Polisi Reka Ulang Kasus Gadis di NTT Bunuh Pria yang Coba Memerkosanya
Merdeka.com - Penyidik Satuan Reskrim Polres Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT) memeriksa sedikitnya 13 saksi dalam kasus penikaman yang dilakukan seorang gadis berinisial MSK (15) terhadap sepupu lantaran hendak diperkosa.
"Sudah 13 orang saksi yang kita periksa dan berkasnya kita lengkapi," kata Kapolres Timor Tengah Selatan, AKBP Andre Librian, Sabtu (13/3).
Menurut Andre Librian, 13 saksi yang diperiksa terdiri dari keluarga korban, keluarga tersangka, tersangka dan warga yang menemukan jenazah korban.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Siapa otak pemerkosaan siswi SMP? D diketahui sebagai otak kejahatan yang membawa korban ke TKP dan mengawali perkosaan disaksikan sembilan temannya.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Kenapa pelaku melakukan pemerkosaan? Tersangka melakukan kekerasan seksual di sekitar rumah dan di kebun. Modusnya, memanfaatkan kondisi korban yang rentan. Tersangka sebelumnya melakukan hal serupa pada korban lain. Sempat dinikahi namun kemudian bercerai.
Untuk melengkapi keterangan saksi dan berkas perkara, penyidik juga tela melakukan reka ulang kasus ini. Reka ulang dilakukan polisi di tempat kejadian perkara, Kamis (11/3), yang dipimpin Kasat Reskrim Iptu Hendrica Bahtera.
"Reka ulang untuk melengkapi berkas yang kita limpahkan. Reka ulang di lokasi kejadian ini juga menghadirkan tersangka dan sejumlah saksi," ungkapnya.
Di lokasi kejadian, tersangka memperagakan belasan adegan yang dikawal ketat aparat kepolisian.
Andre Librian juga mendatangi Balai Rehabilitasi Sosial Anak Yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Naibonat Kupang, untuk bertemu tersangka.
Bersama Kepala BRSAMPK Naibonat Kupang, Supriyono, Andre Librian mengecek kondisi fisik tersangka.
"Tersangka sudah terbiasa dan bersosialisasi dengan warga lain. Penyidik tetap memperhatikan hak-hak tersangka selaku anak," katanya.
Ia juga mengakui kalau penempatan tersangka di balai sebagai langkah tepat, karena tersangka masih masuk dalam kategori anak-anak.
Bupati Timor Tengah Selatan, Epy Tahun yang dikonfirmasi secara terpisah mendukung langkah-langkah yang dilakukan aparat kepolisian, untuk mengembalikan hak anak walau tetap diproses hukum.
Bupati juga sudah meminta dinas P3A Kabupaten Timor Tengah Selatan untuk menemui tersangka dan memberikan bantuan.
Pihaknya menyerahkan penyelesaian kasus ini ke pihak kepolisian dan meminta agar masyarakat tidak mengadili tersangka dan keluarganya tetapi menghargai proses hukum yang sudah ada.
"Kita dukung proses hukum karena masalah sudah terang benderang. Kita dukung pemulihan kejiwaan tersangka dan juga dukung upaya oleh pihak kepolisian," jelas bupati Epy Tahun.
MSK menjadi tersangka kasus pembunuhan terhadap sepupunya NB (48) yang memaksanya untuk berhubungan badan di hutan.
Korban dan MSK sebelumnya janjian untuk bertemu di pantai Bitan dekat rumah mereka di Desa Oni, Kecamatan Kualin, Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Saat mengikuti NB ke pantai, MSK membawa sebilah pisau yang diselipkan di saku celana belakang. MSK dan NB saat itu sempat berhubungan badan satu kali.
Tetapi beberapa saat kemudian korban kembali meminta MSK untuk berhubungan badan lagi, namun ditolak MSK akibatnya terjadi cekcok di antara mereka berdua.
Karena NB terus memaksa untuk kembali berhubungan badan, membuat MSK mengambil pisau dan menikam NB.
Dalam kasus ini, penyidik Polres Timor Tengah Selatan, tidak menahan tersangka MSK. Tersangka dititipkan ke Pantai Rehabilitasi Naibonat untuk mendapat pendampingan.
Polisi menjerat tersangka MSK dengan pasal 338 subsider pasal 351 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban pelecehan seksual tersangka tunadaksa berinisial IWAS bertambah dari 13 menjadi 15 orang.
Baca SelengkapnyaPelaku diduga membunuh korban dengan cara membekap mulutnya. Setelah tewas, korban disetubuhi secara bergiliran.
Baca SelengkapnyaPolres Metro Bekasi Kota menggelar prarekonstruksi kasus pencabulan dan pembunuhan bocah perempuan berinisial GH (9).
Baca SelengkapnyaKeempat tersangka adalah IS (16), MZ (13), MS (12), dan AS (12). IS adalah kenalan korban melalui Facebook baru dua minggu dan menjalin hubungan asmara.
Baca SelengkapnyaKorban yang sehari-hari berjualan gorengan diduga mengalami kekerasan seksual sebelum akhirnya dibunuh oleh pelaku.
Baca SelengkapnyaPara ABG di Palembang dua kali memperkosa siswi SMP, AA (13), yang dibunuh di kuburan China.
Baca Selengkapnya“Iya rencana kita periksa kejiwaanya,” kata Kapolres Penajam Paser Utara (PPU), AKBP Supriyanto
Baca SelengkapnyaSidang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Klas I Palembang. Para pelaku didampingi keluarganya.
Baca SelengkapnyaUsai diamankan, pelaku langsung dibawa ke Polres Buteng untuk pemeriksaan.
Baca SelengkapnyaKetiga tersangka merupakan buruh pembuat batubata yang tinggal di satu kontrakan. Kepolosan korban dimanfaatkan untuk melampiaskan nafsu mereka.
Baca SelengkapnyaIbu korban, ST mengaku sangat menyayangkan sikap kepolisian yang melepas GH bersama alat bukti berupa handphone.
Baca SelengkapnyaMereka siap melakukan sumpah pocong karena berdalih bukan pelakunya.
Baca Selengkapnya