Polisi musnahkan barang bukti jual beli satwa langka
Merdeka.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipiter) Bareskrim Polri memusnahkan barang bukti kasus penjualan satwa langka yang dilakukan tersangka Sugeng Handoyo (SH). Kasus ini dibongkar pihak kepolisian sejak bulan Desember 2015 silam di kawasan Jakarta Pusat.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Yazid Fanani, menegaskan kasus ini tidak akan berhenti sampai pemusnahan barang bukti. Polisi masih mencari siapa pemasok satwa langka ke pelaku.
"Kita masih lakukan pengembangan siapa pemasoknya terhadap pelaku," kata Yazid di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Selasa (2/2).
-
Hewan apa yang ditemukan? Penelitian ini menyoroti pentingnya pelestarian fosil dan penelitian paleontologi dalam mengungkap misteri masa lalu dan memberikan wawasan baru tentang keragaman hayati di planet kita.
-
Dimana makhluk ini ditemukan? Ikan ini ditemukan di ngarai bawah laut yang dalam di lepas pantai Nova Scotia.
-
Dimana ular ditemukan di Jakarta? Seekor ular muncul di tengah banjir yang merendam permukiman warga di kawasan Kebon Pala, Kampung Melayu, Jakarta, Jumat, (1/12/2023).
-
Siapa yang menemukan hewan ini? Pada tahun 2020, ilmuwan menemukan parasit mirip ubur-ubur yang tidak memiliki genom mitokondria, organisme multiseluler pertama yang pernah ditemukan dengan ketiadaan genom tersebut.
-
Apa hewan purba yang ditemukan? Hewan purba ini merupakan spesies Dinocephalosaurus orientalis.
-
Mengapa sisa bangkai hewan ditemukan? Dr Russel meyakini, temuan sisa bangkai hewan di sejumlah lubang itu adalah bagian dari persembahhan terhadap dewa dan dewi dari masyarakat kala itu sebagai permohonan kesuburan dan panen sukses tanaman.
Dari hasil penangkapan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti, di antaranya, kulit harimau, kerapas penyu, offsetan penyu, kulit buatan dan taring harimau. Yazid mengatakan pelaku menutupi aksi kejahatannya dengan modus usaha kerajinan atau konveksi yang memproduksi tas, sepatu dan dompet dari kulit.
"Namun, penyidik juga menemukan bagian tubuh satwa yang dilindungi secara hukum," ujar dia.
Atas perbuatannya, pelaku SH dijerat pasal 21 ayat (2) huruf b dan d juncto pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
Berikut barang bukti yang dimusnahkan pihak kepolisian dari hasil penggerebekan, antara lain, 16 dompet kulit harimau, empat lembaran besar kulit harimau, 20 lembaran kecil kulit harimau, tujuh potong kulit kaki harimau, dua potong kulit ekor harimau, 40 buah aksesoris kulit harimau.
Kemudian, satu ekor offsetan penyu, satu buah offsetan kepala buaya, satu buah paruh rangkong gading, satu kilogram karapas penyu, satu kilogram tulang harimau, tujuh lembaran kulit buaya besar, dua buah taring harimau dan dua buah kulit buah zakar harimau.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hewan dilindungi yang ditemukan Owa Siamang jantan warna hitam, Kucing Kuwuk, anak Musang ekor putih, dan anak burung Kekep Babi.
Baca SelengkapnyaHutan lereng Gunung Slamet merupakan rumah bagi banyak jenis satwa langka.
Baca SelengkapnyaPolisi menemukan seekor orang utan di dalam tas untuk dijual
Baca SelengkapnyaPerdagangan satwa lindung masih sering ditemui di pasar burung.
Baca SelengkapnyaSebelum diciduk polisi, kedua tersangka saat itu masih mencari pembeli dengan harga tertinggi
Baca SelengkapnyaPelepasan satwa yang dilindungi ini dilaksanakan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Bali.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, sejumlah tempat yang menjadi pintu pelaku penyelundupan satwa harus dijaga oleh anjing pelacak sebagai upaya antisipasi.
Baca SelengkapnyaPara pelaku penyelundupan anak Komodo mengaku sudah lima kali melayani pesanan pembeli.
Baca SelengkapnyaMuseum ini menjadi satu-satunya galeri bertaraf internasional di Asia yag memiliki lebih dari 2.000 koleksi spesies binatang liar yang diawetkan.
Baca SelengkapnyaPada Perda Bali No 5 Tahun 2023, Pasal 28 tertib ternak atau hewan, ayat 1 huruf a disebut setiap orang dilarang mengedarkan dan memperjualbelikan daging anjing
Baca SelengkapnyaSemakin kesini hewan endemik Indonesia sudah banyak yang hampir punah bahkan banyak juga yang sudah punah, seperti komodo dan harimau bali.
Baca SelengkapnyaBKSDA Jawa Tengah melepasliarkan 25 ekor burung langka ke Papua dan Maluku. Satwa endemik itu umumnya diserahkan warga yang memeliharanya secara ilegal.
Baca Selengkapnya