Polisi jangan ciut lawan pengusaha miras
Merdeka.com - Nyali polisi kembali diuji dalam memberantas perdagangan minuman keras (miras). Salah satu kasus terkait hal itu ialah yang menimpa Kasubdit Narkoba Polda NTT, AKPB Albert Neno. Albert harus menghadapi anggota DPR yang menolak razia miras.
Untuk diketahui, pasca-melakukan razia miras, Albert didamprat oleh seorang yang diduga anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP Herman Hery. Lantas Albert melaporkan Herman ke Propam Polda NTT karena memaki dan mengancamnya dengan kata-kata tak pantas lewat sambungan telepon pada malam Natal 25 Desember lalu.
Menanggapi hal tersebut, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) M Nasser menyatakan bahwa nyali polri harus tak ciut dalam melakukan tindakan pemberantasan penjualan miras. Sebab menurutnya dengan melakukan razia miras, polisi telah menjalankan tugas konstitusional dalam rangka memelihara ketertiban dan melindungi masyarakat.
-
Siapa yang DPR minta tindak tegas? Polisi diminta menindak tegas orang tua yang kedapatan mengizinkan anak di bawah umur membawa kendaraan.
-
Apa saja permintaan DPR RI ke polisi? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4). Di sisi lain, Sahroni juga memberi beberapa catatan kepada pihak kepolisian, khususnya terkait lama waktu pengungkapan kasus. Ke depan Sahroni ingin polisi bisa lebih memprioritaskan kasus-kasus pelecehan terhadap anak.'Dari yang saya lihat, rentang pelaporan hingga pengungkapan masih memakan waktu yang cukup lama, ini harus menjadi catatan tersendiri bagi kepolisian. Ke depan harus bisa lebih dimaksimalkan lagi, diprioritaskan untuk kasus-kasus keji seperti ini. Karena korban tidak akan merasa aman selama pelaku masih berkeliaran,' tambah Sahroni.
-
Siapa yang berdemo di DPR? Sejumlah kepala desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) berunjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (23/7/2023).
-
Kenapa DPR mendukung Atase Kepolisian? Mengomentari hal kebijakan itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai, permasalahan PMI di luar negeri begitu beragam dan membutuhkan pendampingan dari pihak Polri.
-
Apa yang diminta DPR dari polisi? Sahroni meminta kepolisian mengusut tuntas dugaan penganiayaan setelah ditemukannya mayat remaja laki-laki bernama Afif Maulana (AM) di bawah jembatan Kuranji, Kota Padang yang diduga dianiaya kepolisian.
-
Kenapa DPR dukung polisi tindak tegas nopol palsu? 'Bagus, pengguna pelat rahasia palsu memang wajib ditindak secara tegas dan keras. Karena sudah pasti, para pemalsu pakai ini buat gagah-gagahan, sewenang-wenang, yang berujung merugikan para pengguna jalan lainnya. Jadi diberi hukuman saja kalau ada yang kedapatan masih memakai. Toh sudah jelas-jelas nggak boleh, masih nekat pula,' ujar Sahroni dalam keterangan, Senin (29/1).
"Saya kira harus begitu, berani sesuai undang-undang menindak," kata Nasser saat berbincang dengan merdeka.com, Sabtu (2/1).
Menurut Nasser, miras menyebabkan mabuk parah, dengan begitu akan menghilangkan kontrol diri. Maka dari itu dia berujar sangat banyak perbuatan pidana karena mabuk. Dia menyarankan miras harus diberantas dan jika tak ada ijin penjualan, maka sesuai peraturan harus disita.
Namun Nasser menilai bahwa permasalahan antara Albert dan Herman bisa diselesaikan dengan langkah mediasi. Dia menjelaskan bahwa kedua belah pihak harus duduk bersama dan berdialog secara baik-baik, bukan malah saling ancam.
"Beliau kan anggota DPR yang bereaksi, sebetulnya reaksi seperti itu terjadi hampir tiap hari menolak perbuatan kepolisian yang dinilai berlebihan. Itu harus dilakukan komunikasi kedua belah pihak. Itu yang dibela anggota DPR siapa, apa dia membela rakyat atau yang lain. Itu harus bicara baik-baik. Polisi juga harus menjelaskan," ujarnya.
Pengamat Kepolisian sekaligus akademisi dari Universitas Indonesia, Bambang Widodo Umar menegaskan bahwa aparat kepolisian harusnya tak takut pada gertakan. Menurutnya aparat yang bertindak memberantas miras harus dipastikan tak ragu dalam menindak pelanggar peraturan.
"Kalau pemberantasan terhadap miras benar-benar dilakukan secara konsisten dengan bukti-bukti yang kuat, maka polisi tidak boleh takut dengan gertakan dari siapapun, tapi kalau punya hubungan sesuatu dengan pengedar miras aparat kepolisian tersebut harus ditindak tegas," ungkap Widodo.
Hal senada juga diungkapkan Pengamat komunikasi politik Universitas Paramadina Hendri Satrio. Dia menuturkan bahwa dalam memberantas peredaran miras, harusnya kepolisian mampu menjaga citra lembaganya. Dia juga berharap antara DPR dan pihak kepolisian harus bekerjasama memberantas miras sesuai dengan Nawa Cita Presiden Jokowi.
"Jadi memang harusnya tidak boleh tebang pilih. Kalau razia miras dilakukan kan benar juga selama itu dilakukan sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang ada, wajib kan. Justru DPR harus mawas diri agar tak terjadi, jadi gak boleh brutal juga," pungkasnya.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bukan tersangka yang didapat, para aparat kepolisian ini justru dikeroyok oleh warga Kampung Ambon.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya menaikkan kasus Aiman Witjaksono terkait tudingan 'Polisi Tidak Netral' ke tahap penyidikan.
Baca SelengkapnyaASN dilarang like dan komen di akun media sosial capres-cawapres.
Baca SelengkapnyaHasbiallah menyinggung Jenderal Fadil Imran yang sukses memerangi narkoba saat menjadi Kapolda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaHabiburokhman menyindir perlu adanya Panja Netralitas BIN usai beredar pakta integritas dukungan Pj Bupati Sorong ke Ganjar-Mahfud.
Baca SelengkapnyaPolitikus PDIP Arteria Dahlan dan Masinton Pasaribu keluar Gedung DPR untuk menemui demonstran.
Baca SelengkapnyaAria Bima meminta Bawaslu untuk lebih ketat mengatur TNI yang ikut mendukung salah satu capres
Baca SelengkapnyaDPR bisa menambahkan kewenangan Bawaslu untuk menindak oknum Polri yang tidak netral.
Baca SelengkapnyaDalam tuntutannya Partai Buruh mendesak DPR RI untuk tidak melawan dan mengubah keputusan MK Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.
Baca SelengkapnyaMabes Polri diingatkan kembali soal netralitas saat Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaDalam demo kemarin, sejumlah anggota DPR menemui massa yang menolak RUU Pilkada.
Baca SelengkapnyaAturan ini untuk mencegah penggunaan fasilitas jabatan atau negara, serta mencegah adanya keputusan dan/atau tindakan yang dapat menguntungkan.
Baca Selengkapnya