Polisi Ringkus WNA Pemeras Bitcoin ke Perusahaan Amerika
Merdeka.com - Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Siber Bareskrim Polri meringkus seorang Warga Negara Asing (WNA) berinisial BBA (21) yang melakukan pemerasan terhadap perusahaan Amerika Serikat.
Kasubdit Dittipid Siber Bareskrim Polri, Kombes Rickynaldo Chairul mengatakan, pelaku melakukan tindak pidana hacking dengan modus ransomware. Pelaku ditangkap pada 18 Oktober 2019 lalu di Yogyakarta.
"Jadi tersangka ini menyebarkan atau mengirimkan email ke korban, berisi link, yang di mana ketika korban mengklik link itu, akan menyebabkan server komputer mati," katanya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/10).
-
Ransomware itu apa? Ransomware adalah salah satu jenis malicious software atau malware yang dapat menyebabkan penyebaran atau malah pemblokiran akses data milik korban.
-
Kapan serangan ransomware terjadi? Serangan terhadap server PDNS 2 pada 20 Juni 2024 itu mengakibatkan beberapa layanan publik terhambat.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Apa saja serangan yang dilakukan hacker? 'Terkadang, hampir setengah dari serangan ini menargetkan negara-negara anggota NATO, dan lebih dari 40 persen ditujukan terhadap pemerintah atau organisasi sektor swasta yang terlibat dalam pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur penting,' jelas Tom Burt dari Microsoft.
-
Apa yang dilakuin hacker di PDN Surabaya? Terbaru, Pusat Data Nasional (PDN) Sementara 2 di Surabaya yang dikelola Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), terkena ransomware. Akibatnya data-data yang berada di dalamnya terkunci.
-
Siapa saja hacker yang menyerang? Laporan tersebut secara detail menjelaskan serangan-serangan yang dilakukan pemerintah dari Rusia, China, Iran, dan Korea Utara, serta beberapa kelompok peretas di wilayah Palestina dan peretas bayaran yang disewa negara-negara lain.
Ransoware sendiri adalah sejenis malware yang mampu mengambil alih kendali atas sebuah komputer dan mencegah penggunanya untuk mengakses data.
Menurut Rickynaldo, setelah server komputer sasarannya mati, pelaku kemudian meminta uang tebusan dalam bentuk mata uang crypto currency bitcoin sebagai syarat untuk mengembalikan fungsi sistem. Dalam beraksi, BBA bisa memeras hingga 300 bitcoin.
"Di mana satu bitcoin itu kalau ditukar nilainya sekitar Rp150 juta," jelas dia.
Adapun salah satu korban BBA adalah perusahaan di San Antonio, Texas, Amerika Serikat. Dalam aksinya, dia mengirimkan Link email http://ddiam.com/shipping200037315.pdf.exe ke salah satu satu karyawan di perusahaan tersebut. Link tersebut mengarahkan pengguna ke link lain berisikan cryptolocker.
"BBA juga diketahui melakukan tindak pidana lain berupa carding dengan modus membelanjakan kartu kredit orang lain dan memperjualbelikan data kartu kredit orang lain," tutup Rickynaldo.
Atas perbuatannya itu, BBA dikenakan Pasal 49 Jo Pasal 33 dan Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Reporter: Nanda Perdana PutraSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kerugian dalam kasus tersebut kurang lebih Rp1,8 triliun. Sementara jumlah korbannya mencapai 11.930 orang.
Baca SelengkapnyaSerangan hacker Indonesia ke situs-situs pemerintahan Israel sedang jadi perbincangan.
Baca SelengkapnyaPutra ditangkap penyidik Bareskrim Polri di Bangkok, Thailand pada Sabtu (27/1).
Baca SelengkapnyaLagi banyak dibahas di media sosial, sebenarnya apa sih ransomware itu?
Baca SelengkapnyaPeranan tersangka dalam sindikat kriminal internasional ini selain mencari korban, juga penerjemah bahasa Mandarin, mengurus dokumen, rekening dan lain-lain,
Baca SelengkapnyaKasus Robot Trading Viral Blast merugikan member hingga Rp1,2 triliun.
Baca SelengkapnyaKorban menyetuyui dan seluruh biaya keberangkatan ke Thailand ditangung seseorang yang memerintahkan tersangka H.
Baca SelengkapnyaDari tersangka A alias M dan istirinya berinisial D, penyidik berhasil mengamankan alat bukti berupa uang tunai dan aset senilai Rp16 miliar
Baca SelengkapnyaKasus ini terbongkar ketika delapan orang di Jepang menjadi korban melaporkan kejadian dialaminya ke polisi.
Baca SelengkapnyaSeorang warga desa Karawaci Baru inisial AN dibekuk
Baca SelengkapnyaIndonesia geger, karena server Pusat Data Nasional (PDN) diretas ransomware dan pemerintah menyatakan hanya pasrah.
Baca SelengkapnyaPolisi menyita barang bukti sebanyak 995 lembar dolar USD dan 45 lembar mata uang Rupiah pecahan Rp100 ribu dari tangan pelaku.
Baca Selengkapnya