Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Gagalkan Peredaran 30,8 Kg Sabu, 10 Kg Ganja dan 1.996 Ekstasi di Sumut

Polisi Gagalkan Peredaran 30,8 Kg Sabu, 10 Kg Ganja dan 1.996 Ekstasi di Sumut Ilustrasi borgol. ©2013 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Polda Sumatera Utara (Sumut) menggagalkan peredaran narkotika jaringan internasional serta menyita sejumlah barang bukti berupa 30,8 kilogram sabu-sabu, 10 kilogram ganja, dan 1.996 butir pil ekstasi. Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Wisnu Adji, mengatakan barang bukti narkotika itu disita dari jaringan Malaysia-Indonesia.

"Pengungkapan ini kami lakukan dari Juni hingga Juli 2022 atau selama 37 hari. Di mana dari 14 tersangka ada 6 kasus," katanya, Rabu (13/7).

Wisnu memerinci barang bukti narkotika itu didapat dari pengungkapan kasus pada Minggu 5 Juni 2022 dengan tersangka Raban dan Saini di Medan Sunggal. Saat itu polisi menyita 1,8 kilogram sabu-sabu dari tangan tersangka. Kemudian, petugas melakukan pengembangan dan kembali menyita 4 kilogram sabu-sabu dari tersangka Deri.

"Dilakukan pengembangan lagi pada Kamis (30/6) di Jalan Medan-Aceh terhadap pelaku S, A, dan HU. Kami mengamankan barang bukti 10 kilogram sabu-sabu," ujarnya.

Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan bermodalkan informasi dari para tersangka. Polisi pun menangkap AM dan S di Kabupaten Asahan.

"Sabu-sabu itu mereka peroleh dari seorang pria bernama Abing alias Lao Ban alias Abu di Malaysia. Rencananya sabu-sabu itu akan dijemput di Aceh dan dibawa ke Riau," ungkap Wisnu.

Kemudian, pada Kamis (7/7) polisi menangkap RC, DES, dan NAS di jalan tol Pekanbaru-Dumai. Polisi menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 13 kilogram dan 1.996 butir pil ekstasi.

"Barang tersebut merupakan titipan pelaku MC alias Olang dan CW alias Angkhe yang diperoleh dari Abing di Malaysia," sebutnya.

Sementara, untuk barang bukti 10 kilogram ganja kering diamankan polisi di Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumut. Polisi juga turut meringkus tersangka yakni MB.

"Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup," pungkas Wisnu.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pecatan Polisi Menangis Saat Tertangkap Jadi Bandar Sabu
Pecatan Polisi Menangis Saat Tertangkap Jadi Bandar Sabu

Dari tangan pelaku, polisi menemukan sabu dengan berat sekitar 1 kilogram.

Baca Selengkapnya
Melawan, Bandar Coba Tabrak Polisi Pakai Mobil Berujung Didor & Ditangkap, 10 kg Sabu Disita
Melawan, Bandar Coba Tabrak Polisi Pakai Mobil Berujung Didor & Ditangkap, 10 kg Sabu Disita

Dari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.

Baca Selengkapnya
Polisi Ini Disuruh Napi Lapas Padang Bawa 141 Kilogram Ganja, Berakhir Tragis
Polisi Ini Disuruh Napi Lapas Padang Bawa 141 Kilogram Ganja, Berakhir Tragis

Terkait siapa temannya A, Ikhlas belum bisa memberikan keterangan lebih jauh, karena perkaranya masih dilakukan pendalaman.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Polisi Berhasil Meringkus Sindikat Narkoba Antara Pulau, 40 Kg Sabu & 26.019 Ekstasi Disita
Polisi Berhasil Meringkus Sindikat Narkoba Antara Pulau, 40 Kg Sabu & 26.019 Ekstasi Disita

Dua orang tersangka beserta barang bukti berupa 40 Kg sabu dan 26.019 ekstasi disita polisI

Baca Selengkapnya
Kurir Bawa 13 Karung Goni Berisi 132 Bal Ganja Seberat 300 Kg Siap Edar Diringkus Polisi
Kurir Bawa 13 Karung Goni Berisi 132 Bal Ganja Seberat 300 Kg Siap Edar Diringkus Polisi

Polisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial AM (35)

Baca Selengkapnya
'Suhu' Lapangan Diperintah Komandan Pakai Seragam Dinas Polisi, Begini Potretnya Langsung jadi Sorotan
'Suhu' Lapangan Diperintah Komandan Pakai Seragam Dinas Polisi, Begini Potretnya Langsung jadi Sorotan

Polisi tersebut nampak tampil nyentrik dan unik di antara anggota lainnya.

Baca Selengkapnya
Sepak Terjang Pasutri Muda di Palembang Simpan 111,642 Kg Sabu dan Ratusan Ribu Butir Ekstasi
Sepak Terjang Pasutri Muda di Palembang Simpan 111,642 Kg Sabu dan Ratusan Ribu Butir Ekstasi

Kasus ini terungkap setelah kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat.

Baca Selengkapnya
Penampakan Sapi Kurban 500 Kg Tercebur Selokan di Semarang, Dievakuasi Damkar Pakai Katrol
Penampakan Sapi Kurban 500 Kg Tercebur Selokan di Semarang, Dievakuasi Damkar Pakai Katrol

Sapi berbobot 500 kilogram tersebut diikat dan diletakkan ditumpukan kayu, karena tidak kuat menahan beban akhirnya ambrol.

Baca Selengkapnya
10 Tahun Simpan Dendam, Bapak dan Anak Bunuh Tetangga
10 Tahun Simpan Dendam, Bapak dan Anak Bunuh Tetangga

Tersangka membunuh tetangganya itu karena menyimpan dendam sepuluh tahun lamanya.

Baca Selengkapnya