Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi gandeng PPATK telusuri aset Hannien Tour

Polisi gandeng PPATK telusuri aset Hannien Tour Barang bukti sitaan kasus penipuan dan penggelapan biro umrah dan haji PT Ustamaniyah Hannien Tour. ©2018 Merdeka.com/Arie Sunaryo

Merdeka.com - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Surakarta terus memburu aset PT Ustmaniyah Hannien Tour, biro umroh dan haji yang terlibat penipuan dan penggelapan biro. Termasuk kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang disetorkan para korban calon jamaah umroh yang batal berangkat ke tanah suci.

Upaya Polresta Surakarta juga dilakukan dengan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dengan upaya tersebut diharapkan bisa memperkuat bukti adanya TPPU yang dilakukan bos PT Utsmaniyah Hannien Tour, Farid Rosyidin.

"Kami masih menunggu hasil PPATK terkait adanya dugaan pencucian uang yang dilakukan oleh para petinggi PT Hannien," ujar Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Agus Puryadi, Selasa (23/1).

Jika hasil dari PPATK telah keluar, lanjut Agus, pihaknya akan menjerat tersangka dengan Pasal TPPU. Dengan demikian, hukuman tersangka lebih berat dibandingkan dengan Pasal 372 dan 378 yang saat ini dijeratkan.

"Kalau hanya dikenakan Pasal Penipuan dan Penggelapan hukumannya maksimal hanya sekitar 5 tahun. Tapi, kalau TPPU, bisa sampai 20 tahun penjara. Aset yang ditemukan nantinya bisa digunakan untuk ganti rugi para korban," ungkapnya.

Satreskrim Polresta Surakarta telah melimpahkan berkas 4 tersangka kasus penipuan dan penggelapan biro umrah dan haji PT Ustamaniyah Hannien Tour ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta, Senin (22/1).

Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Agus Puryadi mengatakan, 4 berkas yang dilimpahkan tersebut sesuai jumlah tersangka. Yakni Farid Rosyidin (45) sebagai direktur utama, Avianto B Satya (50) sebagai Bendahara, Arif (45) direktur operasional dan Ilham (32) selaku direktur teknis PT Usmaniyah Hannien Tour.

"Berkas sudah kita limpahkan ke Kejari Solo Senin kemarin. Tiap tersangka kita berkaskan masing-masing,” ujar Agus kepada wartawan, Selasa (23/1).

Agus menerangkan keempat tersangka dijerat dengan pasal berbeda, sesuai perannya masing-masing. Farid Rosyidin sebagai direktur utama dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Ia juga dijerat dengan Pasal 55 KUHP yang berarti turut serta dalam kejahatan yang dilakukan. Sedangkan tersangka lainnya dikenakan Pasal 55 yakni turut serta dalam tindak kejahatan.

(mdk/rzk)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Cecar Mantan Ketua Ferrari Owner Club Indonesia Terkait TPPU Syahrul Yasin Limpo
KPK Cecar Mantan Ketua Ferrari Owner Club Indonesia Terkait TPPU Syahrul Yasin Limpo

KPK menemukan uang belasan miliar rupiah diduga terkait kasus Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya
Mantan Ketua Club Ferrari Diperiksa KPK, Dicecar Dugaan Keterlibatan dalam Kasus Korupsi SYL
Mantan Ketua Club Ferrari Diperiksa KPK, Dicecar Dugaan Keterlibatan dalam Kasus Korupsi SYL

Mantan Ketua Club Ferrari Diperiksa KPK, Dicecar Dugaan Keterlibatan dalam Kasus Korupsi SYL

Baca Selengkapnya
KPK Cegah Eks Ketua Klub Ferrari Owners Club Indonesia ke Luar Negeri
KPK Cegah Eks Ketua Klub Ferrari Owners Club Indonesia ke Luar Negeri

Pencegahan Hanan telah diajukan ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI selama enam bulan kedepan

Baca Selengkapnya
Periksa Bos Pakaian Dalam 'Rider' Hanan Supangkat, KPK Dalami Temuan Uang dan Proyek Kementan
Periksa Bos Pakaian Dalam 'Rider' Hanan Supangkat, KPK Dalami Temuan Uang dan Proyek Kementan

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (25/3) kemarin.

Baca Selengkapnya
Polisi Beberkan Pola Dugaan TPPU Panji Gumilang, Mencampuradukkan Uang Halal dan Haram
Polisi Beberkan Pola Dugaan TPPU Panji Gumilang, Mencampuradukkan Uang Halal dan Haram

Hasil penyidikan polisi menemukan bahwa pola pencucian uang itu dilakukan dengan mencampuradukkan antara pemasukan uang halal dan haram.

Baca Selengkapnya
Kasus TPPU Al Zaytun, Seluruh Transaksi Keuangan Atas Perintah Panji Gumilang
Kasus TPPU Al Zaytun, Seluruh Transaksi Keuangan Atas Perintah Panji Gumilang

Menurut Whisnu, keterangan tersebut pun sesuai dengan temuan PPATK.

Baca Selengkapnya
KPK Geledah Rumah Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia, Temukan uang Diduga Terkait Kasus Syahrul
KPK Geledah Rumah Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia, Temukan uang Diduga Terkait Kasus Syahrul

KPK menemukan uang belasan miliar rupiah diduga terkait kasus Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya
Soal Temuan PPATK, Mahfud Khawatir Pembiayaan Kampanye Pakai Hasil TPPU
Soal Temuan PPATK, Mahfud Khawatir Pembiayaan Kampanye Pakai Hasil TPPU

Temuan PPATK harus didalami karena disebut mengalir ke bendahara partai politik.

Baca Selengkapnya
Ditemukan Unsur Pidana, Kasus Dugaan TPPU dan Korupsi Dana BOS Panji Gumilang Naik Penyidikan
Ditemukan Unsur Pidana, Kasus Dugaan TPPU dan Korupsi Dana BOS Panji Gumilang Naik Penyidikan

Kasus naik penyidikan setelah penyidik menemukan unsur pidana dalam dua perkara yang menyeret Panji Gumilang.

Baca Selengkapnya
DPR Minta Penyidik Telusuri Aliran Dana TPPU Panji Gumilang: Usut Sampai ke Akar-akarnya
DPR Minta Penyidik Telusuri Aliran Dana TPPU Panji Gumilang: Usut Sampai ke Akar-akarnya

"Soal tuduhan pencucian uang PG dapat diusut sampai ke akar-akarnya," kata Nasir.

Baca Selengkapnya
Pihak Yayasan Al Zaytun Bakal Diperiksa Soal TPPU Panji Gumilang
Pihak Yayasan Al Zaytun Bakal Diperiksa Soal TPPU Panji Gumilang

Temuan dugaan TPPU dan indikasi korupsi diketahui berdasarkan hasil koordinasi Polri dengan PPATK.

Baca Selengkapnya