Polisi Lengkapi Berkas Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet Pekan Ini
Merdeka.com - Penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya pekan ini berencana melimpahkan kembali berkas tersangka Ratna Sarumpaet ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Berkas tersebut sebelum dinilai kurang lengkap oleh pihak kejaksaan.
"Rencana Minggu ini ya tapi untuk tanggalnya nanti saya sampaikan kemudian," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rasen Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin (7/1).
Sementara itu Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian menambahkan, rencananya pekan ini pihaknya akan limpahkan berkas tersebut.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Apa sebenarnya OPM yang ditangkap Jerry? 'Sugeng dalu dulur-dulurku, nuwun sewu pak Kaporli, asmo kulo mas Ken. Kulo ini wong Jowo. Saiki dari OPM, Organisasi Pemuda Madiun (selamat malam saudara-saudara, permisi pak Kapolri, nama saya Mas Ken. Saya ini orang Jawa. Sekarang OPM, Organisasi Pemuda Madiun,'
-
Apa itu keperjakaan? Keperjakaan bukanlah kondisi medis, melainkan suatu konsep sosial dan budaya. Seorang pria dianggap perjaka jika ia belum pernah melakukan hubungan seksual.
-
Kenapa Jerry menangkap OPM? 'Saya yakin berita ini pasti viral menutupi kasus Vina, kasus 217T dan kasus Marchel untuk Tangsel,' kata Jerry.
-
Kenapa Kejaksaan Agung diajak kerja sama? “IDSurvey berperan penting dalam memastikan mutu dan kuantitas barang dan jasa dalam perekonomian nasional sehingga berperan sebagai benteng ekonomi nasional. Kami turut berterima kasih atas kesediaan JAMDATUN untuk melakukan kerjasama dengan kami dalam melakukan pendampingan-pendampingan yang diperlukan,“
-
Kapan Ruben menggugat cerai Sarwendah? Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun, mengonfirmasi langsung saat dihubungi pada Rabu (12/6).
"Kamis tanggal 10 kita dilimpahkan kembali ke Kejaksaan," kata Jerry kepada merdeka.com.
Seperti diketahui, dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoaks sendiri Ratna Sarumpaet sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ratna ditangkap polisi, Kamis 4 Oktober 2018 malam di Bandara Soekarno Hatta saat hendak bertolak ke Santiago, Cile.
Ratna ditangkap atas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks terkait penganiayaan terhadapnya. Aktivis kemanusiaan itu disangkakan dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE. Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berkas perkara kasus pemerasan Fir,i Bahuri kini masih proses perbaikan setelah dikembalikan jaksa
Baca SelengkapnyaApabila berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap alias P21 maka akan dilanjutkan dengan penyerahan barang bukti lengkap dengan tersangkanya.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan itu dinilai sebagai petunjuk dari Kejati DKI Jakarta yang kaitannya dengan penyelesaian berkas perkara.
Baca Selengkapnya