Polisi Gadungan Ditangkap atas Kasus Penipuan Ratusan Juta di Denpasar
Merdeka.com - Pria bernama Eko Sugianto asal Pekan Baru, Provinsi Riau ditangkap anggota Polresta Denpasar, Bali karena menjadi polisi gadungan. Pelaku mengaku berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) untuk melakukan aksi penipuan.
"Modusnya, pelaku mengaku sebagai anggota Polri dalam melakukan aksi penipuan," kata Kasubag Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi, Rabu (30/9).
Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan korban atau pelapor bernama Siti Supriyatin di Pemogan, Denpasar, Bali. Pelaku dan korban berkenalan di media sosial Instagram pada tahun 2019 lalu. Pelaku mengaku sebagai anggota Polri dengan pangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP). Terjadilah hubungan khusus, namun korban belum pernah ketemu dengan pelaku.
-
Siapa yang melaporkan kejadian penipuan? Baik korban dan calon pembeli sama-sama membuat laporan ke kepolisian.
-
Siapa korban penipuan uang? “Ya Tuhan duit Rp 2.000 dibuat jadi Rp 20.000 ditambahnya nol, Astagfirullah.. Astagfirullah,“ ujar pedagang wanita yang diduga jadi korban penipuan.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Siapa yang jadi korban penipuan? Defri mengalami insiden ini ketika menerima tawaran investasi pada pertengahan 2023.
-
Siapa yang menjadi korban penipuan? 'Saya bukanlah orang yang ada dalam berita ini. Saya tidak melakukan transplantasi wajah,' katanya kepada saluran tersebut, seraya menambahkan ia telah menjalani operasi yang berbeda empat tahun lalu.
-
Siapa korban penipuan ini? Namun data universitas itu masih dalam penyidikan sehingga belum bisa disampaikan ke publik.
Selanjutnya, korban pada bulan Maret ditawarkan oleh pelaku untuk berbisnis sewa alat berat. Selain mengaku sebagai anggota Polri, pelaku berbohong memiliki banyak rekanan bisnis. Pelaku juga mengatakan kepada korban menggeluti usaha penyewaan alat berat.
Terbuai rayuan pelaku, korban berminat untuk berbisnis dan sepakat untuk mengirimkan uang secara berkala dari bulan Mei sebagai pembayaran DP alat berat excavator, biaya perbaikan alat yang rusak serta biaya pengiriman alat berat kepada rekening pelaku sejumlah Rp35.000.000.
Kemudian, pada tanggal 26 Mei 2020, korban kembali mengirimkan uang untuk pelunasan sebesar Rp250.000.000. Namun, setelah pelunasan itu terjadi sampai batas waktu yang telah dijanjikan, alat berat tersebut tidak kunjung datang.
"Sehingga akhirnya pelapor (korban) melaporkan hal itu ke Polresta Denpasar serta atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp285.000.000," jelas Sukadi.
Berdasarkan laporan itu, polisi berangkat ke Pekanbaru, Riau untuk melakukan penyelidikan pada Jumat (18/9) pukul 14.00 WIB. Dari hasil penyelidikan, pelaku tinggal di Jalan Sumatra E5 Komplek Gria Idaman Bertuah, Sialang Sakti, Tenayan Raya, Pekanbaru, Riau. Polisi kemudian melacak keberadaan pelaku di TKP pada Sabtu (19/9).
Keterangan warga dan ketua RT, pelaku memang memiliki KTP dan Kartu Keluarga (KK) di alamat tersebut. Namun alamatnya, ditempati oleh pacar pelaku. Sementara pelaku tidak ada di tempat tersebut. Petugas melakukan penyelidikan lebih lanjut dan diketahui pelaku sudah di Pelabuhan Bakahuni pada Senin (21/9).
Penyelidikan kembali dilakukan. Polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di rumah istri sirinya di Kompleks B.M.W S1 B8 No.25 Maja Baru Kabupaten Lebak, Banten.
"Pelaku ditemukan sedang bersembunyi di kamar mandi rumah. Selanjutnya, di amankan di Mapolsek Maja guna introgasi awal," ujar Iptu Sukadi.
Setelah ditangkap, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Dia diketahui merupakan spesialis kasus penipuan. Pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP. Pelaku statusnya dalam masa Pembebasan Bersyarat (PB) di Rutan Kelas IIB Rengat, Kabupaten Inhu, Provinsi Riau.
"Pelaku adalah residivis kasus penipuan dan saat ini masih dalam masa pembebasan bersyarat di Lapas Pekanbaru. Modusnya, dia selalu mengaku anggota polri, BIN, BNN pokoknya aparatur negara," ujar Sukadi.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat ditemui Kombes asli, sosoknya berbalik tertunduk lesu. Pelaku diketahui mengincar wanita demi mendapatkan uang.
Baca SelengkapnyaKorban pun terpaksa menuruti permintaan penipu dengan mentransfer uang miliknya hingga uang perusahaan.
Baca SelengkapnyaIptu Supriadi ditangkap karena diduga terlibat penipuan dan penggelapan Rp1,2 miliar dengan modus iming-iming bisa meloloskan calon taruna Akpol.
Baca SelengkapnyaTiga pegawai bank gadungan melakukan penipuan online, hingga menyebabkan dua korban mengalami kerugian Rp970 juta.
Baca SelengkapnyaIa melancarkan aksi tipu-tipu dengan membuka praktik pengobatan alternatif di rumah kontrakannya yang ada di sekitar Kota Pacitan.
Baca SelengkapnyaDalam laporan yang dilakukan di Polres Tasikmalaya itu, HS mengaku kehilangan uang Rp6,8 juta karena aksi kejahatan yang dialaminya itu.
Baca SelengkapnyaSeorang dosen wanita CA (25) harus kehilangan uang Rp50 juta setelah ditipu seorang petani asal Lampung. Penipuan itu bermodus polisi gadungan.
Baca SelengkapnyaPolres Pekalongan mengungkap kasus penipuan dengan modus penggandaan uang bermotif politik. Korbannya seorang caleg dari Partai Golkar.
Baca SelengkapnyaCAN melakukan penipuan terhadap pacar, orang tua, istri hingga mantan pacarnya dengan total kerugian hingga Rp4,6 miliar.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu bermula saat korban tertarik dan akhirnya masuk grup pesugihan di Facebook
Baca SelengkapnyaKejadian berawal dari korban yang mendapatkan informasi penyedia layanan seksual dari aplikasi Telegram.
Baca SelengkapnyaAde Ary melanjutkan, korban diarahkan mengunduh salah satu aplikasi tranding.
Baca Selengkapnya