Polisi gagalkan penjualan 4 kucing langka
Merdeka.com - Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kalimantan Barat menggagalkan penjualan 4 ekor satwa langka kucing hutan (Prionsilurus Bengalensis) di Kabupaten Mempawah. Pemilik satwa YS (36) ditetapkan jadi tersangka.
Pelaku diamankan di tokonya, Desa Peniti Luar, Segedong, Mempawah, setelah tim Polda Kalbar mendatanginya pada Kamis (13/9) siang.
"Tim Ditreskrimsus mendatangi ke toko jam 11 kemarin. Kemudian, melakukan pengecekan dan pemeriksaan di toko itu," kata Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol Didi Haryono, dalam keterangan tertulis, Jumat (14/9).
-
Bagaimana pencuri ayam menjual hasil curiannya? Ia kemudian menjual hewan curiannya dengan harga Rp150 ribu.
-
Apa yang dilakukan vendor ke kucing? Tindakan itu dilakukan vendor untuk mensterilkan kawasan di jalan lingkar (ring road) Stadion Utama dari kucing liar.'Saat ini, kami sedang mengevaluasi dan berkomunikasi dengan vendor terkait pengelolaan hewan di GBK,' kata Kepala Divisi Humas, Hukum, dan Administrasi Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK), Asep Triyadi di Jakarta.
-
Dimana kucing liar itu ditemukan? Pada Sabtu (29/7), warga Sampangan, Kota Semarang dihebohkan dengan kemunculan seekor kucing liar yang mengeluarkan air liur.
-
Bagaimana daging anjing diperoleh pedagang? Pengakuan pedagang, anjing tersebut didapatkan dari seseorang. Anjing-anjing juga jenis anjing liar sehingga dalam hal kesehatan sangat membahayakan karena bisa saja terkena rabies.
-
Hewan apa yang ditemukan? Penelitian ini menyoroti pentingnya pelestarian fosil dan penelitian paleontologi dalam mengungkap misteri masa lalu dan memberikan wawasan baru tentang keragaman hayati di planet kita.
-
Siapa yang mencari kucing? Ketika 'majikannya' mengira kucing tersebut hilang, sebenarnya mereka hanya bersantai di atap sambil mengamati orang-orang yang mencarinya, yang sering kali membuat orang-orang tersebut geleng-geleng kepala.
YS diduga melakukan penjualan berbagai jenis burung, dan kucing hutan. Dari pemeriksaan, diamankan 4 ekor hewan kucing hutan yang dilindungi Undang-undang, sebagai barang bukti.
"Satwa kucing hutan itu disimpan di dalam kurungan, depan toko, yang rencananya akan dijual kembali, bagi yang berminat membeli," jelas Didi.
"YS membeli kucing hutan atau kuwuk ini dari masyarakat, seharga Rp 30.000 per ekor, dan dijual kembali seharga Rp 200.000. YS dan 4 ekor kucing itu kita amankan dan bawa ke Mapolda Kalbar, untuk proses lebih lanjut," tambahnya.
Didi merinci, 4 ekor kucing hutan itu, terdiri dari 2 ekor kucing jantan, dan 2 ekor kucing betina, serta 2 buah kandang kucing. “Barang bukti 4 ekor kucing, kami titipkan di kantor BKSDA Kalbar wilayah VIII Pontianak, untuk dirawat selama proses sidik," terang Didi.
Pelaku YS dijerat dengan pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang No 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hewan dilindungi yang ditemukan Owa Siamang jantan warna hitam, Kucing Kuwuk, anak Musang ekor putih, dan anak burung Kekep Babi.
Baca SelengkapnyaPelepasan satwa yang dilindungi ini dilaksanakan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Bali.
Baca SelengkapnyaPolisi menemukan seekor orang utan di dalam tas untuk dijual
Baca SelengkapnyaPerdagangan satwa lindung masih sering ditemui di pasar burung.
Baca Selengkapnya7 kucing liar di Indonesia yang langka dan terancam punah
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, kepolisian menerapkan restoratif justice sehingga pemilik hanya diminta buat pernyataan tidak diproses hukum.
Baca SelengkapnyaHutan lereng Gunung Slamet merupakan rumah bagi banyak jenis satwa langka.
Baca SelengkapnyaBerikut potret anakan kucing macan akar yang dilindungi oleh Undang-Undang & terancam punah.
Baca SelengkapnyaPada Perda Bali No 5 Tahun 2023, Pasal 28 tertib ternak atau hewan, ayat 1 huruf a disebut setiap orang dilarang mengedarkan dan memperjualbelikan daging anjing
Baca SelengkapnyaAnjing-anjing yang diselundupkan sudah diamankan dan dirawat dengan baik
Baca SelengkapnyaPolisi sebut Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali, tidak pernah menahan terdakwa Sukena.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, sejumlah tempat yang menjadi pintu pelaku penyelundupan satwa harus dijaga oleh anjing pelacak sebagai upaya antisipasi.
Baca Selengkapnya