Polisi kirim berkas kasus penjualan 3 ekor anak orangutan ke Kejati
Merdeka.com - Penyidik Subdit IV Reserse Kriminal Khusus Polda Riau telah mengirimkan berkas kasus dugaan penjualan tiga onak orangutan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Pelimpahan itu supaya kejaksaan meneliti berkas, apakah ada kekurangan atau bisa dinyatakan lengkap atau P21.
"Sudah dilimpahkan ke kejaksaan atau tahap I. Saat ini masih menunggu jawaban dari Kejaksaan," kata Kepala Subdit IV Reskrimsus Polda Riau AKBP Fadillah Zulkarnaen kepada merdeka.com, Jumat (20/11).
Fadillah menyebutkan, Kejati Riau sudah menunjuk jaksa peneliti kasus tersebut sejak Polda Riau mengirimkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP).
-
Dimana orangutan ditemukan? Kerja keras tim BKSDA, dibantu pegiat Center for Orangutan Protection (COP) dan tim pihak perusahaan tambang, menemukan dua Orangutan Induk dan anaknya hari Jumat (22/9), di kawasan area tambang batu bara di Kilometer 35 Kampung 26 Kecamatan Kaubun, Kabupaten Kutai Timur.
-
Bagaimana tim menemukan orangutan? Kerja keras tim BKSDA, dibantu pegiat Center for Orangutan Protection (COP) dan tim pihak perusahaan tambang, menemukan dua Orangutan Induk dan anaknya hari Jumat (22/9), di kawasan area tambang batu bara di Kilometer 35 Kampung 26 Kecamatan Kaubun, Kabupaten Kutai Timur.
-
Kapan Orangutan Tapanuli ditemukan? Seiring perkembangan teknologi terutama di bidang genetika, banyak penemuan baru terkait DNA orang utan di Sumatra. Pada 2017, telah ditetapkan spesies baru, yaitu Orang utan Tapanuli (Pongo tapanuliensis).
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Dimana Orangutan Tapanuli bisa ditemukan? Mengutip indonesia.go.id, Orang utan Tapanuli ini hanya bisa ditemukan di ekosistem Batang Toru. Berada di 3 kabupaten, yaitu Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan.
"Kemudian setelah memeriksa saksi dan mengumpulkan alat bukti lainnya, berkas kasus ini dilimpahkan untuk diteliti," jelas Fadillah.
Jika dalam penelitian nanti ditemukan kekurangan, jaksa peneliti akan mengembalikan berkas tersebut dengan petunjuk atau P-19. Jika lengkap atau P-21, penyidik akan menyerahkan tersangka dan barang bukti untuk proses penuntutan.
Sebelumnya, tiga ekor anak orangutan yang diamankan dari tiga tersangka dalam kasus ini sudah diserahkan ke balai konservasi di Medan untuk perawatan.
Pada 7 November 2015, Polda Riau membekuk tiga pemburu dan penjual orangutan dari Aceh Tamiang. Salatu satunya bernama Ali Ahmad, PNS di wilayah tersebut. Sementara dua tersangka lainnya bernama Awaluddin berusia 38 tahun dan Khairi Roza berusia 20 tahun
Atas perbuatannya, penyidik Polda Riau menjerat tersangka dengan dugaan tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA).
Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Pasal 21 ayat 2 (a) yang mengatur tentang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi menemukan seekor orang utan di dalam tas untuk dijual
Baca SelengkapnyaHewan dilindungi yang ditemukan Owa Siamang jantan warna hitam, Kucing Kuwuk, anak Musang ekor putih, dan anak burung Kekep Babi.
Baca SelengkapnyaGibran buka suara terkait pengiriman anjing ilegal diduga ke Solo
Baca SelengkapnyaAnjing-anjing yang diselundupkan sudah diamankan dan dirawat dengan baik
Baca SelengkapnyaSebelum diciduk polisi, kedua tersangka saat itu masih mencari pembeli dengan harga tertinggi
Baca SelengkapnyaHingga saat ini, polisi masih menyelidiki siapa pengirim paket ular dalam boks.
Baca SelengkapnyaMereka mengaku belum menerima upah, karena baru mendapatkan uang jalan saja.
Baca SelengkapnyaPara pelaku penyelundupan anak Komodo mengaku sudah lima kali melayani pesanan pembeli.
Baca SelengkapnyaKedua tersangka yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan itu yakni Harvey Moeis dan Helena Lim.
Baca SelengkapnyaIbu berinisial T awalnya melaporkan bayinya diculik. Namun akhirnya terungkap fakta bayinya dijual.
Baca SelengkapnyaKapolsek Tambora, Kompol Donny Agung Harvida mengungkapkan, ketiga pelaku melakukan jual beli bayi.
Baca Selengkapnya