Polisi Minta Masyarakat Tak Alergi Terima Surat Pemberitahuan e-Tilang
Merdeka.com - Polda Metro Jaya memenangkan gugatan praperadilan dilayangkan Denny Adrian. Denny menggugat Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Gatot Eddy Purnomo, karena dia menolak ditilang secara elektronik.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Yusuf, Menanggapi putusan hakim Pengadilan Jakarta Selatan tersebut. Menurutnya, gugatan itu keliru.
"Pelapor menganggap jika Surat B/11199/VII/2019/Datro tanggal 17 Agustus 2019 yang dikirimkan kepadanya adalah surat tilang, padahal surat tersebut merupakan konfirmasi dugaan pelanggaran lalu lintas yang harus dijawab oleh si penerima surat," kata Yusuf saat dikonfirmasi, Rabu (21/8).
-
Kenapa Polisi mengatur lalu lintas? 'Kami mengantisipasi agar tidak terjadi kemacetan total. Sebab, jalur yang digenangi air merupakan perlintasan penting penghubung wilayah Riau dengan Sumatera Utara,' kata Rara.
-
Dimana Polisi mengatur lalu lintas? Banjir mengakibatkan ruas jalan lintas Riau-Sumatera Utara (Sumut) tepatnya di Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) terendam air.
"Ada salah persepsi di sini. Surat yang kami kirim ke alamat terduga pelanggar ETLE itu hanya bersifat konfirmasi perihal kepemilikan kendaraan dan pengakuan (melanggar) jadi bukan surat tilang. Untuk itu jangan alergi atau enggan mengisi data konfirmasi tersebut, itu sudah SOP ETLE," sambungnya.
Terpisah, Koordinator Pelaksana ETLE Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Arif Fazlurrahman, berpesan kepada masyarakat yang kedapatan melanggar lalu lintas segera merespons ketika menerima surat konfirmasi dari ETLE.
"Jangan alergi jika menerima surat konfirmasi dari kami, itu bukannya menjudge atau menghakimi tapi sifatnya hanya menanyakan data si pemilik kendaraan serta hal-hal terkait pelanggaran lalu lintas baik jam maupun tempatnya. Sekali lagi saya tegaskan itu bukan surat tilang ya," kata Arif.
Menurut Arif, pihaknya telah memberitahu akan cara-cara dalam surat tilang tersebut.
"Untuk konfirmasi caranya gampang kok. Bisa menscan barcode, menelepon ke nomor WA yang tersambung di Unit Gakkum Ditlantas PMJ. Nah, dari konfirmasi tersebut diperoleh data yang konkret terkait kepemilikan kendaraan atau bahkan jenis pelanggaran yang dilakukan oleh si pengemudi," ujar Arif.
Sebelumnya diberitakan, Denny melayangkan gugatan praperadilan ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan nomor register 89/Pid.Pra/2019/PN-Jkt.Sel pada 22 Juli 2019. Salah satu poin yang diajukan oleh Denny, meminta agar Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Gatot Eddy Purnomo membayar ganti rugi secara imateriil kepada dirinya sebesar Rp 3 miliar.
Dalam gugatan itu, PN Jaksel menolak permohonan praperadilan yang diajukan Denny. Menurut Hakim tunggal Sudjarwanto yang diterbitkan termohon atas pemohon tidak sah atau cacat hukum.
"Dalam pokok perkara menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," katanya di PN Jaksel, Selasa (20/8).
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Uji coba penerapan surat tilang dikirim melalui aplikasi WhatsApp ini menggunakan lima nomor khusus.
Baca Selengkapnya"Kalau 14 hari belum ada konfirmasi, kita berlakukan pemblokiran," kata Latif
Baca SelengkapnyaAsep berharap, nantinya sistem uji emisi yang dimiliki oleh DLH bisa langsung terkoneksi dengan sistem tilang elektronik (ETLE)
Baca SelengkapnyaMengenal Cakra Presisi, Sistem Baru Ditlantas Polda Metro untuk Kirim Surat Tilang lewat WhatsApp
Baca SelengkapnyaKepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Asep Kuswanto mengungkapkan, pihaknya tengah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan penilangan bagi kendaraan
Baca SelengkapnyaTeknologi ETLE nantinya akan dihubungkan dengan data Pemprov DKI dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Baca SelengkapnyaMeski tidak ada sanksi, kata Latif, untuk razia tes uji emisi tetap dilakukan.
Baca SelengkapnyaDitlantas Polda Metro Jaya menegaskan hanya memakai lima nomor resmi untuk mengirimkan surat tilang.
Baca SelengkapnyaPolda Jawa Tengah akan memaksimalkan penerapan tilang ETLE di lapangan.
Baca SelengkapnyaOperasi tersebut berlangsung mulai 4-17 Maret 2024
Baca Selengkapnya