Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi musnahkan barang bukti jual beli satwa langka

Polisi musnahkan barang bukti jual beli satwa langka pemusnahan kulit satwa langka. ©2016 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipiter) Bareskrim Polri memusnahkan barang bukti kasus penjualan satwa langka yang dilakukan tersangka Sugeng Handoyo (SH). Kasus ini dibongkar pihak kepolisian sejak bulan Desember 2015 silam di kawasan Jakarta Pusat.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Yazid Fanani, menegaskan kasus ini tidak akan berhenti sampai pemusnahan barang bukti. Polisi masih mencari siapa pemasok satwa langka ke pelaku.

"Kita masih lakukan pengembangan siapa pemasoknya terhadap pelaku," kata ‎Yazid di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Selasa (2/2).

pemusnahan kulit satwa langka

pemusnahan kulit satwa langka ©2016 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Dari hasil penangkapan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti, di antaranya, kulit harimau, kerapas penyu, offsetan penyu, kulit buatan dan taring harimau. Yazid mengatakan pelaku menutupi aksi kejahatannya dengan modus usaha kerajinan atau konveksi yang memproduksi tas, sepatu dan dompet dari kulit.

"Namun, penyidik juga menemukan bagian tubuh satwa yang dilindungi secara hukum," ujar dia.‎

Atas perbuatannya, pelaku SH dijerat pasal 21 ayat (2) huruf b dan d juncto pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Berikut barang bukti yang dimusnahkan pihak kepolisian dari hasil penggerebekan, antara lain, 16 dompet kulit harimau, empat lembaran besar kulit harimau, 20 lembaran kecil kulit harimau, tujuh potong kulit kaki harimau, dua potong kulit ekor harimau, 40 buah aksesoris kulit harimau.

pemusnahan kulit satwa langka

Kemudian, satu ekor offsetan penyu, satu buah offsetan kepala buaya, satu buah paruh rangkong gading, satu kilogram karapas penyu, satu kilogram tulang harimau, tujuh lembaran kulit buaya besar, dua buah taring harimau dan dua buah kulit buah zakar harimau.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mengintip Sepak Terjang Sindikat Penjualan Hewan Dilindungi yang Ditangkap di Garut
Mengintip Sepak Terjang Sindikat Penjualan Hewan Dilindungi yang Ditangkap di Garut

Hewan dilindungi yang ditemukan Owa Siamang jantan warna hitam, Kucing Kuwuk, anak Musang ekor putih, dan anak burung Kekep Babi.

Baca Selengkapnya
Melihat Hewan Langka di Kawasan Hutan Lereng Gunung Slamet, Rawan jadi Incaran Pemburu Liar
Melihat Hewan Langka di Kawasan Hutan Lereng Gunung Slamet, Rawan jadi Incaran Pemburu Liar

Hutan lereng Gunung Slamet merupakan rumah bagi banyak jenis satwa langka.

Baca Selengkapnya
Kasihan, Orang Utan di Aceh Disembunyikan dalam Tas untuk Dijual
Kasihan, Orang Utan di Aceh Disembunyikan dalam Tas untuk Dijual

Polisi menemukan seekor orang utan di dalam tas untuk dijual

Baca Selengkapnya
Mencari Kicauan Elang Bondol di Pusat Keramaian
Mencari Kicauan Elang Bondol di Pusat Keramaian

Perdagangan satwa lindung masih sering ditemui di pasar burung.

Baca Selengkapnya
PNS Kecamatan Berkomplot Bareng Petani Jual Kulit Harimau, Belum Dapat Pembeli Sudah Ditangkap Polisi
PNS Kecamatan Berkomplot Bareng Petani Jual Kulit Harimau, Belum Dapat Pembeli Sudah Ditangkap Polisi

Sebelum diciduk polisi, kedua tersangka saat itu masih mencari pembeli dengan harga tertinggi

Baca Selengkapnya
Empat Ekor Landak yang Dimiliki Warga Secara Ilegal Dilepasliarkan di Kaki Gunung Batukaru Bali, Dikembalikan ke Habitat Aslinya
Empat Ekor Landak yang Dimiliki Warga Secara Ilegal Dilepasliarkan di Kaki Gunung Batukaru Bali, Dikembalikan ke Habitat Aslinya

Pelepasan satwa yang dilindungi ini dilaksanakan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Bali.

Baca Selengkapnya
Menhut Tegaskan Perketat Pengawasan, Gunakan Anjing Pelacak untuk Gagalkan Penyelundupan Satwa
Menhut Tegaskan Perketat Pengawasan, Gunakan Anjing Pelacak untuk Gagalkan Penyelundupan Satwa

Menurutnya, sejumlah tempat yang menjadi pintu pelaku penyelundupan satwa harus dijaga oleh anjing pelacak sebagai upaya antisipasi.

Baca Selengkapnya
Fakta Baru Kasus Penjualan Anak Komodo: Pelaku Sudah 5 Kali Layani Pesanan dari Bali dan Jawa
Fakta Baru Kasus Penjualan Anak Komodo: Pelaku Sudah 5 Kali Layani Pesanan dari Bali dan Jawa

Para pelaku penyelundupan anak Komodo mengaku sudah lima kali melayani pesanan pembeli.

Baca Selengkapnya
Jalan-jalan ke Rahmat International Wildlife Museum & Gallery di Kota Medan, Punya Koleksi Ribuan Hewan Liar yang Diawetkan
Jalan-jalan ke Rahmat International Wildlife Museum & Gallery di Kota Medan, Punya Koleksi Ribuan Hewan Liar yang Diawetkan

Museum ini menjadi satu-satunya galeri bertaraf internasional di Asia yag memiliki lebih dari 2.000 koleksi spesies binatang liar yang diawetkan.

Baca Selengkapnya
Langgar Aturan Pemda, Peredaran 4,5 Kg Daging Anjing yang Dibikin Rawon & Rica-Rica Disita Satpol PP Bali
Langgar Aturan Pemda, Peredaran 4,5 Kg Daging Anjing yang Dibikin Rawon & Rica-Rica Disita Satpol PP Bali

Pada Perda Bali No 5 Tahun 2023, Pasal 28 tertib ternak atau hewan, ayat 1 huruf a disebut setiap orang dilarang mengedarkan dan memperjualbelikan daging anjing

Baca Selengkapnya
Wajib Dilindungi! Ini 12 Satwa Endemik Indonesia yang Hampir Punah, Diantaranya Komodo dan Harimau Bali
Wajib Dilindungi! Ini 12 Satwa Endemik Indonesia yang Hampir Punah, Diantaranya Komodo dan Harimau Bali

Semakin kesini hewan endemik Indonesia sudah banyak yang hampir punah bahkan banyak juga yang sudah punah, seperti komodo dan harimau bali.

Baca Selengkapnya
25 Burung Langka Dilepasliarkan ke Habitatnya di Papua dan Maluku
25 Burung Langka Dilepasliarkan ke Habitatnya di Papua dan Maluku

BKSDA Jawa Tengah melepasliarkan 25 ekor burung langka ke Papua dan Maluku. Satwa endemik itu umumnya diserahkan warga yang memeliharanya secara ilegal.

Baca Selengkapnya