Polisi: Kartu Perbakin MFA Dibekukan Sejak Lama Karena Banyak Pelanggaran
Merdeka.com - Polda Metro Jaya masih mengusut terkait temuan kartu anggota Perbakin atas nama Muhammad Farid Andhika atau MFA. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan Kartu Perbakin itu berasal dari klub menembak atau shooting shoot club yang sudah dibekukan sejak lama.
Kartu atas nama MFA dibekukan lantaran didapati banyaknya pelanggaran.
"Kita sudah mengambil keterangan dari pihak Perbakin. Perbakin DKI Jakarta tidak pernah mengeluarkan kartu tersebut karena dari komunitas shooting shoot Perbakin sudah dibekukan sejak lama karena banyaknya pelanggaran," kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (5/4).
-
Dimana penggerebekan terjadi? 'Bukan (prajurit TNI), sipil TO (Target Opetasi). (Lokasi) bukan di kompleks, bukan di asrama, cuma di jalannya, tapi memang jalan itu ke arah asrama, ada asrama Polisi, TNI,' kata Kabid Humas dihubungi, Kamis (2/5).
-
Siapa yang terlibat dalam insiden ini? Seorang driver taksi online di kawasan Jakarta Pusat tengah ramai jadi perbincangan usai kedapatan emosi ke penumpang wanita.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Di mana pelaku mendapatkan video korban? 'Pada tanggal 11 Maret korban datang ke Subdit Siber Direktorat Krimsus Polda NTT untuk melakukan pengaduan. Setelah itu dilakukan penyelidikan dan ternyata tanggal 15 Maret ada kejadian lagi,' jelasnya, Rabu (3/4).
-
Siapa yang terlibat dalam insiden tersebut? Dalam sebuah video yang dibagikan akun Instagram @kejadiansmg pada Selasa (12/9), tampak seorang pengendara motor merekam sebuah mobil yang mencoba menghentikannya.
Saat ini, kata Yusri, pihaknya masih menelusuri dari mana MFA mendapatkan Kartu Perbakin tersebut tersebut.
"Bahkan yang tanda tangan di kartu tersebut sudah meninggal dunia. Makanya kami masih mendalami dari mana dia mendapatkan kartu anggota Perbakin tersebut," tambahnya.
Seperti yang diketahui, MFA viral karena aksinya yang mengacungkan senjata api, pada Jumat (2/4) dini hari saat melintas di Jalan Kolonel Sugiono Duren Sawit Jakarta Timur. Tidak lebih dari 24 jam, MFA sudah diamankan di Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, dalam konferensi pers Jumat (2/4) Yusri menceritakan kronologis kejadian tiu. MFA yang mengemudikan mobil Toyota Fortuner B-1673-SJV itu menyenggol sepeda motor yang dikemudikan seorang wanita.
"Saat di traffict light dengan posisi lampu menyala merah sempat menyenggol motor dikendarai perempuan. Kemudian dia (MFA) marah-marah dari dalam mobil dan mengacungkan senjata api," kata Yusri Yunus.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tiga orang sudah dicegah KPK tekait kasus ini yakni AFI, DDWT dan ROC.
Baca SelengkapnyaTemuan tersebut setelah penyidik selesai menggeledah kantor Direktorat Jendral Minerba pada Kementerian ESDM, Rabu (24/7) kemarin
Baca SelengkapnyaPolri membongkar kasus sindikat bandar narkoba jaringan Malaysia-Indonesia.
Baca SelengkapnyaMenurut Boyamin, sudah tidak ada alasan lagi bagi Karyoto untuk menunda penahanan Firli.
Baca SelengkapnyaKPK menggeledah kantor Direktorat Jendral (Ditjen) Minerba pada Kementerian ESDM Rabu (25/7) kemarin.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua KPK, Alexander Marwata menjelaskan dokumen tersebut didapatkan Firli saat masih menjabat sebagai ketua KPK.
Baca SelengkapnyaFirli sampai saat ini belum ditahan karena penyidik masih berupaya melengkapi berkas perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana lainnya.
Baca SelengkapnyaHingga kini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ada beberapa orang yang masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca SelengkapnyaDirektur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, tim penyidik sudah berkali-kali melayangkan pemanggilan kepada Muhaimin Syarif.
Baca SelengkapnyaIvan mengatakan, ada beberapa orang yang saat ini sedang menjalani proses hukum.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan itu dinilai sebagai petunjuk dari Kejati DKI Jakarta yang kaitannya dengan penyelesaian berkas perkara.
Baca SelengkapnyaGugatan itu menyangkut penanganan kasus dugaan korupsi mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang mandek hingga sekarang.
Baca Selengkapnya