Polisi bongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor di Sleman
Merdeka.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sleman membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayahnya. Dua orang yang bertugas sebagai pencuri motor dan seorang penadah diamankan. Dari pengungkapan kasus ini polisi menyita belasan sepeda motor, puluhan kerangka sepeda motor dan mesin.
Terungkapnya kasus curanmor ini berawal dari ditangkapnya dua orang pelaku curanmor. Keduanya adalah Heru alias Gendruk (24) warga Maguwoharjo dan Heri alias Kenthi warga Prambanan. Keduanya ditangkap setelah polisi mendapat laporan pencurian sepeda motor matic milik Astuti, warga Sleman awal Mei lalu.
Heru alias Gendruk diamankan saat mengendarai sepeda motor jenis Beat di Jalan Wates, Gamping, Sleman. "Saat ditangkap pelaku tidak bisa menunjukkan surat-surat kendaraannya. Pelat nomor palsu. Saat digeledah petugas ditemukan kunci T," ungkap Kapolres Sleman, AKBP Burkan Rudy Satria.
-
Siapa yang mencuri tas pesepeda? Viral di media sosial seorang pesepeda yang tiba-tiba dijambret oleh pemotor hingga terjatuh.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa yang melakukan pemalakan? Dijelaskan bahwa oknum di PPDS Anestesi Undip ini meminta uang senilai Rp20-40 juta. Permintaan uang ini bahkan berlangsung sejak dokter Risma masuk PPDS Anestesi sekitar bulan Juli hingga November 2022 lalu. 'Dalam proses investigasi, kami menemukan adanya dugaan permintaan uang di luar biaya pendidikan resmi yang dilakukan oleh oknum-oknum dalam program tersebut kepada almarhumah Risma. Permintaan uang ini berkisar antara Rp20-Rp40 juta per bulan,' ungkap Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril pada Minggu (1/9).
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
Rudy menuturkan, polisi langsung melakukan pengembangan kasus dan akhirnya berhasil menangkap Heri alias Kenthi. Keduanya terlibat kasus pencurian sebuah sepeda motor di kawasan Kalasan.
Setelah menangkap kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan seorang penadah bernama Aris alias Pete (32) warga Jogonalan, Klaten. Aris kerap membeli sepeda motor hasil curian Heru dan Heri.
"Dari tersangka Aris petugas mengamankan 15 unit sepeda motor yang diduga hasil pencurian, 11 kerangka sepeda motor, satu karung berisi plat nomor serta puluhan mesin dan onderdil motor dalam keadaan terpisah," tutur Burkan Rudy.
Ketiga tersangka diduga satu jaringan dan 'pemain lama'. "Bagi warga yang merasa kehilangan sepeda motornya, silakan untuk mengecek ke Polres Sleman. Barangkali motor yang kami amankan salah satunya adalah milik warga," ucapnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kedua pelaku yang ditangkap yakni, JD (30) dan DI (41)
Baca SelengkapnyaSindikat pencuri bajaj ini terungkap setelah mendalami laporan polisi dari seorang warga.
Baca SelengkapnyaUang dari hasil penjualan motor hasil curian itu dikumpulkan oleh pelaku untuk kemudian digunakan membeli satu unit mobil.
Baca SelengkapnyaKomplotan pencuri sepeda motor antardaerah terbongkar di Palembang. Anggotanya merupakan residivis kasus curanmor, pembunuhan, hingga peredaran narkoba.
Baca SelengkapnyaPenangkapan pelaku spesialis pencuri motor itu dilakukan tidak jauh dari lokasi kejadian.
Baca SelengkapnyaKedua pelaku merupakan komplotan sudah sering beraksi di Depok dan sekitarnya.
Baca SelengkapnyaSaat beraksi pelaku BS (48) dengan mencari kendaraan yang terparkir di tepi jalan atau di depan rumah tanpa pagar.
Baca Selengkapnyapasangan suami istri yang berprofesi sebagai satpam di kawasan BSD, Tangerang ditangkap karena terlibat sindikat curanmor
Baca SelengkapnyaPasutri pelaku curanmor itu sudah beraksi di sembilan TKP.
Baca SelengkapnyaBeruntung, polisi segera datang ke lokasi dan meredam amarah warga. Usai diamankan, kedua pelaku dibawa ke Mapolsek Kota untuk diinterogasi.
Baca SelengkapnyaPelaku baru bebas tahun 2021 kasus yang sama yakni pencurian kendaraan bermotor
Baca SelengkapnyaPelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan
Baca Selengkapnya