Polisi bongkar perdagangan satwa dilindungi untuk bahan kosmetik
Merdeka.com - Petugas Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jateng berhasil membongkar praktik perdagangan satwa dilindungi yang beroperasi di wilayah Cilacap, Jawa Tengah.
Ratusan satwa dilindungi berbagai jenis yang sudah diawetkan disita dari tangan seorang tersangka berinisial SG dalam penggerebekan yang dilakukan awal April 2016 lalu.
Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Edhy Moestofa mengungkapkan SG sendiri diketahui sudah hampir 10 tahun memperdagangkan satwa-satwa dilindungi berupa satwa jenis Penyu Sisik, Keong Kepala Kambing, Nautilus Berongga, dan Moncong Hiu Sentani.
-
Siapa yang ditangkap dan dipelihara? Dahulu pernah ada orang dari suatu daerah berhasil menangkap burung jalak lawu ini untuk dijadikan burung peliharaan. Awalnya tidak terjadi apa-apa pada orang yang menangkap burung ini. Namun, ketika sampai di tengah perjalanan. As mobil orang tadi tiba-tiba patah secara misterius.
-
Kenapa keberadaan satwa langka di hutan lereng Gunung Slamet terancam? Beberapa satwa langka itu masih dapat dijumpai walau keberadaan mereka terancam oleh para ulah pemburu liar.
-
Satwa langka apa saja yang ada di hutan lereng Gunung Slamet? Kawasan hutan di lereng Gunung Slamet merupakan rumah bagi banyak satwa, termasuk di antaranya satwa langka. Beberapa satwa langka itu masih dapat dijumpai walau keberadaan mereka terancam oleh para ulah pemburu liar.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Hewan apa yang ditemukan? Penelitian ini menyoroti pentingnya pelestarian fosil dan penelitian paleontologi dalam mengungkap misteri masa lalu dan memberikan wawasan baru tentang keragaman hayati di planet kita.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
"Pengungkapan ini diawali adanya informasi dari lembaga konservasi satwa dilindungi tentang adanya praktik perdagangan satwa dilindungi di sebuah toko di Cilacap, " tegasnya di Markas Ditreskrimsus Polda Jateng di Kawasan Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah Kamis (7/4) siang tadi.
Setelah dilakukan penyidikan, Edhy membeberkan jika satwa-satwa naas tersebut diketahui akan dijadikan suvenir dan digunakan untuk bahan pembuatan kosmetik.
"Penjualannya pun juga tak hanya berhenti di Indonesia, melainkan hingga mancanegara khususnya wilayah Asia bagian timur," ujarnya.
Hingga saat ini, Polda Jateng masih terus mendalami kasus perdagangan satwa dilindungi tersebut. Termasuk mencari pengepul utama satwa-satwa tersebut.
"Jadi satwa-satwa tersebut akan dijadikan suvenir dan bahan kosmetik. Satwa-satwa tersebut juga berasal dari masyarakat juga. Ini yang masih kami dalami," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku SG dijerat oleh Polda Jateng dengan pasal 21 ayat 2 subsider pasal 40 ayat 4 UU RI no 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
"Ancaman pidananya 1 tahun penjara dan denda hingga Rp 50 juta," pungkas Edhy.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hewan dilindungi yang ditemukan Owa Siamang jantan warna hitam, Kucing Kuwuk, anak Musang ekor putih, dan anak burung Kekep Babi.
Baca SelengkapnyaKantor Pelayanan Utama Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta menggagalkan upaya penyelundupan 53 kilogram sisik tenggiling ke Hong Kong dan Denmark.
Baca SelengkapnyaAnjing-anjing yang diselundupkan sudah diamankan dan dirawat dengan baik
Baca SelengkapnyaProduk kosmetik impor ilegal berhasil diamankan pada operasi ini di berbagai wilayah Sumatera, Jawa, Kalimantan, NTT, Sulawesi, dan lain-lain.
Baca SelengkapnyaPolisi menemukan seekor orang utan di dalam tas untuk dijual
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, kepolisian menerapkan restoratif justice sehingga pemilik hanya diminta buat pernyataan tidak diproses hukum.
Baca SelengkapnyaMahasiswi asal Korea Selatan ini mengaku suka binatang
Baca SelengkapnyaRatusan kosmetik ilegal ini berasal dari China, Filipina, Thailand, dan Malaysia dengan nilai mencapai Rp11,4 miliar.
Baca SelengkapnyaPenyidikan kasus dilakukan sejak Januari 2024 hingga Juli 2024. Dengan menetapkan delapan tersangka
Baca SelengkapnyaPara pelaku penyelundupan anak Komodo mengaku sudah lima kali melayani pesanan pembeli.
Baca SelengkapnyaPria Ini Ketahuan Selundupkan 100 Ular Hidup yang Disimpan di Celananya
Baca SelengkapnyaPada Perda Bali No 5 Tahun 2023, Pasal 28 tertib ternak atau hewan, ayat 1 huruf a disebut setiap orang dilarang mengedarkan dan memperjualbelikan daging anjing
Baca Selengkapnya