Polisi ciduk penjual aksesoris satwa dilindungi di Pontianak
Merdeka.com - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar menangkap tersangka AT penjual berbagai aksesoris yang berasal dari bagian tubuh satwa yang dilindungi.
"Terungkapnya penjual berbagai aksesoris dari bagian tubuh satwa dilindungi ini di Kota Singkawang, Kamis (14/4)," kata Kepala BKSDA Kalbar Sustyo Iriono di Pontianak, Jumat (22/4).
Dalam penggeledahan, sambung Sustyo, petugas menemukan sejumlah bagian tubuh satwa yang dilindungi undang-undang, kemudian dijual sebagai cinderamata.
-
Dimana tengkorak disimpan? Saat ini, tengkorak tersebut disimpan di Museum Arkeologi Baru Patras, Yunani.
-
Di mana tengkorak-tengkorak tersebut ditemukan? Tim penelitian dari Universitas Adelphi, yang dipimpin Agelarakis, menemukan total sepuluh kerangka milik empat wanita dan enam pria. Dari lokasi dan arsitektur situs pemakaman, tampaknya mereka adalah individu dengan status sosial yang tinggi.
-
Dimana tengkorak itu ditemukan? Tengkorak ini ditemukan di pemakaman kota kuno Lato, yang mengarah pada penemuan-penemuan arkeologi menakjubkan di seluruh wilayah itu.
-
Siapa yang menemukan tengkorak-tengkorak tersebut? Tim penelitian dari Universitas Adelphi, yang dipimpin Agelarakis, menemukan total sepuluh kerangka milik empat wanita dan enam pria.
-
Apa yang ditemukan di Gua Tengkorak? Peneliti menemukan tekstil kuno ini yang diwarnai dengan kermes (Kermes vermilio) dari Zaman Perunggu Tengah.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap AT, dan buktinya sudah kuat, maka statusnya kami tetapkan sebagai tersangka," tegas Sustyo kepada Antara.
Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya, tiga tengkorak orangutan, dua tengkorak beruang madu, dua paruh enggang, dua buah tanduk kijang, satu tulang tangan beruang madu, dan 24 kuku beruang madu.
Selain itu petugas juga mengamankan satu lembar utuh sisik trenggiling, satu orok trenggiling yang diawetkan, satu karapas penyu hijau, satu kima, sembilan tanduk rusa, dan 111 duri Landak.
Tersangka juga terbukti melakukan perbuatan memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian satwa lain yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian dan mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain.
Tersangka diancam pasal 21 ayat 2 huruf d Junto pasal 40 ayat 2 UU Nomor 5/1990, tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistem, dengan ancam penjara maksimal lima tahun, dan denda Rp 100 juta. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi menemukan seekor orang utan di dalam tas untuk dijual
Baca SelengkapnyaHewan dilindungi yang ditemukan Owa Siamang jantan warna hitam, Kucing Kuwuk, anak Musang ekor putih, dan anak burung Kekep Babi.
Baca SelengkapnyaSebelum diciduk polisi, kedua tersangka saat itu masih mencari pembeli dengan harga tertinggi
Baca SelengkapnyaPada Perda Bali No 5 Tahun 2023, Pasal 28 tertib ternak atau hewan, ayat 1 huruf a disebut setiap orang dilarang mengedarkan dan memperjualbelikan daging anjing
Baca SelengkapnyaAnjing-anjing yang diselundupkan sudah diamankan dan dirawat dengan baik
Baca SelengkapnyaPemburu ini mengaku menyimpan gading gajah di perkebunan kelapa sawit di Desa Padang Sikabu, Kecamatan Woyla, Aceh Barat.
Baca SelengkapnyaPara pelaku penyelundupan anak Komodo mengaku sudah lima kali melayani pesanan pembeli.
Baca SelengkapnyaBeragam modus penyelundupan narkoba jaringan internasional berhasil dibongkar
Baca SelengkapnyaSosok jenderal bintang dua TNI yang pasang badan ketika tiga prajuritnya diamankan polisi Malaysia.
Baca SelengkapnyaHutan lereng Gunung Slamet merupakan rumah bagi banyak jenis satwa langka.
Baca SelengkapnyaPelaku ditangkap oleh petugas di Terminal 2 Bandara Internasional Juanda
Baca SelengkapnyaBeredar kabar tiga anggota TNI dari Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 10/Bradjamusti diamankan Polisi Diraja Malaysia Pasukan Gerakan AM
Baca Selengkapnya