Polisi Lepas Ananda Badudu, Tak Ditetapkan Sebagai Tersangka
Merdeka.com - Ananda Wardhana Badudu, aktivis sekaligus mantan musisi grup duo Bandaneira akhirnya dibebaskan polisi. Ia dicokok polisi di indekos kawasan Tebet Barat, Jakarta Selatan, Jumat (27/9) sekira pukul 04.25 pagi tadi.
Beda dengan Dandhy Dwi Laksono, Ananda tidak ditetapkan sebagai tersangka.
"@anandabadudu sudah dilepas dan tidak dinyatakan sebagai tersangka," demikian ditulis akun twitter resmi @LBHMasyarakat seperti dikutip merdeka.com.
-
Bagaimana internet membantu mahasiswa dalam demonstrasi? Mengutip @rchipelago online: The Internet and Political Activism in Indonesia hasil riset Merlyna Lim menyatakan adanya gambar beberapa mahasiswa Indonesia menggunakan laptop yang terhubung ke Internet dari dalam gedung parlemen menjadi berita utama di berita internasional. Gambar itu memperkuat argumen jika internet memiliki peran dalam melengserkan Presiden Soeharto.
-
Apa tuntutan mahasiswa saat itu? Lahirlah apa yang dinamakan TRITURA. Tritura atau Tri Tuntutan Rakyat 1. Bubarkan PKI dan ormas-ormasnya 2. Rombak Kabinet Dwikora 3. Turunkan Harga-Harga
-
Bagaimana sumbangan ini membantu mahasiswa? 'Memastikan tidak ada siswa yang harus membayar uang sekolah lagi,' lanjut pada keterangan akun X Fakultas Kedokteran Albert Einstein @montefioreNYC.
-
Apa modus ratusan pelajar tersebut? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Apa yang didonasikan? Seorang pria tiba-tiba menghampiri panggung dan berkata, ‘saya ingin membantu Palestina dengan motor kesayangan saya ini’,' sebutnya.
-
Dimana Ida Nasution mendirikan perhimpunan mahasiswa? Bahkan, ia sempat mendirikan sebuah perhimpunan mahasiswa ketika ia menempuh pendidikan perguruan tinggi.
Sebelumnya, Ananda sempat mengungkapkan penjemputan dirinya oleh polisi buntut dari penggalangan dana yang ia lakukan melalui platform kitabisa.com.
Sebelum aksi besar-besaran mahasiswa di sejumlah daerah, Ananda sudah berinisiatif menggalang dana. Melalui platform kitabisa.com, Ananda menargetkan donasi terkumpul Rp50 juta.
Di luar harapan, rupanya penggalangan dana terkumpul hingga Rp175 juta selama empat hari terakhir. Uang tersebut digunakan untuk menyewa 20 ambulans beserta tenaga medis, pembelian air dan konsumsi untuk mahasiswa.
Pun Ananda kerap membagikan laporan bukti transfer melalui akun twitter pribadi miliknya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Prof Antara menegaskan, sejak awal kasus ini diselidiki dirinya tidak pernah melakukan korupsi seperti yang didakwakan.
Baca SelengkapnyaPihak kampus sudah berupaya melakukan mediasi. Terungkap bahwa sebagian uang setoran sudah dikembalikan.
Baca SelengkapnyaSebelumnya diberitakan, aksi pengusiran paksa pengungsi Rohingya dilakukan mahasiswa dari berbagai kampus di Banda Aceh.
Baca SelengkapnyaPenggelapan uang ini hanya dilakukan dalam beberapa hari.
Baca SelengkapnyaBanyak orang yang mengikuti dan menyetor uang karena dijanjikan mendapat uang tambahan dari bunga dalam jangka waktu yang tak lama.
Baca SelengkapnyaTersangka diduga korupsi dana hibah yang mestinya untuk lembaganya sepanjang 2019-2021.
Baca SelengkapnyaPetisi itu dibuat sebagai bentuk kekecewaan donator terhadap Agus.
Baca SelengkapnyaDari 15 orang tersangka, sembilan telah diamankan, sementara enam lainnya masih dalam perjalanan ke Mapolres Gowa.
Baca SelengkapnyaMDP lepas tanggung jawab dan membawa kabur uang berkaitan pelaksanaan konser senilai ratusan juta Rupiah.
Baca SelengkapnyaJPU sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Baca SelengkapnyaPerkara ujaran kebencian dengan terdakwa Andi Pangerang Hasanuddin memasuki agenda tuntutan. Mantan peneliti BRIN itu dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara
Baca SelengkapnyaUnisba terus memantau perkembangan kasus ini seiring berjalannya waktu.
Baca Selengkapnya