Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Lepas Ananda Badudu, Tak Ditetapkan Sebagai Tersangka

Polisi Lepas Ananda Badudu, Tak Ditetapkan Sebagai Tersangka Ananda Badudu. ©2019 instagram

Merdeka.com - Ananda Wardhana Badudu, aktivis sekaligus mantan musisi grup duo Bandaneira akhirnya dibebaskan polisi. Ia dicokok polisi di indekos kawasan Tebet Barat, Jakarta Selatan, Jumat (27/9) sekira pukul 04.25 pagi tadi.

Beda dengan Dandhy Dwi Laksono, Ananda tidak ditetapkan sebagai tersangka.

"@anandabadudu sudah dilepas dan tidak dinyatakan sebagai tersangka," demikian ditulis akun twitter resmi @LBHMasyarakat seperti dikutip merdeka.com.

Orang lain juga bertanya?

Sebelumnya, Ananda sempat mengungkapkan penjemputan dirinya oleh polisi buntut dari penggalangan dana yang ia lakukan melalui platform kitabisa.com.

Sebelum aksi besar-besaran mahasiswa di sejumlah daerah, Ananda sudah berinisiatif menggalang dana. Melalui platform kitabisa.com, Ananda menargetkan donasi terkumpul Rp50 juta.

Di luar harapan, rupanya penggalangan dana terkumpul hingga Rp175 juta selama empat hari terakhir. Uang tersebut digunakan untuk menyewa 20 ambulans beserta tenaga medis, pembelian air dan konsumsi untuk mahasiswa.

Pun Ananda kerap membagikan laporan bukti transfer melalui akun twitter pribadi miliknya.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hakim Vonis Bebas, Eks Rektor Unud Bali Prof Antara Menangis Haru
Hakim Vonis Bebas, Eks Rektor Unud Bali Prof Antara Menangis Haru

Prof Antara menegaskan, sejak awal kasus ini diselidiki dirinya tidak pernah melakukan korupsi seperti yang didakwakan.

Baca Selengkapnya
Duduk Perkara Sejoli Mahasiswa Unisba Bikin Arisan Bodong Bawa Kabur Rp1,9 Miliar, Korbannya sampai 100-an Orang
Duduk Perkara Sejoli Mahasiswa Unisba Bikin Arisan Bodong Bawa Kabur Rp1,9 Miliar, Korbannya sampai 100-an Orang

Pihak kampus sudah berupaya melakukan mediasi. Terungkap bahwa sebagian uang setoran sudah dikembalikan.

Baca Selengkapnya
Koordinator Aksi Mahasiswa Aceh yang Usir Paksa Rohingya Buka Suara Terkait Dugaan Hubungan dengan Gerindra
Koordinator Aksi Mahasiswa Aceh yang Usir Paksa Rohingya Buka Suara Terkait Dugaan Hubungan dengan Gerindra

Sebelumnya diberitakan, aksi pengusiran paksa pengungsi Rohingya dilakukan mahasiswa dari berbagai kampus di Banda Aceh.

Baca Selengkapnya
Bawa Kabur Rp4 Miliar, Begini Cara Pelaku Curi Uang Yayasan
Bawa Kabur Rp4 Miliar, Begini Cara Pelaku Curi Uang Yayasan

Penggelapan uang ini hanya dilakukan dalam beberapa hari.

Baca Selengkapnya
Polisi Ikut Usut Arisan Bodong Mahasiswa Unisba Rp1,9 Miliar, Korban Rugi Rp20-200 Juta
Polisi Ikut Usut Arisan Bodong Mahasiswa Unisba Rp1,9 Miliar, Korban Rugi Rp20-200 Juta

Banyak orang yang mengikuti dan menyetor uang karena dijanjikan mendapat uang tambahan dari bunga dalam jangka waktu yang tak lama.

Baca Selengkapnya
Diduga Korupsi Dana Hibah Rp4,6 M, Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Dibui
Diduga Korupsi Dana Hibah Rp4,6 M, Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Dibui

Tersangka diduga korupsi dana hibah yang mestinya untuk lembaganya sepanjang 2019-2021.

Baca Selengkapnya
Muncul Petisi Donatur Minta Kembalikan Uang Disumbangkan Buat Agus Korban Penyiraman Air Keras
Muncul Petisi Donatur Minta Kembalikan Uang Disumbangkan Buat Agus Korban Penyiraman Air Keras

Petisi itu dibuat sebagai bentuk kekecewaan donator terhadap Agus.

Baca Selengkapnya
Ditangkap di Baduy, Ini Tampang Ketua Panitia yang Kabur Bawa Duit Konser Lentera Festival
Ditangkap di Baduy, Ini Tampang Ketua Panitia yang Kabur Bawa Duit Konser Lentera Festival

MDP lepas tanggung jawab dan membawa kabur uang berkaitan pelaksanaan konser senilai ratusan juta Rupiah.

Baca Selengkapnya
Unggah Ujaran Kebencian pada Muhammadiyah, Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Divonis 1 Tahun Penjara
Unggah Ujaran Kebencian pada Muhammadiyah, Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Divonis 1 Tahun Penjara

JPU sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Baca Selengkapnya
Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Dituntut 1,5 Tahun Penjara karena Unggah Ujaran Kebencian pada Muhammadiyah
Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Dituntut 1,5 Tahun Penjara karena Unggah Ujaran Kebencian pada Muhammadiyah

Perkara ujaran kebencian dengan terdakwa Andi Pangerang Hasanuddin memasuki agenda tuntutan. Mantan peneliti BRIN itu dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara

Baca Selengkapnya
Usai Kasus Arisan Bodong Rp1,9 Miliar Viral, Sejoli Mahasiswa Unisba Tak Lagi Ngampus
Usai Kasus Arisan Bodong Rp1,9 Miliar Viral, Sejoli Mahasiswa Unisba Tak Lagi Ngampus

Unisba terus memantau perkembangan kasus ini seiring berjalannya waktu.

Baca Selengkapnya