Polisi Ringkus Pencuri Ternak di Jember, Dua Masih Buron
Merdeka.com - Polisi mengungkap kasus pencurian hewan ternak yang meresahkan warga desa di Jember. Jajaran Satreskrim Polres Jember berhasil menangkap AY (38 tahun) warga Desa Sukosari, Kecamatan Sukowono dan M (51 tahun) warga Desa Lengkong Sukowono sebagai pelaku pencurian hewan ternak.
“Kita juga masih memburu dua orang lagi, yakni berinisial Bi dan FL. Indikasinya mereka merupakan bagian dari sindikat pencurian hewan ternak,” kata Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Komang Yogi Arya Wiguna dalam jumpa pers yang digelar pada Jumat (28/1).
Polisi berhasil mengamankan tujuh ekor sapi dan satu unit mobil pick up terbuka jenis Daihatsu Zebra. Mobil tersebut biasa digunakan mereka untuk membawa hewan curian.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Bagaimana pencuri ayam menjual hasil curiannya? Ia kemudian menjual hewan curiannya dengan harga Rp150 ribu.
-
Siapa yang mencuri ayam jago? Di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, seorang pemuda berinisial TH (22) mencuri seekor ayam saat malam hari.
-
Kapan buronan ditangkap? Direktur Reskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta di Jambi, Jumat, mengatakan tim Resmob Jatanras Polda Jambi menangkap DPO berinisial ARS (20) itu di Jakarta pada Kamis (28/3) malam.
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
“Modusnya dengan merusak kandang dan kemudian di bawa ke dalam mobil untuk di kumpulkan ke satu tempat,” ujarnya.
Aksi para tersangka berakhir pada Rabu (26/1). Pada dini hari sekitar pukul 03:00 WIB, polisi berhasil membekuk para tersangka saat akan menjual hewan hasil curiannya di Kecamatan Mumbulsari, Jember.
Salah satu pelaku yang berhasil diamankan, yakni AY (38) beberapa hari sebelumnya sempat viral di media sosial. AY sempat terekam kamera ribut dengan seorang perempuan yang diduga istrinya, di sebuah rumah makan. Keributan yang diduga terkait masalah asmara itu, sempat terekam kamera warga kemudian viral.
“Kita kenakan sangkaan pasal 363 KUHP yakni pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkas Komang.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Malang betul nasib Muhyani, niat membela diri malah jadi tersangka
Baca SelengkapnyaKapolres menerangkan bahwa pengungkapan kasus sindikat pencurian ternak ini merupakan komitmen untuk menjaga Kamtibmas di masa tahapan Pilkada.
Baca SelengkapnyaKomplotan ini tak segan-segan melukai korbannya demi mendapatkan harta benda yang mereka inginkan.
Baca SelengkapnyaSebelum diciduk polisi, kedua tersangka saat itu masih mencari pembeli dengan harga tertinggi
Baca Selengkapnyasatu pelaku berinisial I alias Gawong diberikan tindakan tegas terukur hingga tewas
Baca SelengkapnyaSejauh ini, sudah ada beberapa barang bukti yang telah diamankan dan tengah didalami kepolisian.
Baca SelengkapnyaSementara seorang pelaku lainnya yang beraksi bersama berhasil diamankan petugas sebelum kembali menjadi bulan-bulanan.
Baca SelengkapnyaBeruntung, polisi segera datang ke lokasi dan meredam amarah warga. Usai diamankan, kedua pelaku dibawa ke Mapolsek Kota untuk diinterogasi.
Baca SelengkapnyaAksi para pelaku ternyata sudah diintai, dan benar saja, aksi mereka diringkus.
Baca SelengkapnyaDua pencuri itu tewas dikeroyok massa saat hendak membawa kabur satu unit sepeda motor yang terparkir Jalan Pedongkelan, Kapuk Cengkareng Jakarta Barat.
Baca SelengkapnyaBukan menangkap penjahat, polisi dalam video ini justru menangkap seekor sapi yang lepas di jalanan
Baca SelengkapnyaTiga orang pelaku yang hendak merampas babak belur dihajar massa.
Baca Selengkapnya