dana buku 'Jokowi Undercover'

Polisi bidik penyokong dana buku 'Jokowi Undercover' Diskusi buku Jokowi Undercover. ©facebook.com

Merdeka.com - Kepolisian terus mengusut kasus ujaran kebencian dengan tersangka Bambang Tri Mulyono si penulis buku 'Jokowi Undercover'. Kini, penyidik tengah membidik penyokong dana dalam pembuatan buku tersebut.

"Penyidikan akan ke arah sana, namun kami belum bisa sampaikan siapa-siapanya. Biarkan saja nanti secara lengkap penyidikan ini dijalankan. Kalau ada perkembangan baru, tersangka baru, dan sebagainya pasti akan kami sampaikan," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (6/1).

"Kemungkinan penyokong itu pasti mengarah adanya sumber-sumber tertentu. Tapi kita tidak boleh berbicara sebelum ada fakta. Tapi dugaan adanya penyokong dimungkinkan," sambungnya.

Boy menjelaskan kepolisian mengendus adanya penyokong dana dikarenakan untuk membiayai percetakan dan memperbanyak buku yang menelan biaya cukup besar.

"(Dasar dugaan adanya penyokong dana) ya dari berbagai aspek. Dari sisi kemampuan pendanaan, memperbanyak, kan butuh biaya," ujarnya.

Mantan Kapolda Banten ini memperkirakan buku tersebut sudah terjual 200 sampai 300 eksemplar. Mayoritas pembeli, mendapatkan buku yang dijual melalui internet. "Ya sekitar di angka itu, ratusan. Umumnya (dijual) via online," tukasnya.

Polisi sudah melakukan penahanan terhadap penulis buku 'Jokowi Undercover, melacak jejak sang pemalsu jatidiri-prolog revolusi kembali ke UUD 45', Bambang Tri Mulyono.

Bambang Tri ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Polsek Tanjungan, Jawa Tengah, pada Jumat 30 Desember 2016. Penyelidikan kegiatan diskusi buku 'Jokowi Undercover, melacak jejak sang pemalsu jatidiri-prolog revolusi kembali ke UUD 45' dilakukan lantaran naskah asli yang diduga dalam buku tersebut tidak berizin. Kegiatan diskusi itu dilakukan pada Senin (19/12) sekira pukul 20.30 WIB sampai dengan 24.25 WIB di Pendopo Kecamatan Muntilan, Kecamatan Magelang.

Bambang disangkakan dengan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008, yakni "Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500 juta".

Bambang juga dijerat Pasal 28 ayat 2 UU ITE karena menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan teehadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Terbongkar Akal Bulus Kepala Perpus UIN Makassar Produksi Uang Palsu Ngaku Bikin Buku
VIDEO: Terbongkar Akal Bulus Kepala Perpus UIN Makassar Produksi Uang Palsu Ngaku Bikin Buku

Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar digegerkan dengan temuan pabrik uang palsu di lingkungan kampus.

Baca Selengkapnya
Terancam Penjara Seumur Hidup, Ini Peran 17 Tersangka Uang Palsu di UIN Alauddin Makassar
Terancam Penjara Seumur Hidup, Ini Peran 17 Tersangka Uang Palsu di UIN Alauddin Makassar

Sebanyak 17 orang tersangka pembuat dan pengedar uang palsu di dalam UIN Alauddin Makassar terancam hukuman pidana penjara seumur hidup.

Baca Selengkapnya
Kasus TPPU Panji Gumilang, Polisi Dalami Peran YPI dan Madrasah
Kasus TPPU Panji Gumilang, Polisi Dalami Peran YPI dan Madrasah

Untuk itu polisi melakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi dalam kasus ini.

Baca Selengkapnya
Fakta-Fakta Sindikat Uang Palsu di Makassar, Kepala Perpus hingga ASN Diduga Terlibat
Fakta-Fakta Sindikat Uang Palsu di Makassar, Kepala Perpus hingga ASN Diduga Terlibat

Dari 15 orang tersangka, sembilan telah diamankan, sementara enam lainnya masih dalam perjalanan ke Mapolres Gowa.

Baca Selengkapnya
Beredar Kabar Salah Satu Tersangka Produksi Uang Palsu Guru Besar UIN Alauddin Makassar, Ini kata Polisi
Beredar Kabar Salah Satu Tersangka Produksi Uang Palsu Guru Besar UIN Alauddin Makassar, Ini kata Polisi

Polisi menegaskan kasus ini masih diselidiki dan tak ingin salah mentersangkakan seseorang dalam kasus ini.

Baca Selengkapnya
Fakta Baru: Tersangka Cetak Uang Palsu di UIN Alauddin untuk Biaya Kampanye Pilkada Barru
Fakta Baru: Tersangka Cetak Uang Palsu di UIN Alauddin untuk Biaya Kampanye Pilkada Barru

Salah satu tersangka produksi uang palsu untuk dibagikan saat kampanye Pilkada Barru.

Baca Selengkapnya
Menelusuri Sosok ASS, Disebut-sebut Pemodal Sindikat Produksi Uang Palsu di UIN Alauddin Makassar
Menelusuri Sosok ASS, Disebut-sebut Pemodal Sindikat Produksi Uang Palsu di UIN Alauddin Makassar

Polda Sulsel telah menetapkan 17 tersangka dalam kasus produksi dan peredaran uang palsu di Makassar.

Baca Selengkapnya
KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Bondowoso, Temukan Uang Tunai dan Catatan Aliran 'Fee' ke Tersangka Suap Kajari
KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Bondowoso, Temukan Uang Tunai dan Catatan Aliran 'Fee' ke Tersangka Suap Kajari

Penggeledahan dalam rangka penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, Jawa Timur.

Baca Selengkapnya
Usut Dugaan Korupsi Rektor UNS, Kejati Tunggu Audit BPKP Hitung Potensi Kerugian
Usut Dugaan Korupsi Rektor UNS, Kejati Tunggu Audit BPKP Hitung Potensi Kerugian

Menurutnya, 48 saksi yang diperiksa diantaranya pengajar dan pegawai di lingkungan kampus.

Baca Selengkapnya
Kejagung: Presiden Jokowi Beri Izin Periksa Achsanul Qosasih BPK Terkait Korupsi BTS
Kejagung: Presiden Jokowi Beri Izin Periksa Achsanul Qosasih BPK Terkait Korupsi BTS

Ketut belum merinci jadwal pemeriksaan terhadap Achsanul Qosasi di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.

Baca Selengkapnya
Polisi Tangkap Pembuat Benang Uang Palsu Beredar di UIN Alauddin Makassar, Pelaku Dibayar 'Ordal'
Polisi Tangkap Pembuat Benang Uang Palsu Beredar di UIN Alauddin Makassar, Pelaku Dibayar 'Ordal'

Alvin mengatakan AA ditangkap di Kelurahan Anabanua, Kecamatan Maniang Pajo

Baca Selengkapnya
Ditemukan Unsur Pidana, Kasus Dugaan TPPU dan Korupsi Dana BOS Panji Gumilang Naik Penyidikan
Ditemukan Unsur Pidana, Kasus Dugaan TPPU dan Korupsi Dana BOS Panji Gumilang Naik Penyidikan

Kasus naik penyidikan setelah penyidik menemukan unsur pidana dalam dua perkara yang menyeret Panji Gumilang.

Baca Selengkapnya