Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi bongkar perdagangan satwa dilindungi untuk bahan kosmetik

Polisi bongkar perdagangan satwa dilindungi untuk bahan kosmetik Polda Jateng bongkar perdagangan satwa dilindungi untuk bahan kosmetik. ©2016 merdeka.com/parwito

Merdeka.com - Petugas Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jateng berhasil membongkar praktik perdagangan satwa dilindungi yang beroperasi di wilayah Cilacap, Jawa Tengah.

Ratusan satwa dilindungi berbagai jenis yang sudah diawetkan disita dari tangan seorang tersangka berinisial SG dalam penggerebekan yang dilakukan awal April 2016 lalu.

Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Edhy Moestofa mengungkapkan SG sendiri diketahui sudah hampir 10 tahun memperdagangkan satwa-satwa dilindungi berupa satwa jenis Penyu Sisik, Keong Kepala Kambing, Nautilus Berongga, dan Moncong Hiu Sentani.

Orang lain juga bertanya?

"Pengungkapan ini diawali adanya informasi dari lembaga konservasi satwa dilindungi tentang adanya praktik perdagangan satwa dilindungi di sebuah toko di Cilacap, " tegasnya di Markas Ditreskrimsus Polda Jateng di Kawasan Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah Kamis (7/4) siang tadi.

Setelah dilakukan penyidikan, Edhy membeberkan jika satwa-satwa naas tersebut diketahui akan dijadikan suvenir dan digunakan untuk bahan pembuatan kosmetik.

"Penjualannya pun juga tak hanya berhenti di Indonesia, melainkan hingga mancanegara khususnya wilayah Asia bagian timur," ujarnya.

Hingga saat ini, Polda Jateng masih terus mendalami kasus perdagangan satwa dilindungi tersebut. Termasuk mencari pengepul utama satwa-satwa tersebut.

"Jadi satwa-satwa tersebut akan dijadikan suvenir dan bahan kosmetik. Satwa-satwa tersebut juga berasal dari masyarakat juga. Ini yang masih kami dalami," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku SG dijerat oleh Polda Jateng dengan pasal 21 ayat 2 subsider pasal 40 ayat 4 UU RI no 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

"Ancaman pidananya 1 tahun penjara dan denda hingga Rp 50 juta," pungkas Edhy.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mengintip Sepak Terjang Sindikat Penjualan Hewan Dilindungi yang Ditangkap di Garut
Mengintip Sepak Terjang Sindikat Penjualan Hewan Dilindungi yang Ditangkap di Garut

Hewan dilindungi yang ditemukan Owa Siamang jantan warna hitam, Kucing Kuwuk, anak Musang ekor putih, dan anak burung Kekep Babi.

Baca Selengkapnya
Penyelundupan ke Hong Kong dan Denmark Terbongkar, Sisik Tenggiling Disamarkan dengan Keripik Singkong
Penyelundupan ke Hong Kong dan Denmark Terbongkar, Sisik Tenggiling Disamarkan dengan Keripik Singkong

Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta menggagalkan upaya penyelundupan 53 kilogram sisik tenggiling ke Hong Kong dan Denmark.

Baca Selengkapnya
4 Fakta Terbaru Kasus Penyelundupan Ratusan Anjing di Solo, Satu Ekor Dihargai Rp350 Ribu
4 Fakta Terbaru Kasus Penyelundupan Ratusan Anjing di Solo, Satu Ekor Dihargai Rp350 Ribu

Anjing-anjing yang diselundupkan sudah diamankan dan dirawat dengan baik

Baca Selengkapnya
Pemerintah Amankan Kosmetik Ilegal Senilai Rp12 Miliar
Pemerintah Amankan Kosmetik Ilegal Senilai Rp12 Miliar

Produk kosmetik impor ilegal berhasil diamankan pada operasi ini di berbagai wilayah Sumatera, Jawa, Kalimantan, NTT, Sulawesi, dan lain-lain.

Baca Selengkapnya
Kasihan, Orang Utan di Aceh Disembunyikan dalam Tas untuk Dijual
Kasihan, Orang Utan di Aceh Disembunyikan dalam Tas untuk Dijual

Polisi menemukan seekor orang utan di dalam tas untuk dijual

Baca Selengkapnya
Pengusaha Ini Ketahuan Pelihara 4 Rusa dan Langsung Disita, Tapi Tak Dihukum Cuma Buat Pernyataan
Pengusaha Ini Ketahuan Pelihara 4 Rusa dan Langsung Disita, Tapi Tak Dihukum Cuma Buat Pernyataan

Dalam kasus ini, kepolisian menerapkan restoratif justice sehingga pemilik hanya diminta buat pernyataan tidak diproses hukum.

Baca Selengkapnya
Isi Koper Gadis Korea Ini Mencengangkan, Ada 50 Ular 1 Iguana Badak dan 2 Biawak
Isi Koper Gadis Korea Ini Mencengangkan, Ada 50 Ular 1 Iguana Badak dan 2 Biawak

Mahasiswi asal Korea Selatan ini mengaku suka binatang

Baca Selengkapnya
FOTO: BPOM Sita Kosmetik Impor Ilegal Senilai Rp11,4 Miliar, Ini Daftar Produknya
FOTO: BPOM Sita Kosmetik Impor Ilegal Senilai Rp11,4 Miliar, Ini Daftar Produknya

Ratusan kosmetik ilegal ini berasal dari China, Filipina, Thailand, dan Malaysia dengan nilai mencapai Rp11,4 miliar.

Baca Selengkapnya
Polisi Bongkar Kasus Kosmetik Ilegal hingga Barang Palsu, Kerugian Capai Rp12 Miliar
Polisi Bongkar Kasus Kosmetik Ilegal hingga Barang Palsu, Kerugian Capai Rp12 Miliar

Penyidikan kasus dilakukan sejak Januari 2024 hingga Juli 2024. Dengan menetapkan delapan tersangka

Baca Selengkapnya
Fakta Baru Kasus Penjualan Anak Komodo: Pelaku Sudah 5 Kali Layani Pesanan dari Bali dan Jawa
Fakta Baru Kasus Penjualan Anak Komodo: Pelaku Sudah 5 Kali Layani Pesanan dari Bali dan Jawa

Para pelaku penyelundupan anak Komodo mengaku sudah lima kali melayani pesanan pembeli.

Baca Selengkapnya
Pria Ini Ketahuan Selundupkan 100 Ular Hidup di Celananya, Begini Cara Dia Menyimpannya
Pria Ini Ketahuan Selundupkan 100 Ular Hidup di Celananya, Begini Cara Dia Menyimpannya

Pria Ini Ketahuan Selundupkan 100 Ular Hidup yang Disimpan di Celananya

Baca Selengkapnya
Langgar Aturan Pemda, Peredaran 4,5 Kg Daging Anjing yang Dibikin Rawon & Rica-Rica Disita Satpol PP Bali
Langgar Aturan Pemda, Peredaran 4,5 Kg Daging Anjing yang Dibikin Rawon & Rica-Rica Disita Satpol PP Bali

Pada Perda Bali No 5 Tahun 2023, Pasal 28 tertib ternak atau hewan, ayat 1 huruf a disebut setiap orang dilarang mengedarkan dan memperjualbelikan daging anjing

Baca Selengkapnya